Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

483 bita ditambahkan ,  6 April 2023
imported>Yuwono
imported>Rizal
Baris 7: Baris 7:
==Kedudukan dan Keutamaan==
==Kedudukan dan Keutamaan==


Dalam fikih, muharibah berarti menodongkan senjata kepada orang, dengan maksud untuk menakut-nakuti mereka.[1] Menurut fatwa fukaha, barang siapa yang secara terbuka dan memaksa mengambil harta orang lain atau menawannya adalah muharib.[2] Terkait senjata, termasuk apa saja alat yang digunakan dalam konflik antar manusia; seperti pedang, busur dan senjata modern.[3]
Dalam fikih, muharibah berarti menodongkan senjata kepada orang, dengan maksud untuk menakut-nakuti mereka.<ref> Muhqqiq Hilli, ''Syarayi' al-Islam'',1408 Q, jld. 4, hlm. 167 </ref> Menurut fatwa fukaha, barang siapa yang secara terbuka dan memaksa mengambil harta orang lain atau menawannya adalah muharib.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475 </ref> Terkait senjata, termasuk apa saja alat yang digunakan dalam konflik antar manusia; seperti pedang, busur dan senjata modern.<ref>  Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475:Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 515 </ref>


Sanksi terhadap muharibah, sebagaimana sanksi yang diberikan kepada yang murtad, zina, dan mabuk khamr, memiliki hudud tersendiri; Artinya, hukuman khusus telah dipertimbangkan untuk itu dalam syariah.[4] Namun, muharibah memiliki perbedaan dengan hudud yang lain  yang telah ditentukan empat bentuk hukuman, yang bisa satu atau lebih diterapkan pada pelakunya.[5]
Sanksi terhadap muharibah, sebagaimana sanksi yang diberikan kepada yang murtad, zina, dan mabuk khamr, memiliki hudud tersendiri; Artinya, hukuman khusus telah dipertimbangkan untuk itu dalam syariah.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 1, hlm. 4 </ref>  Namun, muharibah memiliki perbedaan dengan hudud yang lain  yang telah ditentukan empat bentuk hukuman, yang bisa satu atau lebih diterapkan pada pelakunya.<ref>  Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 1, hlm. 4 </ref>


==Defenisi Muharibah==
==Defenisi Muharibah==
Pengguna anonim