Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

4 bita ditambahkan ,  25 Januari 2023
imported>Yuwono
imported>Yuwono
Baris 38: Baris 38:
==Hukuman terhadap Muharib==
==Hukuman terhadap Muharib==


Fukaha dengan bersandar pada ayat Muharibah secara ijma’ menyepakati hukuman muharibah terdiri dari empat bentuk: dibunuh, disalib (mengikat tangan dan kaki pelaku ke sesuatu seperti salib) [29], memotong tangan dan kaki secara bersilangan dan diusir atau diasingkan. [30] Namun bagaimana hukuman tersebut diterapkan, terdapat perbedaan pendapat. [31] Menurut Sayid Abdul Karim Musawi Ardibili, diantara fukaha Ahlusunnah juga memiliki pandangan-pandangan yang berbeda. [32]
Fukaha dengan bersandar pada ayat Muharibah secara ijma’ menyepakati hukuman muharibah terdiri dari empat bentuk: dibunuh, disalib (mengikat tangan dan kaki pelaku ke sesuatu seperti salib) [29], memotong tangan dan kaki secara bersilangan dan diusir atau diasingkan. [30] Namun bagaimana hukuman tersebut diterapkan, terdapat perbedaan pendapat. [31] Menurut Sayid Abdul Karim Musawi Ardibili, diantara Fukaha [[Ahlusunah]] juga memiliki pandangan-pandangan yang berbeda. [32]


'''Teori Takhyir (Kebebasan Memilih)'''
'''Teori Takhyir (Kebebasan Memilih)'''
Baris 46: Baris 46:
'''Teori Berurutan'''
'''Teori Berurutan'''


Fatwa kelompok fukaha lain seperti Syekh Thusi, Ibnu Zahra, Ibnu Barraj, Abu Shalah al-Halabi, penulis ar-Riyadh, penulis Jawahir dan Sayid Abul Qasim Khui menyebutkan hukumannya secara berurutan; yaitu bergantung pada jenis sanksi, satu atau beberapa hukuman yang dapat diterapkan dari hukuman yang ada pada ayat.[34] Oleh Ayatullah Khui, hukuman secara tartib menjelaskannya seperti ini: barangsiapa yang sekedar mengangkat senjata untuk menakuti masyarakat, maka hukumannya adalah dikeluarkan atau diasingkan dari tanah asalnya; barangsiapa yang selain mengangkat senjata juga menimbulkan kerusakan, maka hukumannya pertama adalah [[Kisas]] setelah itu diasingkan; jika mengangkat senjata dan merampas harta masyarakat, tangan dan kakinya dipotong; barangsiapa dengan mencabut senjata, dia membunuh satu atau beberapa orang, namun tidak mengambil harta, maka akan dibunuh. Barangsiapa selain membunuh, juga mengambil harta, awal tangan kanannya dipotong, setelah itu dia diserahkan kepada keluarga yang dibunuhnya sampai mereka bisa mengambil hartanya kembali dan kemudian dia dibunuh. Jika keluarga yang dibunuh memaafkan, maka hakim yang menerapkan hukuman mati padanya. [35]
Fatwa kelompok fukaha lain seperti Syekh Thusi, Ibnu Zahra, Ibnu Barraj, Abu Shalah al-Halabi, penulis ar-Riyadh, penulis Jawahir dan Sayid Abul Qasim Khui menyebutkan hukumannya secara berurutan; yaitu bergantung pada jenis sanksi, satu atau beberapa hukuman yang dapat diterapkan dari hukuman yang ada pada ayat.[34]
 
Oleh Ayatullah Khui, hukuman secara tartib menjelaskannya seperti ini: barangsiapa yang sekedar mengangkat senjata untuk menakuti masyarakat, maka hukumannya adalah dikeluarkan atau diasingkan dari tanah asalnya; barangsiapa yang selain mengangkat senjata juga menimbulkan kerusakan, maka hukumannya pertama adalah [[Kisas]] setelah itu diasingkan; jika mengangkat senjata dan merampas harta masyarakat, tangan dan kakinya dipotong; barangsiapa dengan mencabut senjata, dia membunuh satu atau beberapa orang, namun tidak mengambil harta, maka akan dibunuh. Barangsiapa selain membunuh, juga mengambil harta, awal tangan kanannya dipotong, setelah itu dia diserahkan kepada keluarga yang dibunuhnya sampai mereka bisa mengambil hartanya kembali dan kemudian dia dibunuh. Jika keluarga yang dibunuh memaafkan, maka hakim yang menerapkan hukuman mati padanya. [35]


Dalam hukum perdata Islam Iran, hukuman atas tindakan muharib diterapkan salah satu dari empat hukuman mati, salib, potong tangan kanan dan kaki kiri dan pengasingan. [36]
Dalam hukum perdata Islam Iran, hukuman atas tindakan muharib diterapkan salah satu dari empat hukuman mati, salib, potong tangan kanan dan kaki kiri dan pengasingan. [36]
Pengguna anonim