Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

7 bita dihapus ,  25 Januari 2023
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Yuwono
imported>Yuwono
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Perampokan''' (bahasa Arab:{{ia| المحاربة}}) adalah penggunaan senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Para fukaha menyebutkan barangsiapa yang dengan secara terang-terangan mengambil harta orang lain atau melakukan penawanan maka disebut sebagai muharib atau perampok dan juga dengan bersandar pada surah al-Maidah ayat 33 disebutkan bentuk-bentuk balasan bagi perampok adalah dengan dibunuh, disalib  (mengikat sesuatu yang serupa salib), amputasi kaki dan tangan secara bersilangan dan pengasingan.  
'''Perampokan''' (bahasa Arab:{{ia| المحاربة}}) adalah penggunaan senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Para fukaha menyebutkan barangsiapa yang dengan secara terang-terangan mengambil harta orang lain atau melakukan penawanan maka disebut sebagai muharib atau perampok dan juga dengan bersandar pada surah al-Maidah ayat 33 disebutkan bentuk-bentuk balasan bagi perampok adalah dengan dibunuh, disalib  (mengikat sesuatu yang serupa salib), amputasi kaki dan tangan secara bersilangan dan pengasingan.  


Syaikh Shaduq, Syaikh Mufid, dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, Syaikh Thusi dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  
Syekh Shaduq, Syekh Mufid, dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, Syekh Thusi dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  


Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti melakukan kerusakan di muka bumi, hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha Syiah berpendapat bahwa jika seorang muharib bertaubat sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada hak orang lain yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.
Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti melakukan kerusakan di muka bumi, hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha Syiah berpendapat bahwa jika seorang muharib bertaubat sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada hak orang lain yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.
Baris 21: Baris 21:
==Bentuk-Bentuk==
==Bentuk-Bentuk==


Fukaha muslim terkait bentuk-bentuk dari muharib sebagaimana yang terdapat dalam ayat muharibah memberikan pandangan-pandangan yang berbeda.[17] Sebagian berpandangan ayat muharibah berkaitan dengan muharib dari ahli dzimmih, padahal jika telah melanggar perjanjian dan memicu peperangan dengan kaum muslimin maka dengan memperhatikan syan nuzul ayat, maksudnya adalah orang-orang murtad, dan pendapat lain menyebutan bahwa misdaq dari ayat ini adalah orang-orang jahat. [18] Syaikh Thusi berkata, pendapat fukaha Syiah adalah siapapun yang mengangkat senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan masyarakat maka adalah muharib. [19]  
Fukaha muslim terkait bentuk-bentuk dari muharib sebagaimana yang terdapat dalam ayat muharibah memberikan pandangan-pandangan yang berbeda.[17] Sebagian berpandangan ayat muharibah berkaitan dengan muharib dari ahli dzimmih, padahal jika telah melanggar perjanjian dan memicu peperangan dengan kaum muslimin maka dengan memperhatikan syan nuzul ayat, maksudnya adalah orang-orang murtad, dan pendapat lain menyebutan bahwa misdaq dari ayat ini adalah orang-orang jahat. [18] Syekh Thusi berkata, pendapat fukaha Syiah adalah siapapun yang mengangkat senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan masyarakat maka adalah muharib. [19]  


==Perbedaan Muharib dengan Kerusakan di Muka Bumi==
==Perbedaan Muharib dengan Kerusakan di Muka Bumi==
Baris 41: Baris 41:
'''Teori Takhyir (Kebebasan Memilih)'''
'''Teori Takhyir (Kebebasan Memilih)'''


Syaikh Shaduq, Syaikh Mufid, Muhaqiq Hilli, Allamah Hilli, Syahid Awal, Syahid Tsani dan Imam Khomeini berpendapat salah satu dari empat bentuk hukuman yang dijelaskan dalam ayat Muharibah bisa diterapkan salah satunya pada muharib. [33]  
Syekh Shaduq, Syekh Mufid, Muhaqiq Hilli, Allamah Hilli, Syahid Awal, Syahid Tsani dan Imam Khomeini berpendapat salah satu dari empat bentuk hukuman yang dijelaskan dalam ayat Muharibah bisa diterapkan salah satunya pada muharib. [33]  


'''Teori Berurutan'''
'''Teori Berurutan'''


Fatwa kelompok fukaha lain seperti Syaikh Thusi, Ibnu Zahra, Ibnu Barraj, Abu Shalah al-Halabi, penulis ar-Riyadh, penulis Jawahir dan Sayid Abul Qasim Khui menyebutkan hukumannya secara berurutan; yaitu bergantung pada jenis sanksi, satu atau beberapa hukuman yang dapat diterapkan dari hukuman yang ada pada ayat.[34] Oleh Ayatullah Khui, hukuman secara tartib menjelaskannya seperti ini: barangsiapa yang sekedar mengangkat senjata untuk menakuti masyarakat, maka hukumannya adalah dikeluarkan atau diasingkan dari tanah asalnya; barangsiapa yang selain mengangkat senjata juga menimbulkan kerusakan, maka hukumannya pertama adalah [[Kisas]] setelah itu diasingkan; jika mengangkat senjata dan merampas harta masyarakat, tangan dan kakinya dipotong; barangsiapa dengan mencabut senjata, dia membunuh satu atau beberapa orang, namun tidak mengambil harta, maka akan dibunuh. Barangsiapa selain membunuh, juga mengambil harta, awal tangan kanannya dipotong, setelah itu dia diserahkan kepada keluarga yang dibunuhnya sampai mereka bisa mengambil hartanya kembali dan kemudian dia dibunuh. Jika keluarga yang dibunuh memaafkan, maka hakim yang menerapkan hukuman mati padanya. [35]
Fatwa kelompok fukaha lain seperti Syekh Thusi, Ibnu Zahra, Ibnu Barraj, Abu Shalah al-Halabi, penulis ar-Riyadh, penulis Jawahir dan Sayid Abul Qasim Khui menyebutkan hukumannya secara berurutan; yaitu bergantung pada jenis sanksi, satu atau beberapa hukuman yang dapat diterapkan dari hukuman yang ada pada ayat.[34] Oleh Ayatullah Khui, hukuman secara tartib menjelaskannya seperti ini: barangsiapa yang sekedar mengangkat senjata untuk menakuti masyarakat, maka hukumannya adalah dikeluarkan atau diasingkan dari tanah asalnya; barangsiapa yang selain mengangkat senjata juga menimbulkan kerusakan, maka hukumannya pertama adalah [[Kisas]] setelah itu diasingkan; jika mengangkat senjata dan merampas harta masyarakat, tangan dan kakinya dipotong; barangsiapa dengan mencabut senjata, dia membunuh satu atau beberapa orang, namun tidak mengambil harta, maka akan dibunuh. Barangsiapa selain membunuh, juga mengambil harta, awal tangan kanannya dipotong, setelah itu dia diserahkan kepada keluarga yang dibunuhnya sampai mereka bisa mengambil hartanya kembali dan kemudian dia dibunuh. Jika keluarga yang dibunuh memaafkan, maka hakim yang menerapkan hukuman mati padanya. [35]


Dalam hukum perdata Islam Iran, hukuman atas tindakan muharib diterapkan salah satu dari empat hukuman mati, salib, potong tangan kanan dan kaki kiri dan pengasingan. [36]
Dalam hukum perdata Islam Iran, hukuman atas tindakan muharib diterapkan salah satu dari empat hukuman mati, salib, potong tangan kanan dan kaki kiri dan pengasingan. [36]
Pengguna anonim