Pengguna anonim
Muharabah: Perbedaan antara revisi
→Defenisi Muharibah
imported>Yuwono |
imported>Yuwono |
||
Baris 13: | Baris 13: | ||
==Defenisi Muharibah== | ==Defenisi Muharibah== | ||
Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan yang detail tentang syarat-syarat suatu tindakan disebut muharibah.[6] Fukaha Syiah dan Sunni berkeyakinan bahwa muharibah tidak dapat terjadi tanpa mencabut senjata.[7] Kebanyakan fukaha Syiah juga meyakini adanya niat menakut-nakuti orang sebagai salah satu syarat lainnya terjadi muharibah.[8] Sayid | Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan yang detail tentang syarat-syarat suatu tindakan disebut muharibah.[6] Fukaha Syiah dan Sunni berkeyakinan bahwa muharibah tidak dapat terjadi tanpa mencabut senjata.[7] Kebanyakan fukaha Syiah juga meyakini adanya niat menakut-nakuti orang sebagai salah satu syarat lainnya terjadi muharibah.[8] Sayid Abdul Karim Musawi Ardabili, ulama marja taklid pada abad ke-15 Hijriah, hanya mengutip sebuah perkataan dari Syahid Tsani yang menyebut bahwa dia tidak menerima syarat ini [9] Namun, menurut Ardabili, [[Syahid Tsani]] dalam kitabnya yang lain, sebagaimana fakih lainnya, menganggap niat menakut-nakuti sebagai syarat.[10] | ||
Disebut sebagai perusak atau perampoknya seseorang yang mencabut senjata adalah sebelumnya telah memiliki riwayat dalam menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarat, hal ini juga dianggap sebagai salah satu syarat lainnya yang diperselisihkan. [11] Dalam konteks syarat terakhir, perdebatannya adalah apakah ditetapnya sebuah tindakan sebagai muharibah diharuskan menimbulkan ketakutan masyarakat atau cukup dengan niat untuk menakut-nakuti meskipun tindakannya itu tidak membuat orang-orang ketakutan [12] Syahid Awal dan Syahid Tsani dan penulis Riyadh berpendapat memiliki niat menakut-nakuti masyarakat itu sudah cukup.[13]Di sisi lain, Muhaqiq Ardebili, Fadhil Isfahani dan Imam Khomeini, berpendapat bahwa seseorang yang menggunakan senjata dengan niat untuk menakut-nakuti orang, namun tidak ada dari masyarakat yang takut, maka tidak bisa dikategorikan sebagai muharibah. [14] | Disebut sebagai perusak atau perampoknya seseorang yang mencabut senjata adalah sebelumnya telah memiliki riwayat dalam menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarat, hal ini juga dianggap sebagai salah satu syarat lainnya yang diperselisihkan. [11] Dalam konteks syarat terakhir, perdebatannya adalah apakah ditetapnya sebuah tindakan sebagai muharibah diharuskan menimbulkan ketakutan masyarakat atau cukup dengan niat untuk menakut-nakuti meskipun tindakannya itu tidak membuat orang-orang ketakutan [12] Syahid Awal dan Syahid Tsani dan penulis Riyadh berpendapat memiliki niat menakut-nakuti masyarakat itu sudah cukup.[13]Di sisi lain, Muhaqiq Ardebili, Fadhil Isfahani dan Imam Khomeini, berpendapat bahwa seseorang yang menggunakan senjata dengan niat untuk menakut-nakuti orang, namun tidak ada dari masyarakat yang takut, maka tidak bisa dikategorikan sebagai muharibah. [14] |