Pengguna anonim
Radha'ah (Menyusui): Perbedaan antara revisi
→Hubungan Mahram Sepersusuan
imported>M.hazer |
imported>M.hazer |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
==Hubungan Mahram Sepersusuan== | ==Hubungan Mahram Sepersusuan== | ||
Hubungan mahram sepersusuan adalah satu jenis hubungan kekeluargaan. Hubungan ini dapat terjalin antar dua orang atau lebih bila segala syaratnya terpenuhi. Dengan jalinan tersebut maka hukum pernikahan antar mereka menjadi haram.<ref>Untuk contoh | Hubungan mahram sepersusuan adalah satu jenis hubungan kekeluargaan. Hubungan ini dapat terjalin antar dua orang atau lebih bila segala syaratnya terpenuhi. Dengan jalinan tersebut maka hukum pernikahan antar mereka menjadi [[haram]].<ref>Untuk contoh liha: Muhaqqiq Hilli, ''Syara'i al-Islam'', jld. 2, hlm. 226-228; Najafi, ''Jawahir al-Kalam'', jld. 29, hlm. 264-309</ref> Menurut kamus [[fikih]], anak yang menyusu disebut "Murtadhi'", wanita penyusu/ibu susu disebut "Murtadhi'ah", dan pemilik air susu (laki-laki yang menghamili wanita penyusu) disebut Fahl atau Shahibul Laban.<ref>Untuk contoh lihat: Syaikh Thusi, ''al-Khilaf'', jld. 5, hlm. 93</ref> | ||
==Hukum Menyusui== | ==Hukum Menyusui== |