Lompat ke isi

Radha'ah (Menyusui): Perbedaan antara revisi

11 bita ditambahkan ,  22 Januari 2019
imported>M.hazer
imported>M.hazer
Baris 12: Baris 12:


==Hubungan Mahram Sepersusuan==
==Hubungan Mahram Sepersusuan==
Hubungan mahram sepersusuan adalah satu jenis hubungan kekeluargaan. Hubungan ini dapat terjalin antar dua orang atau lebih bila segala syaratnya terpenuhi. Dengan jalinan tersebut maka hukum pernikahan antar mereka menjadi haram.<ref>Untuk contoh lih. Muhaqqiq Hilli, ''Syara'i al-Islam'', jld. 2, hlm. 226-228; Najafi, ''Jawahir al-Kalam'', jld. 29, hlm. 264-309</ref> Menurut kamus fikih, anak yang menyusu disebut "Murtadhi'", wanita penyusu/ibu susu disebut "Murtadhi'ah", dan pemilik air susu (laki-laki yang menghamili wanita penyusu) disebut Fahl atau Shahibul Laban.<ref>Untuk contoh lih. Syaikh Thusi, ''al-Khilaf'', jld. 5, hlm. 93</ref>
Hubungan mahram sepersusuan adalah satu jenis hubungan kekeluargaan. Hubungan ini dapat terjalin antar dua orang atau lebih bila segala syaratnya terpenuhi. Dengan jalinan tersebut maka hukum pernikahan antar mereka menjadi [[haram]].<ref>Untuk contoh liha: Muhaqqiq Hilli, ''Syara'i al-Islam'', jld. 2, hlm. 226-228; Najafi, ''Jawahir al-Kalam'', jld. 29, hlm. 264-309</ref> Menurut kamus [[fikih]], anak yang menyusu disebut "Murtadhi'", wanita penyusu/ibu susu disebut "Murtadhi'ah", dan pemilik air susu (laki-laki yang menghamili wanita penyusu) disebut Fahl atau Shahibul Laban.<ref>Untuk contoh lihat: Syaikh Thusi, ''al-Khilaf'', jld. 5, hlm. 93</ref>


==Hukum Menyusui==
==Hukum Menyusui==
Pengguna anonim