Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

8 bita ditambahkan ,  25 Desember 2019
imported>M.hazer
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>M.hazer
Baris 29: Baris 29:
Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan).
Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan).


Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan diantaranya, pihak suami harus memberikan [[nafkah]], mahar, [[ajrul mitsli]], nihlah (pemberian kepada perempuan tanpa tuntutan untuk mengembalikan) dan -jika disyaratkan ketika akad nikah- pembagian harta laki-laki menjadi dua. Sebagian hak dan kewajiban ini menjadi tanggung jawab laki-laki setelah terjadi akad nikah seperti pemberian nafkah dan mahar, dan sebagiannya lagi menjadi tanggung jawabnya jika terjadi perceraian diantara mereka sperti ajrut mitsli dan pembagian harta menjadi dua.
Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan, diantaranya adalah pihak suami harus memberikan [[nafkah]], mahar, [[ajrul mitsli]], nihlah (pemberian kepada perempuan tanpa tuntutan untuk mengembalikan) dan -jika disyaratkan ketika akad nikah- pembagian harta laki-laki menjadi dua. Sebagian hak dan kewajiban ini menjadi tanggung jawab laki-laki setelah terjadi akad nikah seperti pemberian nafkah dan mahar, dan sebagiannya lagi menjadi tanggung jawabnya jika terjadi perceraian diantara mereka seperti ajrut mitsli dan pembagian harta menjadi dua.


Dalam pernikahan permanen, tidak perlu untuk menentukan mahar sebelum menikah dan kedua belah pihak bisa menyepakatinya setelah akad nikah namun jika dalam [[pernikahan sementara]] mahar tidak ditentukan, maka berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[marja taklid]], akadnya menjadi batal. <ref>[http://fa.wikishia.net/view/مهریه#cite_note-2 Majalah Hauzah]</ref>
Dalam pernikahan permanen, tidak perlu untuk menentukan mahar sebelum menikah dan kedua belah pihak bisa menyepakatinya setelah akad nikah namun jika dalam [[pernikahan sementara]] mahar tidak ditentukan, maka berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[marja taklid]], akadnya menjadi batal. <ref>[http://fa.wikishia.net/view/مهریه#cite_note-2 Majalah Hauzah]</ref>
Pengguna anonim