Pengguna anonim
Mahar: Perbedaan antara revisi
→Sejarah Mahar
imported>M.hazer Tidak ada ringkasan suntingan |
imported>M.hazer |
||
Baris 29: | Baris 29: | ||
Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan). | Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan). | ||
Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan diantaranya | Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan, diantaranya adalah pihak suami harus memberikan [[nafkah]], mahar, [[ajrul mitsli]], nihlah (pemberian kepada perempuan tanpa tuntutan untuk mengembalikan) dan -jika disyaratkan ketika akad nikah- pembagian harta laki-laki menjadi dua. Sebagian hak dan kewajiban ini menjadi tanggung jawab laki-laki setelah terjadi akad nikah seperti pemberian nafkah dan mahar, dan sebagiannya lagi menjadi tanggung jawabnya jika terjadi perceraian diantara mereka seperti ajrut mitsli dan pembagian harta menjadi dua. | ||
Dalam pernikahan permanen, tidak perlu untuk menentukan mahar sebelum menikah dan kedua belah pihak bisa menyepakatinya setelah akad nikah namun jika dalam [[pernikahan sementara]] mahar tidak ditentukan, maka berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[marja taklid]], akadnya menjadi batal. <ref>[http://fa.wikishia.net/view/مهریه#cite_note-2 Majalah Hauzah]</ref> | Dalam pernikahan permanen, tidak perlu untuk menentukan mahar sebelum menikah dan kedua belah pihak bisa menyepakatinya setelah akad nikah namun jika dalam [[pernikahan sementara]] mahar tidak ditentukan, maka berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[marja taklid]], akadnya menjadi batal. <ref>[http://fa.wikishia.net/view/مهریه#cite_note-2 Majalah Hauzah]</ref> |