Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

130 bita ditambahkan ,  25 Desember 2019
tidak ada ringkasan suntingan
imported>E.amini
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>M.hazer
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
  | navbox =sudah
  | navbox =sudah
  | alih=sudah
  | alih=sudah
  | referensi =
  | referensi =sudah
  | Artikel bagus =
  | Artikel bagus =
  | Artikel pilihan =
  | Artikel pilihan =
Baris 17: Baris 17:


Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur para [[Marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. [[Alquran]] menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur para [[Marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. [[Alquran]] menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk dalam penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunnah (mahar [[Sayidah Fatimah az-Zahra sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk dalam penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunnah (mahar [[Sayidah Fatimah az-Zahra sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).


Baris 22: Baris 23:
Mahar secara leksikal adalah sesuatu yang harus diserahkan oleh pihak suami ketika menikah dan secara terminologis mahar adalah harta yang menjadi milik perempuan karena adanya [[pernikahan]], laki-laki harus membayar mahar kepada pihak perempuan.
Mahar secara leksikal adalah sesuatu yang harus diserahkan oleh pihak suami ketika menikah dan secara terminologis mahar adalah harta yang menjadi milik perempuan karena adanya [[pernikahan]], laki-laki harus membayar mahar kepada pihak perempuan.


Macam-macam mahar sebelum datangnya agama [[Islam]] juga ada dalam Undang-undang Hamurabi, diantara orang-orang: [[Zoroaster]], [[Iran]] zaman duhulu, orang-orang Arab dan [[Yunani]] namun diantara kaum [[Kristen]] tidak ada kebiasaan pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. <ref>Site Dukhtarān.</ref>
Macam-macam mahar sebelum datangnya agama [[Islam]] juga ada dalam Undang-undang Hamurabi, para pengikut [[Zoroaster]], [[Iran]] zaman duhulu, orang-orang Arab dan [[Yunani]] namun diantara kaum [[Kristen]] tidak ada kebiasaan pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. <ref>Site Dukhtarān.</ref>


Pada zaman dahulu, para ayah dan ibu menilai bahwa mahar adalah hak susah payah dan harga ASI bagi anak perempuannya. Oleh karena itu, pada [[pernikahan Shighar]] yang merupakan bentuk pernikahan pada masa [[jahiliyyah]], pertukaran anak perempuan atau saudara perempuan dinilai sebagai mahar tanpa anak perempuan itu sendiri menggunakan maharnya. [[Islam]] meniadakan kebiasaan ini.
Pada zaman dahulu, para ayah dan ibu menilai bahwa mahar adalah hak susah payah dan harga ASI bagi anak perempuannya. Oleh karena itu, pada [[pernikahan Syighar]] yang merupakan bentuk pernikahan pada masa [[jahiliyyah]], pertukaran anak perempuan atau saudara perempuan dinilai sebagai mahar tanpa anak perempuan itu sendiri menggunakan maharnya. [[Islam]] meniadakan kebiasaan ini.


Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan).
Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan).


Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan diantaranya, pihak suami harus memberikan [[nafkah]], mahar, [[ajrul mitsli]], nihlah (pemberian kepada perempuan tanpa tuntutan untuk mengembalikan) dan ketika disyaratkan ketika akad nikah pembagian setengah harta laki-laki dimana sebagiannya menjadi tanggung jawab laki-laki setelah terjadi akad nikah seperti pemberian nafkah dan mahar dan sebagiannya lagi jika terjadi perceraian diantara mereka sperti ajrut mitsli dan pembagian harta menjadi dua.
Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan diantaranya, pihak suami harus memberikan [[nafkah]], mahar, [[ajrul mitsli]], nihlah (pemberian kepada perempuan tanpa tuntutan untuk mengembalikan) dan -jika disyaratkan ketika akad nikah- pembagian harta laki-laki menjadi dua. Sebagian hak dan kewajiban ini menjadi tanggung jawab laki-laki setelah terjadi akad nikah seperti pemberian nafkah dan mahar, dan sebagiannya lagi menjadi tanggung jawabnya jika terjadi perceraian diantara mereka sperti ajrut mitsli dan pembagian harta menjadi dua.


Dalam pernikahan permanen, tidak perlu untuk menentukan mahar sebelum menikah dan kedua belah pihak bisa menyepakatinya setelah akad nikah namun jika dalam [[pernikahan sementara]] mahar tidak ditentukan, maka berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[marja taklid]], akadnya menjadi batal. <ref>Majalah Hauzah. </ref>
Dalam pernikahan permanen, tidak perlu untuk menentukan mahar sebelum menikah dan kedua belah pihak bisa menyepakatinya setelah akad nikah namun jika dalam [[pernikahan sementara]] mahar tidak ditentukan, maka berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[marja taklid]], akadnya menjadi batal. <ref>[http://fa.wikishia.net/view/مهریه#cite_note-2 Majalah Hauzah]</ref>


==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
Baris 93: Baris 94:
==Daftar Pustaka==
==Daftar Pustaka==
{{ref}}
{{ref}}
*Farhang Maudhu'i Qurān Majid, Al-Fehrest al-Maudhu'i lil Qurān al-Karim, Kamran Fani, Bahauddin Khuramsyahi, Intisyarat Huda, 1369 S.
*Farhang Maudhu'i Qurān Majid. ''Al-Fehrest al-Maudhu'i lil Qurān al-Karim''. Kamran Fani, Bahauddin Khuramsyahi. Intisyarat Huda, 1369 HS.
*Dr Muhammad Khazaili, Ahkām Alqurān, Intisyarat Jawidan.
*Dr Muhammad Khazaili. ''Ahkām Alqurān''. Intisyarat Jawidan.
*Masālik al-Afhām, Zainuddin bin Ali al-Amili al-Syahid al-Tsani, Muasasah al-Ma'arif al-Islamiyah, Qum, 1414 H.
*Al-Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali al-Amili. ''Masālik al-Afhām''. Qom: Muasasah al-Ma'arif al-Islamiyah, 1414 H.
*Syaikh Hur Amili, Muhammad bin Hasan, Wasāil Syiah, Muasasah Ali al-Bayt as, Qum, 1409 H.
*Syaikh Hur Amili, Muhammad bin Hasan. ''Wasāil Syiah''. Qom: Muasasah Al al-Bayt as, 1409 H.
*Muhammadi Res Syahri, Mizān al-Hikmah, Intisyarat Dar al-Hadits.
*Muhammadi Res Syahri. ''Mizān al-Hikmah''. Intisyarat Dar al-Hadits.
*Misykini, Ali, Mawā'idh al-Adadiyah, Nasyar al-Huda.
*Misykini, Ali. گگMawā'idh al-Adadiyah''. Nasyar al-Huda.
*Ibnu Syahr Asyub, Manāqib, Muasasah Intisyarat Allamah, Tanpa tahun.
*Ibnu Syahr Asyub. ''Manāqib''. Muasasah Intisyarat Allamah, Tanpa tahun.
*Muttaqi Hindi, Fādhil, Kanz al-Umal, Muasalah al-Risalah.
*Muttaqi Hindi, Fādhil. ''Kanz al-Umal''. Muasalah al-Risalah.
*Allamah Majlisi, Muhammad Baqir, Bihār al-Anwār, Dar al-Kihtab al-Islamiyah, Tehran, 1362 S.
*Allamah Majlisi, Muhammad Baqir. ''Bihār al-Anwār''. Dar al-Kihtab al-Islamiyah, Tehran, 1362 HS.
*Najafi, Muhammad Hasan, Jawāhir al-Kalām, Intisyarat Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Taudhih al-Masail Marāji', Initsyarat Mudarisin, Qum.
*Najafi, Muhammad Hasan. ''Jawāhir al-Kalām''. Intisyarat Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami.
*''Taudhih al-Masail Marāji'''. Qom: Initsyarat Mudarisin.
{{akhir}}
{{akhir}}
{{Wanita dalam AlQuran}}
{{Wanita dalam AlQuran}}
Pengguna anonim