Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

23 bita ditambahkan ,  25 Desember 2019
imported>M.hazer
imported>M.hazer
Baris 34: Baris 34:


==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
Kata mahar tidak digunakan dalam Alquran, <ref>Farhang Maudhu'i Qurān Majid, Karya Kamran Fani dan Bahauddin Khuramsyahi, frasa Mahar. </ref> namun kata-kata seperti "''shaduqāt''" <ref> (Qs Nisa [4]: 4)</ref>, "''ujur''" (sebagian besar berkaitan dengan [[mut'ah]] dan pernikahan dengan budak), <ref>Dr Muhammad Khazaili, Ahkām Alqurān, hlm. 47. </ref> "''shidāq''" dan "''faridhah''" <ref>و ان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن و قد فرضتم لهن فریضة فنصف ما فرضتم </ref> adalah sebagai ganti dari mahar.
Kata mahar tidak digunakan dalam [[Alquran]], <ref>''Farhang Maudhu'i Qurān Majid'', Karya Kamran Fani dan Bahauddin Khuramsyahi, frasa Mahar. </ref> namun kata-kata seperti "''shaduqāt''" <ref> (Qs An-Nisa [4]: 4)</ref>, "''ujur''" (sebagian besar berkaitan dengan [[mut'ah]] dan pernikahan dengan budak), <ref>Dr Muhammad Khazaili, ''Ahkām Alqurān'', hlm. 47. </ref> "''shadāq''" dan "''faridhah''" <ref>و ان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن و قد فرضتم لهن فریضة فنصف ما فرضتم </ref> adalah sebagai ganti dari mahar.
Menurut Alquran tidak membayar mahar yang merupakan hak bagi perempuan adalah merupaan perbuatan dzalim dan [[dosa besar]]. <ref> (Qs Nisa [4]: 20 dan 21). </ref>
 
Dalam ayat mahar dinilai sebagai
Menurut Alquran tidak membayar mahar yang merupakan hak bagi perempuan adalah merupaan perbuatan dzalim dan [[dosa besar]]. <ref> (Qs. An-Nisa [4]: 20 dan 21). </ref>
{{ia|و ءاتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنُّ نِحلَة <ref> (Qs Nisa [4]: 4). </ref>}}
 
Dalam ayat {{ia|و ءاتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنُّ نِحلَة <ref> (Qs Nisa [4]: 4). </ref>}}, mahar dinilai sebagai
 
"shaduqah" berasal dari asal kata shidq yang menunjukkan tanda cinta sejati lelaki kepada perempuan <ref> Masālik al-Afhām, jld. 3, hlm. 184. </ref>. Kedua, dengan adanya kata ganti "hunna" menunjukkan bahwa mahar diperuntukkan bagi kaum perempuan, bukan untuk ayah ataupun ibu sehingga keduanya bisa memanfaatkannya sebagai upah bagi mereka berdua, Ketiga, dengan menggunakan kata "nihlah" menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang tidak dituntut untuk mengembalikan bukan merupakan harga perempuan sebagaimana pada masa dewasa ini dimana sebagian orang salah memahami bahwa mahar adalah harga perempuan dan menginginkan harga mahar yang tinggi dan mahar yang disarankan oleh Islam jauh dari martabat perempuan. Mahar perempuan adalah "nihlah" dan anugerah Allah yang diberikan kepada para perempuan dan laki-laki tidak boleh menjadikannya sebagai hal supaya pihak perempuan berhutang budi kepadanya atas mahar yang diberikan kepadanya.
"shaduqah" berasal dari asal kata shidq yang menunjukkan tanda cinta sejati lelaki kepada perempuan <ref> Masālik al-Afhām, jld. 3, hlm. 184. </ref>. Kedua, dengan adanya kata ganti "hunna" menunjukkan bahwa mahar diperuntukkan bagi kaum perempuan, bukan untuk ayah ataupun ibu sehingga keduanya bisa memanfaatkannya sebagai upah bagi mereka berdua, Ketiga, dengan menggunakan kata "nihlah" menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang tidak dituntut untuk mengembalikan bukan merupakan harga perempuan sebagaimana pada masa dewasa ini dimana sebagian orang salah memahami bahwa mahar adalah harga perempuan dan menginginkan harga mahar yang tinggi dan mahar yang disarankan oleh Islam jauh dari martabat perempuan. Mahar perempuan adalah "nihlah" dan anugerah Allah yang diberikan kepada para perempuan dan laki-laki tidak boleh menjadikannya sebagai hal supaya pihak perempuan berhutang budi kepadanya atas mahar yang diberikan kepadanya.
[[Imam Baqir as]] bersabda: {{ia|الصداق ما تراضيا علیه قل او کثر}} <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 604. </ref> yaitu sesuatu yang diridhai oleh kedua belah pihak apakah banyak ataukah sedikit, hal itu adalah mahar. Tentang batasan maksimal mahar, syariat menentukan batasan seberapa besarnya. [[Imam Shadiq as]] bersabda: Salah satu hal yang tidak akan diampuni pada [[Hari Kiamat|hari kiamat]] adalah mahar yang tidak dibayarkan kepada pihak perempuan. <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 26. </ref>  Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu keburukan perempuan adalah maharnya yang tinggi <ref> Mizan al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182: «أما شُوم المزأةِ فَکثرةُ مَهرِها و عُقوقُ زَوجِها».</ref> dan hal itu dinilai sebagai penyebab dalam menimbulkan kebencian dalam keluarga. <ref> Perawi meriwayatkan dari Nabi Muhammad saw: Mudahkanlah dalam urusan mahar karena laki-laki telah membayar bangsal yang berat bagi perempuan, namun dihatinya timbul sikap permusuhan. (Mizān al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182). </ref> [[Nabi Muhammad saw]] bersabda: Tiga golongan perempuan yang tidak akan diazab di kuburan dan akan dibangkitkan bersama dengan [[Sayidah Fatimah Zahra sa]]: Perempuan yang bersabar atas kemiskinan suaminya, perempuan yang tetap bersabar dengan perilaku buruk suaminya dan istri yang memberikan maharnya kepada suaminya. <ref> Mawā’idz al-Adidah, hlm. 75. </ref>
[[Imam Baqir as]] bersabda: {{ia|الصداق ما تراضيا علیه قل او کثر}} <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 604. </ref> yaitu sesuatu yang diridhai oleh kedua belah pihak apakah banyak ataukah sedikit, hal itu adalah mahar. Tentang batasan maksimal mahar, syariat menentukan batasan seberapa besarnya. [[Imam Shadiq as]] bersabda: Salah satu hal yang tidak akan diampuni pada [[Hari Kiamat|hari kiamat]] adalah mahar yang tidak dibayarkan kepada pihak perempuan. <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 26. </ref>  Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu keburukan perempuan adalah maharnya yang tinggi <ref> Mizan al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182: «أما شُوم المزأةِ فَکثرةُ مَهرِها و عُقوقُ زَوجِها».</ref> dan hal itu dinilai sebagai penyebab dalam menimbulkan kebencian dalam keluarga. <ref> Perawi meriwayatkan dari Nabi Muhammad saw: Mudahkanlah dalam urusan mahar karena laki-laki telah membayar bangsal yang berat bagi perempuan, namun dihatinya timbul sikap permusuhan. (Mizān al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182). </ref> [[Nabi Muhammad saw]] bersabda: Tiga golongan perempuan yang tidak akan diazab di kuburan dan akan dibangkitkan bersama dengan [[Sayidah Fatimah Zahra sa]]: Perempuan yang bersabar atas kemiskinan suaminya, perempuan yang tetap bersabar dengan perilaku buruk suaminya dan istri yang memberikan maharnya kepada suaminya. <ref> Mawā’idz al-Adidah, hlm. 75. </ref>
Pengguna anonim