Pengguna anonim
Istimta': Perbedaan antara revisi
→Pengaruh Secara Hukum (fiqih)
imported>E.amini Tidak ada ringkasan suntingan |
imported>E.amini |
||
Baris 47: | Baris 47: | ||
Hukuman di dunia adalah bisa jadi berupa materi yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan istimta' yang keharamannya non inheren, seperti bersenang-senang dalam keadaan ihram yang ada kafarahnya, dan bisa jadi berupa non materi yaitu hukuman badan. | Hukuman di dunia adalah bisa jadi berupa materi yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan istimta' yang keharamannya non inheren, seperti bersenang-senang dalam keadaan ihram yang ada kafarahnya, dan bisa jadi berupa non materi yaitu hukuman badan. | ||
Hukuman badan, bisa ''had'' (hukuman) yang dijatuhkan kepada orang yang telah melakukan istimta' yang haram secara inheren, seperti zina, homoseks atau lesbian dan semacamnya, atau bisa juga [[takzir]] yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan istimta' seperti mencium, menyentuh, tidur dalam satu selimut dengan non [[mahram]] dan bersetubuh dengan istri dalam keadaan [[haid]] atau dalam keadaan [[puasa]]. | Hukuman badan, bisa ''had'' (hukuman) yang dijatuhkan kepada orang yang telah melakukan istimta' yang haram secara inheren, seperti [[zina]], homoseks atau lesbian dan semacamnya, atau bisa juga [[takzir]] yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan istimta' seperti mencium, menyentuh, tidur dalam satu selimut dengan non [[mahram]] dan bersetubuh dengan istri dalam keadaan [[haid]] atau dalam keadaan [[puasa]]. | ||
===Nafkah=== | ===Nafkah=== | ||
Dari syarat-syarat kewajiban menafkahkan istri atas suami dalam akad daim adalah wanita selalu dan senatiasa siap di setiap waktu ketika suami berkehendak untuk menikmatinya, dia harus menuruti kemauannya dan tidak boleh menolak. <ref>''Jawāhir al-Kalām'', jld. 31, hlm. 303-304.</ref> | Dari syarat-syarat kewajiban menafkahkan istri atas suami dalam akad daim adalah wanita selalu dan senatiasa siap di setiap waktu ketika suami berkehendak untuk menikmatinya, dia harus menuruti kemauannya dan tidak boleh menolak. <ref>''Jawāhir al-Kalām'', jld. 31, hlm. 303-304.</ref> | ||
==Catatan Kaki== | ==Catatan Kaki== |