Pengguna anonim
Istimta': Perbedaan antara revisi
→Istimta' Halal
imported>E.amini Tidak ada ringkasan suntingan |
imported>Esmail |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
Yang dimaksud dengan istimta' halal dalam pengertian umumnya adalah istimta' yang kembali pada hukum wajib, mustahab dan makruh. | Yang dimaksud dengan istimta' halal dalam pengertian umumnya adalah istimta' yang kembali pada hukum wajib, mustahab dan makruh. | ||
# Istimta' dalam beberapa kondisi dapat menjadi wajib, seperti ketika bernazar untuk melakukan istimta' secara halal atau satu hal yang jika tidak ada istimta' yang halal maka dia akan terjerumus pada istimta' haram. <ref>''Mustamsak al-Urwah'', jld. 5, hlm. 14. </ref> | # Istimta' dalam beberapa kondisi dapat menjadi wajib, seperti ketika bernazar untuk melakukan istimta' secara halal atau satu hal yang jika tidak ada istimta' yang halal maka dia akan terjerumus pada istimta' haram. <ref>''Mustamsak al-Urwah'', jld. 5, hlm. 14. </ref> | ||
# Islam mendorong para istri untuk lebih memperhatikan istimta' halal. Dan hal tersebut sangat dianjurkan, terutama ketika salah satu dari pasangan | # Islam mendorong para istri untuk lebih memperhatikan istimta' halal. Dan hal tersebut sangat dianjurkan, terutama ketika salah satu dari pasangan suami dan istri memiliki kecondongan untuk bersetubuh. <ref>''Wasāil al-Syiah'', jld. 20, hlm. 22-23. </ref> | ||
# Istimta' dalam beberapa kondisi dapat menjadi makruh, seperti melakukan istimta' dengan istri yang sedang dalam keadaan haid, di sekitar pusar sampai lutut dan itu termasuk dari bagain depan (qubul). <ref>''Mustamsak al-Urwah'', jld. 3, hlm. 318-320; ''al-Tanqih'', (''al-Taharah''), jld. 6, hlm.444. </ref> | # Istimta' dalam beberapa kondisi dapat menjadi makruh, seperti melakukan istimta' dengan istri yang sedang dalam keadaan haid, di sekitar pusar sampai lutut dan itu termasuk dari bagain depan (qubul). <ref>''Mustamsak al-Urwah'', jld. 3, hlm. 318-320; ''al-Tanqih'', (''al-Taharah''), jld. 6, hlm.444. </ref> | ||