Lompat ke isi

Ayat Shadiqin: Perbedaan antara revisi

Tidak ada perubahan ukuran ,  6 Februari 2015
imported>Maitsam
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>Maitsam
Baris 27: Baris 27:
Dalil yang dikemukakan oleh Syiah, bisa dijelaskan dalam dua bentuk:
Dalil yang dikemukakan oleh Syiah, bisa dijelaskan dalam dua bentuk:
Allamah Hilli dalam ''Syarh Kalām Muhaqiq'' Thusi yang menyebutkan ayat {{hadis|﴾وَ كُونُوا مَعَ الصّادقين﴿}}sebagai dalil bagi keimamahan Imam Ali As, berkata, “Allah Swt menyeru untuk menyertai shadiqin dan yang dimaksud dengan shadiqin adalah orang-orang yang kebenarannya telah jelas dan hal ini hanya ada pada diri maksum karena kita tidak dapat mengetahui tentang kebenaran dari selain maksum. Sesuai dengan kesepakatan kaum Muslimin, di antara para sahabat  Nabi Saw tidak ada yang maksum selain Ali As. <ref> Hilli, Kasyf al-Murād, hlm. 503. </ref>
Allamah Hilli dalam ''Syarh Kalām Muhaqiq'' Thusi yang menyebutkan ayat {{hadis|﴾وَ كُونُوا مَعَ الصّادقين﴿}}sebagai dalil bagi keimamahan Imam Ali As, berkata, “Allah Swt menyeru untuk menyertai shadiqin dan yang dimaksud dengan shadiqin adalah orang-orang yang kebenarannya telah jelas dan hal ini hanya ada pada diri maksum karena kita tidak dapat mengetahui tentang kebenaran dari selain maksum. Sesuai dengan kesepakatan kaum Muslimin, di antara para sahabat  Nabi Saw tidak ada yang maksum selain Ali As. <ref> Hilli, Kasyf al-Murād, hlm. 503. </ref>
Fakhr al-Razi, seorang mufasir terkemukan Ahlusunah berpendapat bahwa ayat yang dimaksud merupakan dalil bagi keterjagaan dosa bagi shadiqin dan berkata, “Kalimat ﴾یا أیها الّذینَ آمنوا اتَّقُوا اللّه﴿ merupakan perintah kepada kaum Mukmin untuk bertakwa dan seruan kepada mereka untuk menyertai shadiqin. Dari sini, jelaslah bahwa kaum Mukmin tidaklah maksum dan untuk menghindari kesalahan, maka harus mengikuti orang-orang yang jauh dari dosa dan kesalahan dan mereka adalah shadiqin dan karena hal ini (kebersalahan kaum Mukmin) ada pada semua zaman, maka pada semua zaman juga harus ada manusia yang maksum sehingga kaum Mukmin akan mengikutinya. Fakhr al-Razi dalam lanjutan perkataannya. “Manusia bisa mengikuti manusia suci jika ia mengenalnya. Jika tidak, perintah untuk mengikuti seorang yang maksum adalah suatu hal yang merupakan kemampuan diluar manusia dan dari sisi bahwa kita tidak mengenal secara pasti orang maksum itu, maka hanya akan tinggal “sekumpulan umat” yang merupakan misdaq Shadiqin dan kaum mukminin harus mengikuti mereka!” <ref> Razi, ''Mafātih al-Ghaib'', jld. 16, hlm. 221. </ref>
Fakhr al-Razi, seorang mufasir terkemukan Ahlusunah berpendapat bahwa ayat yang dimaksud merupakan dalil bagi keterjagaan dosa bagi shadiqin dan berkata, “Kalimat ﴾یا أیها الّذینَ آمنوا اتَّقُوا اللّه﴿ merupakan perintah kepada kaum Mukmin untuk bertakwa dan seruan kepada mereka untuk menyertai shadiqin. Dari sini, jelaslah bahwa kaum Mukmin tidaklah maksum dan untuk menghindari kesalahan, maka harus mengikuti orang-orang yang jauh dari dosa dan kesalahan dan mereka adalah shadiqin dan karena hal ini (kebersalahan kaum Mukmin) ada pada semua zaman, maka pada semua zaman juga harus ada manusia yang maksum sehingga kaum Mukmin akan mengikutinya. Fakhr al-Razi dalam lanjutan perkataannya. “Manusia bisa mengikuti manusia suci jika ia mengenalnya. Jika tidak, perintah untuk mengikuti seorang yang maksum adalah suatu hal yang merupakan kemampuan diluar manusia dan dari sisi bahwa kita tidak mengenal secara pasti orang maksum itu, maka hanya akan tinggal “sekumpulan umat” yang merupakan misdaq Shadiqin dan kaum mukminin harus mengikuti mereka!” <ref> Razi, ''Mafātih al-Ghaib'', jld. 16, hlm. 221. </ref>


Perkataan Fakhr al-Razi tentang maksud shadiqin yang merupakan orang-orang yang maksum adalah perkataan yang kuat. Namun misdaq (obyek) yang ia sampaikan, yaitu kesepakatan (ijmak) umat tidak benar karena: pertama, masalah-masalah yang merupakan kesepakatan umat Islam jumlahnya sedikit dan tidak bisa dijadikan jalan keluar dalam hukum agama; kedua, apabila kesepakatan umat itu tidak meliputi orang-orang maksum, tetap saja terdapat kemungkinan bahwa kesepakatan itu akan salah; ketiga, dengan melihat dan meneliti ayat-ayat seperti ayat tathir dalam Al-Quran dan riwayat-riwayat seperti hadis Tsaqalain, hadis Safinah dan…pada sunah nabawi menunjukkan dengan jelas tentang kemaksuman Ahlulbait Nabi Muhammad Saw.
Perkataan Fakhr al-Razi tentang maksud shadiqin yang merupakan orang-orang yang maksum adalah perkataan yang kuat. Namun misdaq (obyek) yang ia sampaikan, yaitu kesepakatan (ijmak) umat tidak benar karena: pertama, masalah-masalah yang merupakan kesepakatan umat Islam jumlahnya sedikit dan tidak bisa dijadikan jalan keluar dalam hukum agama; kedua, apabila kesepakatan umat itu tidak meliputi orang-orang maksum, tetap saja terdapat kemungkinan bahwa kesepakatan itu akan salah; ketiga, dengan melihat dan meneliti ayat-ayat seperti ayat tathir dalam Al-Quran dan riwayat-riwayat seperti hadis Tsaqalain, hadis Safinah dan…pada sunah nabawi menunjukkan dengan jelas tentang kemaksuman Ahlulbait Nabi Muhammad Saw.
Sesuatu yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan shadiqin itu adalah para maksum adalah perintah |﴾وَ كُونُوا مَعَ الصّادقين﴿ karena ayat ini tidak mengandung qaid dan syarat sehingga terdapat dua persoalan yang darinya bisa ditarik 2 kesimpulan: Pertama bahwa shadiqin adalah orang-orang yang semua perilakunya entah itu akidah, akhlak, perkataan dan perbuatannya shadiq (''ithlāq mauridi'') dan kedua adalah bahwa mereka dalam segala kondisi akan berlaku seperti itu (''ithlāq ahwāli''). Tak diragukan lagi bahwa orang-orang itu hanya ada pada orang-orang yang  maksum. Kesimpulannya, Sshadiqin adalah para Imam As yang maksum dan kaum Mukmin harus mengikuti mereka.
Sesuatu yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan shadiqin itu adalah para maksum adalah perintah ﴾وَ كُونُوا مَعَ الصّادقين﴿ karena ayat ini tidak mengandung qaid dan syarat sehingga terdapat dua persoalan yang darinya bisa ditarik 2 kesimpulan: Pertama bahwa shadiqin adalah orang-orang yang semua perilakunya entah itu akidah, akhlak, perkataan dan perbuatannya shadiq (''ithlāq mauridi'') dan kedua adalah bahwa mereka dalam segala kondisi akan berlaku seperti itu (''ithlāq ahwāli''). Tak diragukan lagi bahwa orang-orang itu hanya ada pada orang-orang yang  maksum. Kesimpulannya, Sshadiqin adalah para Imam As yang maksum dan kaum Mukmin harus mengikuti mereka.


==Catatan Kaki==
==Catatan Kaki==
Pengguna anonim