Huduts dan Qidam

tanpa prioritas, kualitas: c
tanpa navbox
Dari wikishia

Huduts wa Qidam (bahasa Arab: حدوث و قدم) adalah salah satu masalah filsafat dan teologi Islam terkait dengan awal kemunculan dunia. Huduts Zamani berarti bahwa kemunculan alam semesta dimulai oleh Tuhan dari satu waktu, dan tidak ada alam semesta sebelum masa itu. Qidam Zamani juga berarti bahwa alam semesta ada sejak awal, dan tidak ada waktu yang mana dunia tidak ada pada saat itu. Kajian tentang ke-hadits-an dan ke-qadim-an Alquran dan sifat-sifat Ilahi juga berkaitan dengan kajian ini.

Urgensitas

Masalah ke-hadits-an dan ke-qadim-an alam semesta adalah masalah klasik yang telah diperdebatkan oleh para filsuf dan teolog sejak berabad-abad yang lalu hingga kini. [1]

Masalah ini banyak berkaitan dengan sejumlah besar kajian-kajian teologi, seperti benda (jism), substansi (jauhar) dan aksiden (aradh), wajib dan mungkin (wujub wa imkan), gerak dan diam, tempat dan waktu, serta beberapa masalah lain di alam, atau (masalah ini) sebagai pengantar masalah-masalah ini atau masalah-masalah tersebut terpengaruh darinya. [2]

Kajian-kajian yang berhubungan dengan teologi/ilahiyat yang bermakna khusus dan ketuhanan juga dimulai dengan kajian ini, dan hampir tidak ada satu kajian dari kajian-kajian itu yang mukadimahnya bukan dari kajian ini sekalipun secara implisit. Sejauh yang diyakini sebagian besar teolog, kepercayaan pada kebaruan (huduts) alam semesta adalah termasuk dari hal-hal yang prinsip dalam agama (dharuriyat ad-din). [3]

Perhatian dan pentingnya masalah ini bagi para teolog telah mengarah pada pembuktian kebaruan alam semesta secara independen, dan juga menjadi titik awal untuk mentransfer mentalitas para teolog dari subyek alami ke masalah metafisik. [4]

Leksikologi

Arti Leksikal

"Huduts" berasal dari akar "ha-da-tsa", dan itu berarti kemunculan dan penciptaan sesuatu setelah ketiadaannya. Atas dasar ini, "Qadim" yang diambil dari akar "qa-di-ma" adalah kebalikan dari huduts, tidak memiliki sejarah absen dan tidak ada. Dan, telah berlalu baginya waku yang panjang. [5]

Ungkapan "Qadim" telah digunakan dalam ayat کالْعُرجُونِ الْقَدیم; "Sebagai bentuk tandan yang tua"[6] dan اِفْك قَدیم; "Dusta yang lama."[7] dengan makna ini. [8]

Arti Istilah

Istilah teologi dari "huduts" dan "qidam" dan juga "hadits" dan "qadim" ada hubungannya dengan makna-makna leksikal yang disebutkan di atas.

Dalam istilah para teolog, berbagai definisi diberikan untuk kata "hadits". Beberapa orang dari mereka telah mendefinisikannya untuk entitas yang muncul setelah tidak ada, sementara yang lain mendefisiniskannya dengan sesuatau yang keberadaannya ada permulaannya, atau sesuatu yang dahulu pernah tiada, atau didahului oleh entitas yang lain. [9]

Beberapa orang mendefinisikan "hadits" dengan 'sesuatu yang diciptakan dan ada setelah perkara yang azali'. [10]

Untuk "Qadim" juga disebutkan beberapa definisi. Sebagian teolog meyakni bahwa qadim adalah sesuatu yang tidak ada permualaannya. [11] Juwaini[12] meyakini definisi ini keliru dan tidak tepat, dan Amidi[13] juga mendefiniskan dengan sesuatu yang realisasi dan keberadaannya terdahulu dan bersifat independen bukan muncul karena perantara sesuatu.

Contoh Qadim

Sebagian teolog meyakini "qadim" hanya terbatas pada Tuhan. Misalnya sebagian Mu'tazilah percaya bahwa kata Qadim adalah sesuatu yang tidak ada permulaannya dan contoh kasatnya hanya terbatas pada Tuhan.[14]

Kajian-Kajian terkait

Setelah kajian-kajian ini, muncul dalam sejarah teologi Islam kajian-kajian penting teologi seperti hadits atau qadimnya Alquran dan ke-qadiman sifat-sifat Ilahi, dan timbullah perdebatan dan perbedaan pandangan yang sengit.

Beberapa Pandangan Mengenai Huduts dan Qidam

Mengenai huduts dan qidamnya alam semesta terdapat empat pendapat:

  1. Sejumlah besar para teolog muslim, Yahudi, Kristen dan Majuzi percaya bahwa dzat dan sifat-sifat benda, kedua-duanya adalah hadits (baru dan pernah didahului oleh ketiadaan).
  2. Beberapa filsuf termasuk Aristoteles dan juga yang disandarkan kepada kelompok Dahriyah percaya bahwa dzat dan sifat-sifat benda, kedua-duanya adalah qadim (tidak didahului oleh ketiadaan).
  3. Dzat benda-benda adalah qadim sementara sifat-sifat mereka hadits. Pendapat ini lebih dekat kepada pendapat sebagain kecil Mu'tazilah yang percaya pada 'lima keadaan yang azali', dan sumber-sumber Islam percaya bahwa pendapat ini adalah pendapat mayoritas para filsuf sebelum Aristoteles yang percaya bahwa asal mula sesuatu adalah air atau api atau udara dan semacamnya, atau pendapat orang-orang yang percaya bahwa bentuk atau cahaya dan kegelapan dan semacamnya merupakan dasar-dasar dari benda.
  4. Galenus tidak memberikan komentar dalam masalah ini. [15]Tentu saja, akar-akar dari pendapat ini bisa ditemukan dalam pemikiran Ibnu Maimun. [16]

Pembagian Huduts dan Qidam

Mengingat pada perbedaan dasar-dasar dalam masalah ini, maka huduts dan qidam dapat dibagi kepada empat macam: Huduts dan qidam zamani, huduts dan qidam dzati ('illi), huduts dan qidam dahri dan huduts dan qidam bil haq.

  • Huduts dan qidam zamani: huduts zamani ialah sesuatu yang memiliki sejarah tidak ada dalam zaman. Artinya, pada suatu zaman ia tidak ada, lalu setelah itu mengada. Qidam zamani, lawan dari huduts zamani, adalah sesuatu yang tidak memiliki sejarah tidak ada dalam zaman.
  • Huduts dan qidam dzati: huduts dzati ialah sesutu yang dzatnya memiliki sejarah tidak ada, artinya dengan sendirinya ia tidak memiliki potensi ada, jadi ia berada karena wujud lain. Qidam dzati, lawan dari huduts dzati, adalah sesuatu yang secara esensial memang qadim dan dengan sendirinya memiliki potensi ada.
  • Huduts dan qidam dahri: huduts dahri berarti bahwa kuiditas (mahiyah) dari entitas akibat memiliki sejarah tiada pada level sebab (illat)nya. Artinya, esensi ini dengan embel wujud kuiditasnya adalah tiada (ma'dum) pada tingkat sebab (illat)nya, dan oleh karenya, sebab (illat)nya dari satu sisi lebih dahulu darinya. Qidam dahri sebagai lawan dari huduts dahri ialah bahwa sebab (illat) yang seperti ini tidak mendahului akibat (ma'lul).
  • Huduts dan qidam bil haq: huduts bil haq adalah 'eksistensi sebab sempurna' muncul sebelum 'eksistensi akibat' dan lebih dahulu darinya. Mengingat bahwa eksistensi akibat tidak lain adalah ketergantungan penuh kepada sebabnya, dan sudah pasti bahwa sesuatu yang independen dan tidak membutuhkan lebih dahulu daripada sesuatu yang tidak independen dan yang membutuhkan, maka eksistensi akibat dalam makna ini adalah sesuatu yang hadits. Perbedaan ini dengan tiga bagian diatas adalah bahwa pada tiga bagian di atas, huduts merupakan sifat kuiditas (mahiyah), tetapi di sini huduts merupakan sifat eksistensi (wujud). Qidam bil haq adalah wujud kaya semata dan tidak memerlukan sebat (illat). [17]

Para teolog menerima kebaruan alam semesta ditinjau dari sisi zaman (huduts zamani ). Adapaun para filsuf menerima tiga bentuk lainnya dan menyatakan bahwa kebaruan alam semesta dari sisi zaman tak lepas dari beberapa kejanggalan. Allamah Thabathabai menerangkan dua makna untuk huduts zamani, dan menerima salah satu maknanya untuk alam materi, tetapi menolak makna kedua, yaitu makna yang dipercayai oleh para teolog. Makna yang diterima olehnya dapat dijelaskan dengan urutan premes berikut:

  1. Alam meteri memiliki gerak substansi (harakah jauhariyah);
  2. Dari gerak substansi muncul waktu;
  3. Setiap detik dari waktu yang kita perhatikan, adalah baru (hadits) dibandingkan dengan detik sebelumnya. Oleh karenanya memiliki huduts zamani;
  4. Gabungan alam meteri tidak lain adalah gabungan dari detik-detik tersebut;
  5. Dengan demikian, keseluruhan alam materi juga memiliki huduts zamani. [18]

Ayatullah Misbah Yazdi mengkritik argumentasi ini bahwa jika gabungan itu mempunyai suatu ciri yang tidak dipunyai oleh bagian-bagiannya, maka hukum bagian-bagian itu tidak bisa berlaku pada gabungan itu. Di sini, gabungan itu memiliki suatu ciri yang tidak dimiliki oleh bagian-bagiannya, yaitu bahwa sebelum ada gabungan tidak bisa digambarkan suatu masa, padahal masa itu dapat digambarkan sebelum tiap-tiap bagian. Atas dasar itu, argumentasi ini gugur. [19]

Huduts dan Qidam Dalam Riwayat-Riwayat

Dalam hadis-hadis para Imam Syiah disebutkan beberapa keterangan mengenai kebaruan alam semesta dan penafian ke-qidamannya. Misalnya dalam Tauhid Ibnu Babawaih dinukilkan sebuah riwayat mengenai pembuktian kebaruan alam[20] bahwa seseorang bertanya kepada Imam Ridha as tentang apa dalil kebaruan alam? Beliau mempercayai kebaruan dirinya sebagai bukti atas kebaruan alam semesta.

Demikian juga Imam Shadiq as dalam menjawab ibnu Abi al-Auja' mengenai kebaruan alam berkata, adanya perubahan dan musnahnya sesuatu di alam menunjukkan kebatilan ke-qadiman. [21]

Argumentasi Pembuktian Kebaruan Alam

Para teolog mengajukan beberapa argumnetasi dalam membuktikan kebaruan alam. Argumentasi-argumentasi ini dibagi kepada dua bagian; yaitu pembuktian dan pengkritikan. Argumentasi-argumentasi pembuktian membuktikan secara langsung kebaruan alam, dan argumentasi-argumentasi pengkritikan menafikan ke-qadiman dan ke-azalian alam. [22] Ketika ke-azalian alam gugur, maka terbuktikanlah kebaruannya. [23]

Catatan Kaki

  1. Rujuk: Dilalah al-Hāirin, jld. 1, hlm. 183
  2. Rujuk: Al-Muhith bi al-Taklif, hlm. 37, 39; al-Irsyad ila Qawāthi' al-Adillah, hlm. 39-40; Huduts al-Alam, hlm. 2-4; Dilalah al-Hāirin, jld. 1, hlm. 195-196; Anwār al-Malakut, hlm. 28
  3. Sebagai contoh, rujuklah: Ushul al-Din, hlm. 70; al-Masāil al-Khamsuna, hlm. 18
  4. Min al-Aqidah ila al-Tsaurah, jld. 2, hlm. 108
  5. Al-Shihhah, dibawah item "حدث", "قدم"
  6. QS. Yasin: 39
  7. QS. Al-Ahqaf: 11
  8. Syarh Ushul al-Khamsah, hlm. 117; Al-Masāil fi Ushul al-Din, hlm. 109
  9. Lihat: A'lām al-Nubuwwah, hlm. 31; al-Syāmil fi Ushul al-Din, hlm. 113-114; Nihāyah al-Aqdām fi Ilm al-Kalam, hlm. 18, 34; Muhashshal Afkār al-Mutaqaddimin wa al-Mutaakhiran min al-Ulama wa al-Hukama wa al-Mutakallimin, hlm. 117; Anwār al-Malakut fi Syarh al-Yāqut, hlm. 51; al-Mawāqif fi Ilm al-Kalam, hlm. 76
  10. Anwār al-Malakut, hlm. 113
  11. A'lām al-Nubuwwah, hlm. 31; al-Syamil fi Ushul al-Din, hlm. 108; al-Mu'tamad fi Ushul al-Din; Muhashshalu Afkār al-Mutaqaddimin wa al-Mutaakhirin; Anwār al-Malkut, hlm. 113
  12. Al-Syāmil fi Ushul al-Din, hlm. 109
  13. Abkār al-Akār, jld. 3, hlm. 300-301
  14. Lihat: Maqālāt al-Islāmiyyin, hlm. 180; Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm. 117-118; al-Syāmil fi Ushul al-Din, hlm. 108
  15. Rujuk: Ushuluddin, hlm. 55, 59-60; al-Fashl, jld. 1, hlm. 9, 23-25, 34; Nihayah al-Aqdām, hlm. 5-6; al-Arbain, jld.1, hlm. 29-32; Anwār al-Malakut, hlm. 28-29
  16. Dilalah al-Hāirin, jld. 1, hlm. 181-183
  17. Thabathabai, Nihayah al-Hikmah, hlm. 231-234
  18. Thabathabai, Nihayah al-Hikmah, hlm. 324-325
  19. Misbah, Ta'liqah 'ala Nihayah al-Hikmah, ahlm. 492-493
  20. Ibnu Babawaih, al-Tauhid, hlm. 293, 297-298
  21. Lihat: Al-Kafi, jld. 1, hlm. 77; untuk riwayat-riwayat Syiah terkait masalah huduts, rujuklah Nahjul Balaghah khotbah 1, hlm. 90, 152, 182, 185, 186; al-Kafi, jld. 1, hlm. 134-135; al-Tauhid, 1385-1386, jld. 2, hlm. 608; Bihār al-Anwār, jld. 54
  22. Nihayah al-Aqdām, hlm. 11, Dilalah al-Hāirin, jld. 1, hlm. 214
  23. Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm. 118; al-Fashl, jld. 1, hlm. 9; Maqālah fi anna Dalila Yahya al-Nahwi ala Hadats al-Alam Aula bi al-Qabul min Dalil al-Mutakallimin Ashlan, hlm. 246

Daftar Pustaka

  • Ali bin Muhammad Amidi. Ibkār al-Afkār fi Ushul al-Din. Kairo: cetakan Ahmad Muhammad Mahdi, 2002/1423 H.
  • Hanafi, Hasan. Min al-Aqidah ila al-Tsaurah. Kairo: 1988.
  • Ibnu Babawaih. Al-Tauhid. Qom: cetakan Hasyim Husaini Tehrani, 1357 HS.
  • Ibnu Hamz. kitab al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwā' wa al-Nihal. Mesir: 1317-1320. Beirut: Cet. Ofset, tanpa tahun.
  • Ibnu Khammar. Maqalah ..fi anna Dalil Yahya al-Nahwi ala Hadats al-Alam aula bi al-Qabul min Dalil al-Mutakallimin ashlan. Dar al-Aflathuniyah al-Muhditsah inda al-Arab. Cetakan Abdurrahman Badawi. Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Mishriyah, 1955.
  • Juwaini, Abdul Malik bin Abdullah. Al-Irsyād ila Qawāthi' al-Adillah fi Ushul al-I'tiqād. Beirut: cetakan As'ad Tamim, 1996/1416 H.
  • Syahristani, Muhammad bin Abdul Karim. Nihayah al-Aqdām fi Ilm al-Kalam. Kairo: cet.Alfred Guillaume, tanpa tahun.

Lihat Juga