Sifat-sifat Istimewa Nabi (Buku)

Dari wikishia

Sifat-sifat Istimewa Nabi (bahasa Arab:خَصائِصُ النّبی) atau hal-hal yang terkhususkan kepada Nabi mengacu pada karakteristik dan hukum-hukum yang dikhususkan bagi Nabi Islam saw yang membedakannya dari umumnya kaum Muslimin serta para nabi lainnya. Dalam fikih, yang disebut dengan kekhususan-kekhususan Nabi adalah hukum-hukum yang hanya dikhususkan kepada Nabi saw. Tentunya, kata ini dalam penggunaan umum, mencakup semua ciri khas(keunikan) Nabi Muhammad saw beserta ajarannya.

Kekhususan atau keistimewaan Nabi dapat dibagi dalam empat klasifikasi: Hal-hal yang diperbolehkan(Mubahat), hal-hal yang diharamkan (Muharramat), hal-hal yang diwajibkan (Wajibat) dan pemuliaan atau kehormatan(Karamat). Sebagian diantara kekhususan-kekhususan Nabi ialah: kebolehan menikah secara permanen(daim) dengan lebih dari empat wanita, kewajiban shalat malam, keharaman menerima sedekah, keharaman meninggikan suara melebihi suara Nabi, keharaman menikahi istri-istri Nabi, dan menjadi penutup para Nabi (Khatamiyah).

Para cendekiawan muslim telah menulis banyak buku dalam hal ini yang dikenah dengan "Khashaish al-Nabi" (Kekhususan-kekhususan Nabi). Diantaranya adalah kitab al-Khashaish al-Kubra karya Jalaludin al-Suyuthi (W. 911 H), seorang ulama Ahlusunah, dan Khashaish al-Nabi karya Ahmad bin Muhammad bin Daul Qumi, seorang ulama Syiah (W. 350 H).

Pengertian

Dalam fikih, kekhususan Nabi disebutkan sebagai hukum-hukum yang ditetapkan hanya untuk Nabi[1] dan menyebabkan dia berbeda dari umatnya[2] Tentunya kata ini dalam penggunaan umum mengacu pada seluruh spesialisasi dan kekhususan yang membedakan Nabi Muhammad saw dari kaum Muslimin serta para nabi lainnya dan mencakup pula ciri-ciri umat dan ajarannya.[3] Khasaish merupakan bentuk plural yang berarti ciri-ciri dan sifat-sifat yang membedakan seeorang dengan orang selainnya.[4]

Keragaman Sifat-sifat Istimewa Nabi

Dalam sumber-sumber Islam telah disebutkan banyak kekhususan-kekhususan Nabi. Misalnya, dalam kitab al-Khashaish al-Kubra karya Suyuthi terdapat sekitar 570 bab yang khusus membahas masalah ini.[5] Tetapi, menurut Muhaqiq Kurki para fuqaha biasanya mengemukakan sifat-sifat istimewa Nabi ini dalam kitab-kitab fiqih pada pembahasan nikah karena kebanyakan kekhususan beliau berkaitan dengan bab pernikahan.[6] Namun, banyaknya sifat-sifat khusus yang dikutip dari Nabi menyebabkan para ulama, khususnya ulama Ahlusunah, menulis karya-karya tersendiri dalam bidang ini. Di antara karya-karya tersebut adalah kitab al-Khashaish al-Kubra karya Jalaludin Suyuthi (W. 911 H), seorang ulama Ahlusunah dan Khashaish al-Nabi karya Ahmad bin Muhammad bin Daul Qumi, seorang ulama Syiah (W. 350 H.)[7]

Klasifikasi Dalam fikih kekhususan-kekhususan Nabi dibahas dalam empat tema utama; hal-hal yang dibolehkan(Mubahat), hal-hal yang diwajibkan (Wajibat), hal-hal yang diharamkan(Muharramat) serta hal-hal yang sifatnya kehormatan(Karamat).[8] Pada sebagian sumber, hal-hal yang diharamkan (Muharramat) dan hal-hal yang diwajibkan(Wajibat) disebut sebagai "Taghlizat"(Pemadatan atau pemberatan) dan hal-hal yang dibolehkan (Mubahat) disebut sebagai "Takhifat" (Peringanan atau keringanan).[9] Hal-hal yang dibolehkan(Mubahat) Sebagian hal-hal yang secara khusus dibolehkan bagi Nabi ialah:

  • Pernikahan secara permanen lebih dari empat Wanita,[10]
  • Pernikahan dengan hibah(seorang Wanita menghibahkan diri kepadanya),[11]
  • Akad nikah dalam kondisi Ihram,[12]
  • Tidak perlu memperhatikan "Haq Qasm" (pembagian waktu tidur bersama) di antara istri-istri[13] Haq Qasm adalah suatu hukum syariat dimana berdasarkan hukum tersebut bagi yang memiliki lebih dari satu istri, wajib baginya untuk membagi waktu malam di antara mereka dan setiap malam bersama salah seorang di antara mereka,[14]
  • Memasuki Mekah tanpa ihram,[15]
  • Puasa wishal,[16] (menyambungkan puasa satu hari tanpa berbuka kepada puasa hari berikutnya atau melanjutkan puasa hingga menjelang subuh,[17]
  • Berperang di haram Makki ketika penaklukan Mekah,[18]
  • Pernikahan tanpa persetujuan wali pasangan Wanita serta penyaksian para saksi,[19]
  • Menggunakan pewangi dalam keadaan ihram,[20]
  • Menggunakan kepunyaan berupa makanan dan minuman kaum muslimin demi menjaga jiwanya berdasarkan ayat,
"النَّبِي أولى بِالْمُؤْمِنِينَ من أنفسهم".

(Sesungguhnya Nabi lebih utama atas orang-orang beriman dari jiwa-jiwa(diri-diri) mereka sendiri.[21]

Hal-hal yang diharamkan(Muharramat) Menurut sumber-sumber Syiah dan Sunni, Sebagian hal-hal yang secara khusus diharamkan bagi Nabi, yakni suatu perbuatan yang hanya diharamkan kepada Nabi, di antaranya ialah:

  • Pernikahan dengan budak Wanita dan ahlul kitab dengan akad non-permanen,[22]
  • Perubahan atau penambahan jumlah istri setelah turunya ayat 52 surah al-Ahzab,[23]
  • Zakat dan sedekah kepadanya dan keluarganya,[24]
  • Menulis,[25]
  • Bersyair[26] dan mengajarkannya,[27]
  • Melepaskan baju perang atau meletakkan peralatan perang sebelum bertemu dengan musuh,[28]
  • Memberi isyarah dengan mata dalam perkara-perkara mubah(boleh), seperti memberikan perintah dengan isyarah mata,[29]

Hal-hal yang diwajibkan(Wajibat) Berdasarkan sumber-sumber Syiah dan Sunni, Sebagian hal-hal yang secara khusus diwajibkan kepada Nabi ialah sebagai berikut:

  • Sikat gigi,[30]
  • Menunaikan shalat witir,[31]
  • Berkurban,[32]
  • Shalat tahajud,[33]
  • Membayarkan kewajiban(utang) seorang muslim yang bangkrut,[34]
  • Bermusyawarah dalam pekerjaan,[35]

Menurut pendapat Abu al-Hasan Mawardi, dari kalangan fuqaha Ahlusunah(W. 450 H), terdapat perbedaan pendapat tentang tugas apa yang harus dimusyawarahkan oleh Nabi saw, sebagian menyebut hal itu hanya terkait dengan perang dan penguasaan terhadap musuh, Sebagian lainnya menyebut hal itu berkaitan dengan urusan duniawi dan agama, dan segolongan lainnya menyebutnya terkait dengan urusan agama saja sehingga masyarakat dapat mengetahui alasan atau dalil-dalil hukum dan metode ijtihad.[36]

Kemuliaan atau Kehormatan

Yang dimaksud dengan kehormatan-kehormatan(Karamat) adalah spesialisai lainnya yang secara khusus diperuntukkan kepada Nabi saw serta hukum-hukum yang perlu diperhatikan oleh kaum Muslimin dalam kaitannya dengan Nabi, Sebagian di antaranya ialah:

  • Digelarinya para istri-istri Nabi saw dengan Ummul Mukminin,[37]
  • Keharaman bagi istri-istri Nabi untuk menikah dengan orang lain setelah beliau wafat,[38]
  • Tidak boleh meninggikan suara melebihi suara Nabi,[39]
  • Tidak boleh keluar dari majlis dimana Nabi sedang hadir di dalamnya tanpa izin beliau,[40]
  • Bolehnya mengucapkan salam kepada Nabi saw ketika sedang mengerjakan shalat, perbuatan ini tidak membatalkan shalat,[41]
  • Kelebihutamaan menjaga jiwa Nabi atas kaum Mukminin(Jika ada yang hendak membunuh Nabi saw, muslim yang hadir harus mengorbankan jiwanya),[42]
  • Timbulnya rasa takut kepadanya di dalam hati musuh-musuhnya,[43]
  • Menjadi penutup para Nabi(Khatamiyah),[44]
  • Keabadian alquran.[45]

Hikmah Sifat-sifat Istimewa Nabi

Sebagian cendekiawan Muslim telah menjelaskan “Hikmah-hikmah” di balik hukum-hukum serta sifat-sifat khusus yang dikhususkan kepada Nabi; Di antaranya, mereka menyebutkan bahwa hikmah dari hal-hal yang diwajibkan(Wajibat) bagi Nabi adalah untuk menambah tingkatan spiritual beliau[46] dan hikmah dari hal-hal yang diharamkan(Muharramat) adalah pembersihan atau penyucian beliau dari mereka[47] begitupula, hikmah dari hal-hal yang dibolehkan(Mubahat) adalah untuk menambah kewenangan-kewenangan Nabi dan hikmah dari pemuliaan atau kehormatan(Karamat) adalah agar memperhatikan posisi dan kedudukannya.[48]

Baca lebih banyak

Buku “Barrasi Tathbiqi Khashaish al-Nabi Az Negah Fariqain” Karya Sayid Muhammad Naqib. Pada bagian pertama buku dijelaskan tentang konsep sifat-sifat istimewa Nabi, pada bagian kedua dijelaskan tentang sifat-sifat istimewa Nabi dalam alquran dan pada bagian ketiga dijelaskan tentang efek-efek mengetahui sifat-sifat istimewa Nabi dan kesamaan Nabi dengan para Maksum lainnya. Buku ini diterbitkan oleh Bagian Perwakilan Wali Faqih dalam urusan Haji dan Ziarah di Tehran.[49]

Buku “Barrasi Didgahha Dar bareye Ekhteshashat Payambar Khatam Az Negah Quran” karya Muhammad Shadiq Yusefi Muqadam, dalam 368 halaman, berbahasa Persia, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam pada tahun 2010 M.[50]

Catatan Kaki

  1. Al-Shadiq, Khasaish al-Musthafa, hlm. 24
  2. Suyuthi, al-Khasaish al-Kubra, jld. 2, hlm. 396
  3. Al-Shadiq, Khasaish al-Musthafa, hlm. 24
  4. al-Mu'jam al-Wasith jld. 1, hlm. 238, katan خص

Daftar Pustaka