Lompat ke isi

Konsep:TASWIB dalam Ijtihad

Dari wikishia

TASWIB dalam Ijtihad adalah salah satu fondasi teoretis dalam kalam dan ushul Ahlusunnah yang bermakna bahwa apa pun pendapat yang dicapai oleh seorang mujtahid, maka pendapat itulah yang menjadi hukum Ilahi. Taswib yang merupakan lawan dari takhti'ah dianggap sebagai salah satu titik perbedaan antara Syiah dan Ahlusunnah. Berdasarkan beberapa penelitian, teori taswib dikembangkan oleh para teolog (mutakalim) Ahlusunnah, bukan oleh para fakih maupun pakar ushul mereka yang mayoritasnya justru menerima teori takhti'ah. Taswib menurut pandangan mereka bermakna mengamalkan hasil Ijtihad, bukan niscaya keselarasan ijtihad dengan hukum yang sesungguhnya (riil). Menurut pernyataan Ayatullah Borujerdi, para teolog Ahlusunnah menciptakan teori taswib untuk menjustifikasi teori Keadilan Sahabat.

Kedudukan dan Urgensi

Taswib sebagai lawan dari takhti'ah termasuk dalam deretan perbedaan antara Syiah dan Ahlusunnah.[1] Masyhur bahwa para ulama Ahlusunnah merupakan pengikut teori taswib dalam ijtihad dan menganggap hukum Allah mengikuti ijtihad para mujtahid, sedemikian rupa sehingga entah Allah tidak memiliki hukum apa pun sebelum ijtihad mujtahid, atau jika ada pun maka Dia akan melepaskan pandangan-Nya setelah adanya pendapat dari mujtahid. Sebaliknya, masyhur bahwa pengikut Syiah menganggap kesalahan mujtahid sebagai hal yang lumrah dan secara ijmak meyakini takhti'ah dalam ijtihad,[2] dalam artian bahwa Allah telah menetapkan sebuah hukum untuk setiap subjek yang mana ijtihad para mujtahid bisa saja selaras dengannya atau tidak selaras.

Dampak Teori Taswib

Salah satu dampak dari penerimaan teori taswib terlihat dalam pembahasan Ijza'. Jika seseorang setelah mencapai sebuah Fatwa dan mengamalkannya, kemudian melalui riset kembali ia sampai pada kesimpulan bahwa ijtihadnya keliru atau petunjuk (amarah) yang ia jadikan sandaran adalah salah, maka berdasarkan teori taswib amal sebelumnya adalah sah; namun berdasarkan teori takhti'ah ia harus mengulangi amal tersebut berdasarkan ijtihad yang baru.[3]

Sayid Mustafa Mohaqqeq Damad, fakih dan pakar hukum Syiah, berkeyakinan bahwa dampak pembahasan Asy'ari dan Mu'tazilah mengenai taswib pada hakikatnya adalah perbedaan dalam pembahasan cakupan agama dan syariat. Kaum Asy'ariyah dengan kecenderungan pada teori taswib, cenderung pada poin untuk membatasi agama hanya pada nas-nas saja dan mengakui kebebasan memilih manusia dalam ranah yang tidak memiliki nas qath'i (pasti);[4] sementara kaum Mu'tazilah dengan menganggap cakupan agama itu luas, meyakini bahwa tidak ada subjek apa pun yang kosong dari hukum agama dan hanya metode untuk mencapai hukum itulah yang terkadang melalui dalil naqli dan terkadang melalui dalil akli.[5]

Penulis lain berpandangan bahwa penerimaan taswib dalam praktiknya menyebabkan empati dan toleransi yang lebih besar di antara para fakih dan pengikut mereka,[6] dan penulis lainnya menganggap penerimaan taswib sebagai landasan bagi sinkretisme agama dengan teori-teori urfi, atau dengan kata lain menyebabkan urfi-syudan-e din (sekularisasi agama).[7]

Taswib dalam Pandangan Para Teolog

Berdasarkan laporan Mohammad Reza Mudhaffar dari riset-riset Syaikh al-Anshari, taswib memiliki dua jenis: Asy'ari dan Mu'tazili. Kaum Asy'ariyah berkeyakinan bahwa Allah tidak memiliki hukum yang tetap sebelum ijtihad para mujtahid, dan setelah seorang mujtahid mencapai sebuah fatwa, maka Dia menetapkan hukum-Nya selaras dengan fatwa tersebut. Namun kaum Mu'tazilah meyakini bahwa Allah telah menetapkan hukum-hukum dan seluruh mukalaf harus mengamalkannya; namun jika seorang mujtahid dalam alur ijtihadnya tidak mencapai hukum riil tersebut, maka pemberi syariat mengubah hukum-Nya sesuai dengan ijtihad sang mujtahid.[8]

Asal Mula Sengketa

Menurut pernyataan Mustafa Mohaqqeq Damad, nampaknya masalah ini berakar pada sebuah hadis Nabawi yang berdasarkan padanya, setiap mujtahid mushib (yang fatwanya sesuai hukum riil) mendapatkan dua pahala dan mujtahid mukhti' (yang fatwanya tidak sesuai hukum riil) mendapatkan satu pahala.[9] Meskipun demikian, beliau menukil dari Sayid Husain Borujerdi, marja' taklid masyhur Syiah, bahwa asal mula teori taswib adalah upaya para ulama Ahlusunnah untuk menyelesaikan masalah Keadilan Sahabat. Dikarenakan berdasarkan teori taswib, seseorang dapat mengonfirmasi seluruh Sahabat meskipun dengan segala perbedaan mereka, dan menerima bahwa ijtihad mereka semuanya adalah benar.[10] Borujerdi menganggap masalah takhti'ah dan taswib sebagai masalah akli dan kalamiah bukan fikih, serta ia merujuk pada ungkapan Syaikh Thusi yang menganggap teori takhti'ah bersumber dari ijmak teolog bukan ijmak fakih.[11]

Taswib di Sisi Para Fakih

Hassan Absavaran, peneliti fikih dan ushul, dalam risetnya mengenai taswib sampai pada kesimpulan bahwa hanya para teolog Ahlusunnah saja yang memiliki keyakinan demikian.[12] Dan di antara pakar ushul maupun fakih Ahlusunnah, tidak ada satu pun individu yang meyakini taswib secara terminologis (ishthilahi). Hanya ungkapan dari tiga pakar ushul Ahlusunnah saja yang nampak seolah mereka meyakini taswib ishthilahi; yaitu Abu Bakar al-Jashshash, Abu Hamid al-Ghazali, dan Abu Bakar bin al-Arabi.[13] Ia dengan menukil ungkapan para fakih ini menyimpulkan bahwa para fakih ini pun menganut taswib pada kondisi di mana tidak ada nas yang sampai dari pihak pemberi syariat.

Makna Taswib secara Fikih

Maksud para fakih dan pakar ushul Ahlusunnah mengenai taswib adalah bahwa fakih harus mengamalkan pendapatnya sendiri dan Allah menerima amal tersebut.[14] Sebagaimana al-Zarkasyi menukil dari al-Mawardi, fakih Syafi'i abad kelima, bahwa mujtahid dalam sebagian hukum hanya harus mencari pelaksanaan tugasnya saja dan tidak memiliki tugas untuk menyingkap kebenaran (hakikat).[15]

Di Mana Taswib Fikih Diperbolehkan?

Menurut pandangan seluruh mazhab Ahlusunnah, jelas bahwa manusia dalam ranah keyakinan (akidah) mungkin saja melakukan kesalahan dan tidak memahami hakikat secara benar.[16] Oleh karena itu, sengketa takhti'ah dan taswib terbatas pada ranah hukum syariat cabang (furu') atau fikih itu sendiri.[17]

Tajuddin bin al-Subki, fakih Ahlusunnah abad kedelapan, menyatakan bahwa dalam masalah fikih, beberapa hukum bersifat dharuri (mendasar) dan pasti, dan jumhur fakih menerima takhti'ah dalam bagian ini, sementara titik sengketanya adalah sejumlah masalah cabang fikih yang mana tidak terdapat nas maupun dalil yang terang mengenainya.[18] Al-Zarkasyi, fakih bermazhab Syafi'i abad kedelapan, dalam al-Bahr al-Muhith menukil dari Abu Hamid al-Ghazali bahwa dalam sebagian hukum, ijtihad diserahkan kepada para pemegang urusan (wali al-amr) seperti metode pembagian baitul mal, dan seperti kadar hukuman maupun nafkah serta segala sesuatu yang tidak ada nasnya atau tidak berkedudukan seperti nas. Sebagian hukum lainnya merupakan objek kontradiksi nas di mana terkadang kedua belah pihak sama kuat dan tidak ada pengunggulan (tarjih), yang mana dalam kondisi ini Allah tidak memiliki hukum khusus dan kedua belah pihak adalah benar (sawab). Ia menganggap hukum-hukum siyasah lainnya dan seluruh masalah pertentangan dua nas serta kasus kesetaraan maslahat dan mudarat termasuk dalam jenis ini, yang mana kita harus menganut takhyir (bebas memilih) sebagaimana pada hal-hal mubah, dan masing-masing pihak yang berselisih adalah mushib (benar).[19]

Catatan Kaki

  1. Walaei, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hal. 134.
  2. Borujerdi, Nihayah al-Ushul, 1415 H, hal. 151.
  3. Mudhaffar, Ushul al-Feqh, 1430 H, jld. 1, hal. 308-310.
  4. Mohaqqeq Damad, "Takhti'ah wa Taswib az Nazhar-e Ghazali wa Ushuliyyin-e Imami", hal. 122.
  5. Mohaqqeq Damad, "Takhti'ah wa Taswib az Nazhar-e Ghazali wa Ushuliyyin-e Imami", hal. 122.
  6. Omidi, "Imam Muhammad Ghazali wa Nazhariyeh-ye Taswib dar Ijtihad", hal. 46.
  7. Haqqanifazl, Arayeh-haye Urfi bar Ayeh-haye Qodsi, 1392 HS, hal. 126.
  8. Mudhaffar, Ushul al-Feqh, 1430 H, jld. 2, hal. 46.
  9. Mohaqqeq Damad, "Takhti'ah wa Taswib az Nazhar-e Ghazali wa Ushuliyyin-e Imami", hal. 119.
  10. Mohaqqeq Damad, "Takhti'ah wa Taswib az Nazhar-e Ghazali wa Ushuliyyin-e Imami", hal. 119–120.
  11. Borujerdi, Nihayah al-Ushul, 1415 H, hal. 151–152.
  12. Absavaran, "Waqi'iyat-e Didgah-e Ushuliyyan-e Ahl-e Sonnat dar Mas'aleh-ye Taswib wa Risyeh-haye an", hal. 19.
  13. Absavaran, "Waqi'iyat-e Didgah-e Ushuliyyan-e Ahl-e Sonnat dar Mas'aleh-ye Taswib wa Risyeh-haye an", hal. 19.
  14. Absavaran, "Waqi'iyat-e Didgah-e Ushuliyyan-e Ahl-e Sonnat dar Mas'aleh-ye Taswib wa Risyeh-haye an", hal. 22–24.
  15. Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, 1421 H, jld. 4, hal. 523.
  16. Absavaran, "Waqi'iyat-e Didgah-e Ushuliyyan-e Ahl-e Sonnat dar Mas'aleh-ye Taswib wa Risyeh-haye an", hal. 10.
  17. Absavaran, "Waqi'iyat-e Didgah-e Ushuliyyan-e Ahl-e Sonnat dar Mas'aleh-ye Taswib wa Risyeh-haye an", hal. 10.
  18. Ibnu Subki, Jam'u al-Jawami', 1424 H, hal. 120.
  19. Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, 1421 H, jld. 4, hal. 543–544.

Daftar Pustaka

  • Absavaran, Hassan. "Waqi'iyat-e Didgah-e Ushuliyyan-e Ahl-e Sonnat dar Mas'aleh-ye Taswib wa Risyeh-haye an". Fashlnameh Feqh wa Ushul, Nomor 101, Tir 1394 HS.
  • Ibnu al-Subki, Tajuddin. Jam'u al-Jawami' fi Ushul al-Feqh. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H.
  • Omidi, Jalil. "Imam Muhammad Ghazali wa Nazhariyeh-ye Taswib dar Ijtihad". Dofashlnameh Feqh wa Mabani Hoquq-e Eslami, Tahun 43, Nomor 2, Musim Gugur dan Musim Dingin 1389 HS.
  • Borujerdi, Sayid Husain. Nihayah al-Ushul. Taqrir oleh Hussein-Ali Montazeri. Teheran, Tafakkur, 1415 H.
  • Haqqanifazl, Mohammad Kazim. Arayeh-haye Urfi bar Ayeh-haye Qodsi. Qom, Adyan, 1392 HS.
  • Zarkasyi, Badruddin. al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Feqh. Riset: Mohammad Mohammad Tamer. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1421 H.
  • Mohaqqeq Damad, Sayid Mustafa. "Takhti'ah wa Taswib az Nazhar-e Ghazali wa Ushuliyyin-e Imami". Javidan-e Kherad, Periode Baru, Nomor 2, Musim Semi 1388 HS.
  • Mudhaffar, Mohammad Reza. Ushul al-Feqh. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1430 H.
  • Walaei, Isa. Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul. Teheran, Nasyr-e Ney, Cetakan Keenam, 1387 HS.

Templat:Ushul Fikih Templat:Ahlusunnah```