Lompat ke isi

Konsep:Kloning Manusia

Dari wikishia

Templat:Navbox Pendekatan Fikih

Kloning Manusia atau reproduksi manusia (bahasa Arab: al-Istinsākh al-Basyarī), merujuk pada proses pembuatan organ tubuh atau pembuatan tubuh lengkap seorang manusia secara identik. Kloning manusia termasuk dalam salah satu masalah fikih kontemporer yang baru muncul. Berbagai kelebihan dan kekurangan telah disebutkan untuk kloning, yang dianggap berpengaruh dalam evaluasi hukum fikihnya. Membantu fertilitas pasangan infertil, mencegah munculnya penyakit genetik dan kanker, serta mengatasi masalah kekurangan organ tubuh untuk Transplantasi Organ merupakan kelebihan kloning; sementara menciptakan manusia tanpa identitas, penghancuran institusi keluarga, dan tradisi Pernikahan dianggap sebagai kekurangannya.

Terdapat berbagai sudut pandang mengenai hukum fikih kloning manusia. Para fakih seperti Sayid Abdul Karim Musawi Ardebili, Sayid Ali al-Sistani, dan Sayid Muhammad Husain Fadhlullah menganggap kloning adalah boleh (jaiz). Di sisi lain, Muhammad Mahdi Syamsuddin menganggap perbuatan ini Haram karena dianggap mencampuri urusan Tuhan dan penciptaan-Nya.


[Image of DNA replication process]


Menurut para fakih seperti Mirza Jawad Tabrizi, Naser Makarem Syirazi, dan Sayid Kazim al-Hairi, kloning manusia pada dasarnya adalah boleh; namun karena dampak moral dan sosial yang ditimbulkannya, mereka berpendapat bahwa secara hukum sekunder (hukum tsanawi) adalah haram. Fakih seperti Muhammad Ibrahim Jannati menganggap kloning boleh secara individual dan dalam kasus-kasus tertentu; namun mereka meyakini jika dilakukan secara massal, hal itu akan menyebabkan gangguan pada tatanan masyarakat. Oleh karena itu, melakukannya dalam skala luas tidak diperbolehkan.

Kedudukan dan Urgensi

Kloning manusia dianggap sebagai salah satu masalah fikih yang baru muncul (masa'il mustahdatsah).[1] Terjadinya kloning hewan pada tahun 1997 M dan pengumuman berita kelahiran manusia hasil kloning pertama bernama "Eve" pada tahun 2002 M, menghadirkan tantangan baru di hadapan para pemuka agama dan menuntut mereka untuk menyatakan hukum agama mengenai fenomena ini.[2] Dengan tersebarnya berita tersebut, para pemikir dan fakih Ahlusunah menunjukkan sikap negatif terhadap fenomena ini dan bahkan menganggapnya setara dengan Muharabah dan Ifsad fil Ardh.[3] Sebaliknya, para ulama Syiah dengan pendekatan yang lebih moderat,[4] memberikan berbagai pandangan dalam menanggapi masalah ini.[5]

Kloning menimbulkan berbagai pertanyaan bagi para fakih dan pemikir agama; termasuk apakah kloning itu boleh? Apakah proses ini tidak akan berujung pada perubahan dan campur tangan dalam penciptaan Tuhan? Apa dampak kloning terhadap keluarga dan anak? Bagaimana hukum anak yang lahir melalui kloning? Dengan siapa anak ini menjadi mahram atau bukan mahram? Bagaimana status waris manusia hasil kloning? Siapa yang bertanggung jawab atas Nafkah dan hak asuh manusia tersebut? Apakah kloning tidak akan menyebabkan pencampuran nasab? Jika seseorang membunuhnya, apakah berlaku Qishash dan Diyat? Dan sebagainya.[6]

Hakikat

Kloning (bahasa Arab: al-Istinsākh) adalah proses penggandaan dan produksi sekelompok sel, molekul, atau makhluk hidup yang semuanya secara genetis identik, di mana makhluk hidup diproduksi tanpa melalui hubungan seksual.[7] Kloning memiliki perbedaan mendasar dengan metode reproduksi lainnya karena hanya gen dari satu individu yang terlibat dalam kelahiran anak. Dalam metode ini, awalnya inti sel telur (yang memiliki 23 kromosom) dikeluarkan, kemudian inti sebuah sel lengkap (memiliki 46 kromosom) dari individu yang diinginkan dimasukkan sebagai gantinya ke dalam sel telur dan ditempatkan di rahim wanita agar tahap pembuahan dan pembentukan janin berlanjut.[8]

Jenis-jenis

Kloning dibagi menjadi dua jenis utama:

  • Kloning Organ: Dalam jenis ini, sel dari salah satu organ tubuh digandakan hingga tercipta organ yang lengkap yang digunakan untuk pengobatan organ tersebut.[9] Kloning terapeutik ini disambut baik karena kegunaan medis dan manfaatnya.[10]
  • Kloning Tubuh atau Manusia: Jenis kloning ini dilakukan dengan maksud memproduksi tubuh lengkap seorang manusia, yang memiliki berbagai metode.[11] Mengenai jenis kloning ini, banyak terjadi diskusi ilmiah di antara para ilmuwan dunia, khususnya antara fakih Syiah dan Ahlusunah.[12]
  • Kloning Embrio: Dalam jenis ini, sperma yang telah membuahi sel telur di rahim wanita dibagi menjadi dua atau beberapa embrio.[13] Metode ini juga disebut sebagai kembar identik buatan.[14]

Dampak dan Konsekuensi

Berbagai kelebihan dan kekurangan telah disebutkan untuk kloning manusia yang memengaruhi evaluasi hukum fenomena ini. Menurut sebagian peneliti, manfaat berikut disebutkan untuk kloning manusia: membantu fertilitas pasangan infertil, mencegah penyakit genetik dan kanker, mengatasi kekurangan organ untuk transplantasi, penggandaan individu jenius, menghidupkan kenangan kerabat yang wafat, perbaikan generasi manusia, dan lain-lain.[15] Sebaliknya, kekurangan dan kekhawatiran juga disebutkan yang mayoritas berasal dari ulama Ahlusunah; termasuk hilangnya tradisi perbedaan dan variasi manusia, kekacauan dalam keseimbangan gender, terciptanya manusia tanpa identitas, serta hancurnya institusi keluarga dan tradisi Pernikahan.[16]

Pandangan Para Fakih Tentang Kloning Manusia Utuh

Terdapat beberapa pendapat dari fakih Syiah mengenai tindakan kloning manusia secara utuh, di antaranya adalah kebolehan secara mutlak, kebolehan terbatas, keharaman primer, dan keharaman sekunder.[17]

Kebolehan Kloning

Berdasarkan laporan Sayid Hasan Eslami, peneliti ilmu Islam, para fakih seperti Musawi Ardebili,[18] al-Sistani,[19] Fadhlullah, Khamenei, al-Hakim,[20] dan Musawi Sabzawari[21] menganggap kloning adalah boleh. Menurut para fakih ini, karena tidak ada Dalil Naqli, akli, maupun Ijma' atas keharaman kloning, maka dengan bersandar pada Asal Ibahah dan Kaidah Hilliyah, perbuatan ini dapat dianggap boleh.[22]

Keharaman Kloning Sebagai Hukum Primer

Berdasarkan fatwa Muhammad Mahdi Syamsuddin, salah satu fakih Lebanon, tindakan kloning adalah Haram; karena dianggap mencampuri pekerjaan Tuhan dan mengubah penciptaan.[23]

Keharaman Kloning Secara Luas

Menurut keyakinan beberapa ulama Syiah seperti Makarem Syirazi,[24] al-Hairi,[25] dan Yusuf Sane'i, kloning manusia pada dasarnya adalah boleh berdasarkan Ashalah al-Ibahah; namun melakukannya akan berujung pada kerusakan (mafsadah) yang tidak terhindarkan dan dampak moral serta sosial yang besar. Oleh karena itu, untuk mencegah kerusakan ini, kloning manusia secara hukum sekunder adalah haram. Mirza Jawad Tabrizi, salah seorang Marja' Taklid Syiah, dengan bersandar pada alasan seperti kekacauan tatanan dan timbulnya anarki akibat hilangnya variasi manusia serta pencampuran nasab, menganggap kloning adalah Haram.[26] Muhammad Ibrahim Jannati, fakih Syiah lainnya, juga menganggap kloning dalam skala luas memiliki masalah karena dampak-dampak yang tidak bisa diabaikan.[27]

Keberadaan individu-individu yang identik dan sulitnya membedakan mereka satu sama lain dalam masalah seperti pernikahan dan transaksi, yang berujung pada gangguan ketertiban masyarakat, disebutkan sebagai salah satu bahaya kloning manusia secara luas.[28]

Gambar buku Syabiheh-sazi karya Hasan Eslami

Monograf

Beberapa buku telah diterbitkan mengenai kloning manusia, di antaranya:

  • Kloning Manusia dari Perspektif Katolik dan Islam (Syabiheh-sazi-ye Ensani az Didgah-e Ayin-e Katolik va Eslam) karya Sayid Hasan Eslami, yang membahas berbagai aspek fenomena kloning manusia dalam delapan bab; pengenalan awal genetika, rahasia reproduksi, kloning dan informasi di sekitarnya, struktur individu dan faktor pembentuknya, kloning dari perspektif etika kedokteran, kloning dari sudut pandang agama-agama Ilahi, serta tinjauan pandangan pendukung dan penentang kloning. Buku ini diterbitkan oleh Pusat Studi dan Riset Agama dan Mazhab pada tahun 1386 HS.
  • Kloning Manusia dalam Cermin Fikih (Syabiheh-sazi-ye Ensan dar Ayineh-ye Fiqh) karya Sayid Mohsen Murtadhawi. Buku ini dalam empat bagian mengkaji kloning manusia, kloning hewan, produksi organ tubuh melalui penanaman sel punca, dan reproduksi identik manusia dari perspektif fikih Syiah. Karya ini diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Riset Imam Khomeini pada tahun 1396 HS.

Catatan Kaki

  1. Makarem, Kitāb al-Nikāh, 1424 H, jld. 2, hlm. 131; Subhani, "Naqsy-e Zamān va Makān dar Estinbāth", hlm. 95.
  2. Jawahiri, "Taqsim-e Janini va Syabiheh-sazi", hlm. 81; Isma'ili, "Syabiheh-sazi va Payamad-ha-ye Fiqhi, Kalami va Akhlaqi-ye An", hlm. 111.
  3. Nurmohammadi, Syabiheh-sazi-ye Ensan: Bim-ha va Omid-ha, 1384 HS, hlm. 81-83; Radhi dan Khalifeh, "Motale'eh-ye Tathbiqi-ye Syabiheh-sazi-ye Ensan az Manzar-e Fiqh-e Syiah va Ahl-e Sonnat", hlm. 282-283.
  4. Azad, "Barkhord-e Molayem-e Olama-ye Syiah ba Teknolozhi-ye Syabiheh-sazi-ye Ensan", Situs IQNA.
  5. Eslami, "Syabiheh-sazi-ye Ensani az Didgah-e Syiah; Barresi-ye Chahar Didgah", hlm. 8.
  6. Makarem, Kitāb al-Nikāh, 1424 H, jld. 2, hlm. 131; Tashkhiri, "Negahi be Mauzu'-e Syabiheh-sazi-ye Ensan be Komak-e Teknolozhi-ye Jadid", hlm. 63-66.
  7. Muhammadi La'ini dkk, "Moru-ri bar Mahāsin va Ma'āyib-e Syabiheh-sazi dar Ensan", hlm. 177-178; Hoseinzadeh dan Chahkandi-nezhad, "Barresi-ye Didgah-ha-ye Fiqh-e Imamiyah, Foqaha-ye Ammeh va Huquq-e Mauzu'eh dar Zamineh-ye Syabiheh-sazi", hlm. 52.
  8. Nurmohammadi, Syabiheh-sazi-ye Ensan: Bim-ha va Omid-ha, 1384 HS, hlm. 34; Hoseinzadeh dan Chahkandi-nezhad, hlm. 52.
  9. Hairi, "Syabiheh-sazi-ye Ensan", hlm. 30.
  10. Askari Yazdi dan Mirza'i, "Barresi va Naqd-e Syabiheh-sazi-ye Ensani az Manzar-e Fiqh-e Eslami", hlm. 797.
  11. Nurmohammadi, hlm. 43-45; Hairi, hlm. 30.
  12. Isma'ili, hlm. 109.
  13. Askari Yazdi dan Mirza'i, hlm. 797.
  14. Murtadhawi dan Norouzi, "Barresi-ye Ab'ad-e Fiqhi-ye Hamzad-sazi va Badal-sazi-ye Ensani", hlm. 105-106.
  15. Musawi Sabzawari, al-Istinsākh baina al-Tiqniyyah wa al-Tasyrī', 1427 H, hlm. 46-49; Muhammadi La'ini dkk, hlm. 181; Isma'ili, hlm. 113-114.
  16. Mokhtari dan Aqamuhammadi, "Barresi-ye Ara-ye Fiqhi-ye Fariqain dar Masa'il-e Ejtema'i-ye Syabiheh-sazi-ye Ensan", hlm. 41-52; Muhammadi La'ini dkk, hlm. 183.
  17. Eslami, "Syabiheh-sazi-ye Ensani az Didgah-e Syiah; Barresi-ye Chahar Didgah", hlm. 8.
  18. Pusat Riset Fikih Kehakiman, Majmu'eh Ara-ye Fiqhi Qadhayi dar Umur-e Huquqi, 1381 HS, hlm. 231.
  19. "Tanya Jawab Kloning", Situs Kantor Ayatullah Sistani.
  20. al-Hakim, al-Istinsākh al-Basyarī wa Fatāwā Thibbiyyah, 1420 H, hlm. 19.
  21. Musawi Sabzawari, al-Istinsākh baina al-Tiqniyyah wa al-Tasyrī', 1427 H, hlm. 125.
  22. Eslami, hlm. 8; Rahmani-fard dan Nazari, "Didgah-e Foqaha-ye Syiah dar Mauzu'-e Syabiheh-sazi-ye Ensani", Situs Jurnal Studi Fikih Imamiyah.
  23. Syamsuddin, "al-Istinsākh al-Basyarī Amrun Ghairu Masyrū' Qath'an wa Yaqīnan", hlm. 131-135.
  24. Makarem Syirazi, Kitāb al-Nikāh, 1424 H, jld. 2, hlm. 132; Alian-nezhadi, "Didgah-e Fiqhi-ye Ayatullah Makarem Syirazi darbareh-ye Do Mas'aleh-ye Syabiheh-sazi va Rah-ha-ye Farar az Riba", hlm. 24-26.
  25. al-Hairi, "Syabiheh-sazi-ye Ensani", hlm. 35-36.
  26. Khoei, Shirāth al-Najāh (al-Muhasysyā), 1416 H, jld. 3, hlm. 393-394; Tabrizi, Shirāth al-Najāh, 1427 H, jld. 9, hlm. 284-285.
  27. Jannati Syahrudi, "Goftogu ba Ayatullah Jannati darbareh-ye Syabiheh-sazi", hlm. 15-16.
  28. Jawahiri, "Taqsim-e Janini va Syabiheh-sazi", hlm. 91.

Daftar Pustaka

Templat:Navbox Masalah Fikih Kontemporer