Lompat ke isi

Konsep:Kaidah al-Wahid

Dari wikishia

Kaidah al-Wahid adalah salah satu kaidah filosofis yang salah satu penerapannya adalah untuk menjelaskan bagaimana tata cara penciptaan makhluk oleh Allah. Kaidah tersebut dinyatakan dalam kalimat "al-Wahidu la yashduru minhu illa al-wahid" yang berarti bahwa dari yang satu tidaklah memancar kecuali yang satu pula. Dalam filsafat, kaidah ini bermakna kausalitas filosofis, yaitu dari sebab yang satu hanya akan lahir satu akibat saja. Prinsip ini dalam irfan juga ditafsirkan sebagai kesatuan dalam tajali dan kemunculan. Dalam pandangan ini, "Satu" (Wahid) merujuk pada maujud yang sederhana (basith) dan tidak memiliki komposisi (tarkib). Beberapa filsuf seperti Ibnu Sina dan Mulla Sadra menggunakan kaidah ini untuk menjelaskan cara penciptaan maujud oleh Tuhan dan menerapkannya pada kesatuan sebab pelaku (illat fa'ili), seperti Wajibul Wujud.

Para penentang kaidah ini, di antaranya Al-Ghazali dan Fakhr Razi, menganggapnya bertentangan dengan kekuasaan mutlak ilahi dan berkeyakinan bahwa penerimaan terhadap Kaidah al-Wahid tidak akan mampu menjustifikasi pluralitas (katsrat) alam semesta. Sebaliknya, beberapa arif seperti Ibnu Arabi, dengan pandangan yang tampak kontradiktif, hanya menerimanya dengan penafsiran khusus mereka sendiri.

Mengenai carapenerapan Kaidah al-Wahid, selain digunakan dalam filsafat, ia juga memiliki kegunaan dalam berbagai bidang ilmu termasuk ushul fikih, bahkan sastra dan irfan. Para pengkritik kaidah ini umumnya berkeberatan pada poin-poin seperti pertentangannya dengan kekuasaan mutlak Tuhan, ketiadaan contoh nyata (mushadaq) dalam filsafat, dan ketidaksesuaiannya dengan teks-teks agama.

Urgensi dan Kedudukan

Kaidah al-Wahid dianggap sebagai salah satu kaidah filosofis yang paling penting.[1] Mir Damad menganggapnya sebagai bagian dari fitrah akal sehat dan prinsip akal yang paling mendasar. Menurut Khwaja Nashiruddin al-Thusi, beberapa masalah filosofis terpenting, termasuk penjelasan tentang pluralitas di alam eksistensi, bergantung pada Kaidah al-Wahid.[2] Prinsip filosofis ini juga telah digunakan dalam ilmu-ilmu lain termasuk irfan dan ilmu ushul.[3]

Kandungan Kaidah al-Wahid

Teks Kaidah al-Wahid adalah "al-Wahidu la yashduru minhu illa al-wahid" (dari yang satu tidak memancar kecuali yang satu).[4] Berdasarkan pandangan filosofis, maksud dari "memancar" (shudur) dalam ungkapan ini adalah kausalitas filosofis itu sendiri,[5] dan kaidah tersebut menunjukkan makna bahwa dari satu sebab, hanya memancar satu akibat.[6] Berdasarkan pandangan irfani di mana kausalitas tidak memiliki tempat dan kemunculan (zhuhur) menggantikan posisinya, kandungan Kaidah al-Wahid adalah kesatuan dalam tajali dan kemunculan.[7]
Yang dimaksud dengan "Satu" (Wahid) dalam kaidah ini adalah maujud yang tidak memiliki bagian atau komposisi internal apa pun dan bersifat sederhana (basith) dari segala sisi.[8] Mulla Sadra menegaskan bahwa kaidah yang dimaksud hanya berlaku pada pelaku (fa'il) yang sederhana yang kosong dari syarat-syarat, tambahan-tambahan, dan alat-alat.[9]
Para filsuf juga menambahkan kesatuan aspek pemancaran (jehat-e shudur) dalam menjelaskan Kaidah al-Wahid dan mengatakan bahwa dari maujud yang satu, selama aspek pemancarannya satu, tidak akan muncul lebih dari satu maujud,[10] dan jika diasumsikan terdapat banyak aspek, maka kemunculan beberapa akibat dari satu sebab dimungkinkan.[11]

Templat:Kotak kutipan

Ruang Lingkup Kaidah al-Wahid

Meskipun sebagian meyakini Kaidah al-Wahid berlaku pada semua jenis sebab bahkan sebab-sebab penyiap (mu'iddah);[12] dikatakan bahwa setidaknya menurut Ibnu Sina dan berdasarkan argumen-argumennya, kaidah ini berlaku pada sebab pelaku (fa'ili) (pemberi eksistensi) dan tidak berlaku pada selain sebab pelaku.[13] Dari penggunaan istilah "pemancaran" (shudur) oleh para filsuf dalam kaidah ini, dan pembahasannya di bagian hukum-hukum sebab pelaku, serta penggunaan judul sebab pelaku dalam مقام penjelasan, juga fakta bahwa para filsuf Masysya' menerima satu sebab puncak (gha'i) untuk akibat-akibat yang banyak, disimpulkan bahwa dalam pandangan filsuf kaidah tersebut berlaku pada sebab-sebab pelaku.[14] Dikatakan bahwa dalam perkataan beberapa filsuf terdapat indikasi yang menunjukkan berlakunya kaidah filosofis ini pada sebab materi juga.[15]

Contoh Nyata (Mushadaq) Kaidah al-Wahid

Para filsuf umumnya memperkenalkan mushadaq "al-Wahid" di sisi sebab sebagai Wajibul Wujud.[16] Disebutkan bahwa hampir tidak ada perselisihan di antara para filsuf mengenai berlakunya Kaidah al-Wahid pada Wajibul Wujud.[17] Meskipun demikian, beberapa filsuf dengan bersandar pada Kaidah Basithul Haqiqah meyakini bahwa Kaidah al-Wahid tidak berlaku pada pencipta alam; melainkan semata-mata berlaku pada maujud yang hanya memiliki satu jenis eksistensi.[18] Di sisi akibat, para filsuf memperkenalkan mushadaq "al-Wahid" sebagai Akal Pertama.[19]
Berbeda dengan filsafat di mana Kaidah al-Wahid berlaku antara Wajibul Wujud dan Akal Pertama, dalam irfan kaidah ini berlaku antara Zat al-Haq dengan Nafas Rahmani atau Wujud Munbasith[20] yang memiliki kesatuan mengalir (wahdat sarayani).[21] Perbedaan penafsiran ini dengan penafsiran filosofis adalah bahwa Wajibul Wujud dalam filsafat memiliki sifat-sifat yang meskipun secara eksternal identik satu sama lain dan semuanya identik dengan zat, namun secara konseptual bersifat plural dan banyak;[22] tetapi dalam irfan, "Zat al-Haq" suci dari segala anggapan (i'tibar) dan bahkan kesucian dari segala anggapan ini pun tidak berlaku atas-Nya.[23] Para arif menyebut maqam zat sebagai maqam gaib murni; karena semua asma dan sifat meskipun hadir di sana, namun tidak memiliki kemunculan (zhuhur) dan bereksistensi secara indimajiTemplat:Yad dan lebur.[24] Oleh karena itu, penafsiran irfani terhadap Kaidah al-Wahid tidak menghadapi keberatan yang diajukan terhadap penafsiran filosofis yang menganggapnya tanpa mushadaq.[25] Sebab berbeda dengan Wajibul Wujud filosofis yang memiliki pluralitas konseptual, "Zat al-Haq" irfani adalah gaib murni dan suci dari segala bentuk i'tibar serta pluralitas.[26]

Penerapan Kaidah al-Wahid

Meskipun Kaidah al-Wahid adalah sebuah prinsip filosofis, namun beberapa filsuf memperkenalkannya sebagai prinsip yang mengawasi seluruh ilmu pengetahuan.[27]
Penerapan terpenting Kaidah al-Wahid dalam filsafat adalah menjelaskan cara penciptaan makhluk oleh Tuhan.[28] Berdasarkan kaidah ini, para filsuf meyakini Tuhan hanya menciptakan satu maujud tanpa perantara, yaitu Akal Pertama, kemudian Akal Pertama karena adanya banyak aspek dalam zatnya, menciptakan beberapa maujud termasuk Akal Kedua, jiwa langit pertama serta jasadnya, dan akal-akal berikutnya masing-masing menciptakan maujud berdasarkan hal ini hingga akhirnya berujung pada munculnya alam semesta sebagaimana adanya.[29]

Para filsuf untuk membuktikan pluralitas daya jiwa (nafs),[30] perbedaan antara indra bersama (hiss musytarak) dan daya imajinasi,[31] pembuktian Kaidah Imkan Asyraf,[32] Ilmu Fi'li Allah terhadap para maujud,[33] komposisi jasad dari hyle (materi pertama yang merupakan potensi murni) dan bentuk (shurah),[34] serta perbedaan antara daya persepsi dan daya amali jiwa manusia[35] juga berargumen dengan Kaidah al-Wahid.
Dikatakan bahwa pandangan irfani dalam masalah ini berbeda dengan pandangan filosofis; karena menurut filsafat, banyak aspek yang ada dalam Akal Pertama menjadi sebab terciptanya pluralitas; namun dalam irfan "Nafas Rahmani" atau "Wujud Munbasith" yang merupakan Shadir Awwal bukanlah pencipta pluralitas; melainkan dirinya sendiri menghimpun pluralitas sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan kesatuan; karena memiliki kesatuan mengalir yang melenyapkan pluralitas, dan dalam irfan hal itu disebut sebagai "Ahadiyat Pluralitas" (ahadiyat-e katsrat) yang berhadapan dengan Ahadiyat Zat.[36]
Penyandaran pada Kaidah al-Wahid tidak terbatas pada para filsuf, para ulama ilmu ushul juga dalam berbagai kasus[37] termasuk dalam pembahasan Shahih wa A'am,[38] kehujahan umum yang dikhususkan (amm-e mukhassas) pada individu yang tersisa,[39] penggunaan kata pada lebih dari satu makna,[40] sifat memberikan keyakinan pada kabar mutawatir,[41] dan juga dalam bahasan perbedaan disiplin ilmu serta bahwa dalam setiap ilmu tidak boleh ada lebih dari satu tujuan (gharadh),[42] telah menggunakan dan berargumen dengan Kaidah al-Wahid.
Bahkan dalam sastra juga Kaidah al-Wahid dijadikan argumen dan dengan merujuk padanya, teori yang menganggap faktor nasab pada objek (maf'ul bih) adalah gabungan antara kata kerja dan subjek dikritik serta ditolak.[43]
Beberapa orang juga mencoba dengan bersandar pada kaidah ini untuk mengajukan argumen baru guna membuktikan wilayah Ahlulbait as atas seluruh maujud.[44]

Sejarah Kaidah al-Wahid

Ibnu Rusyd menganggap Plato sebagai inovator kaidah ini,[45] sementara Al-Farabi menisbatkannya kepada Aristoteles.[46] Beberapa orang juga menarik sejarah Kaidah al-Wahid hingga masa pra-Socrates dan meyakini bahwa keyakinan pada kaidah ini ditemukan dalam karya Anaximander.[47]
Dilaporkan bahwa pemikiran ini masuk ke Dunia Islam melalui penerjemahan karya-karya Plotinus,[48] dan Al-Farabi adalah filsuf Muslim pertama yang menggunakannya dalam filsafatnya.[49] Meskipun demikian, Ibnu Sina adalah filsuf pertama yang membawa argumen untuk membuktikan kaidah ini.[50]

Pembuktian Kaidah al-Wahid

Khwaja Nashiruddin al-Thusi menganggap Kaidah al-Wahid hampir bersifat badhihi.[51] Pandangan yang sama juga diungkapkan oleh Quthbuddin al-Syirazi.[52] Dikatakan bahwa Ibnu Sina menyebut argumennya dalam kitab Isyarat wa Tanbihat sebagai "tanbih" (peringatan) karena menurutnya Kaidah al-Wahid bersifat badhihi atau mendekati badhihi.[53] Juga Mulla Sadra meskipun tidak memiliki pandangan tunggal tentang Kaidah al-Wahid, di satu tempat memperkenalkannya sebagai bagian dari fitrah akal sehat.[54]
Meskipun menganggap Kaidah al-Wahid bersifat badhihi, para filsuf senantiasa mengajukan dalil-dalil untuk membuktikan prinsip ini yang jumlahnya disebut mencapai delapan belas dalil.[55] Mulla Hadi Sabzewari dan Sayid Jalaluddin Ashtiani meyakini bahwa semua dalil yang diajukan untuk Kaidah al-Wahid kembali kepada Prinsip Homogenitas Sebab dan Akibat.[56]
Ibnu Sina dalam kitab Isyarat wa Tanbihat berargumen bahwa jika dari sebab yang satu (sederhana) muncul dua akibat "A" dan "B", maka konsep kausalitas untuk A berbeda dengan konsep kausalitas untuk B. Maka mengharuskan sebab tersebut merupakan komposisi dari dua aspek, di mana dari satu aspek memancar "A" dan dari aspek lainnya memancar "B"; padahal telah diasumsikan bahwa sebab tersebut satu.[57] Mulla Sadra juga dalam kitab Asfar menyebutkan dalil yang serupa dengan argumen ini.[58] Bentuk logis dari argumen ini disusun sebagai berikut:

  1. Konsep kausalitas sesuatu untuk "A" berbeda dengan konsep kausalitas hal tersebut untuk "B".
  2. Realitas-realitas yang ditunjukkan oleh konsep-konsep yang berbeda adalah berbeda.
  3. Realitas-realitas yang berbeda memiliki mushadaq-mushadaq yang berbeda di alam eksternal.
  4. Maka jika sesuatu menjadi sebab bagi dua akibat, akan terdapat dua hal dalam sesuatu tersebut yang masing-masing menjadi sebab bagi salah satu dari kedua akibat tersebut.
  5. Dua hal ini, bisa jadi keduanya adalah unsur pembentuk (muqawwimat) sebab tersebut, atau merupakan kelaziman (lawazim) sebab tersebut, atau salah satunya muqawwim dan yang lainnya lazim.
  6. Jika kedua hal ini adalah muqawwim sebab tersebut, maka zat sebab tersebut bersifat komposit dan tidak satu, dan ini bertentangan dengan asumsi serta mustahil.
  7. Dua kemungkinan kedua dan ketiga juga kembali pada kemungkinan pertama dan akan mengharuskan komposisi pada sebab.

Kesimpulan: Maka jika sesuatu yang satu menjadi sebab bagi dua akibat secara bersamaan, sebab tersebut akan bersifat komposit dan ini bertentangan dengan asumsi serta mustahil.[59]

Para Penentang Kaidah al-Wahid

Kaidah al-Wahid yang diterima dan digunakan oleh filsuf, khususnya filsuf Masysya',[60] memicu penentangan dari para pemikir ilmu kalam, fikih, dan Irfan, di antaranya terdapat tokoh seperti Allamah al-Hilli, Allamah Majlisi, Ayatullah al-Khoei, Saifuddin Amidi, Fakhr Razi, Al-Ghazali, dan Ibnu Taimiyah.[61]
Kaidah ini juga dikritik dan ditentang oleh beberapa praktisi filsafat seperti Allamah Ja'fari, dan bahkan dikatakan bahwa beberapa perkataan Khwaja Nashiruddin al-Thusi menunjukkan penentangannya terhadap kaidah ini.[62] Terdapat pula diskusi mengenai pandangan Mulla Sadra terhadap kaidah ini.[63]
Al-Ghazali dan Fakhr Razi diperkenalkan sebagai pemimpin penentangan terhadap Kaidah al-Wahid.[64] Al-Ghazali dengan menyebut prinsip filosofis ini tidak berdasar, menganggap pembicaraan mengenainya sebagai akibat dari gangguan temperamen dan menyebut perkataan filsuf mengenainya sebagai kegelapan di atas kegelapan.[65] Fakhr Razi juga meyakini bahwa dengan menerima Kaidah al-Wahid, pluralitas alam tidak akan dapat dijustifikasi.[66] Ia juga menganggap argumen para filsuf terbatas pada empat dalil dan mengkritiknya.[67] Walaupun demikian, dikatakan bahwa alasan terpenting penentangan para mutakallim terhadap Kaidah al-Wahid adalah karena mereka menganggapnya melanggar kekuasaan mutlak Allah.[68]
Di kalangan para arif, tidak ada pandangan tunggal terhadap prinsip tersebut. Sebagian seperti Fanari berpegang teguh pada prinsip ini, sementara terkadang kaidah ini ditolak keras oleh sebagian lainnya dan para penganutnya dikecam.[69] Bahkan terdapat laporan yang menyatakan bahwa seorang arif dalam berbagai kesempatan menyampaikan perkataan yang bertentangan mengenai validitas Kaidah al-Wahid.[70] Sebagai contoh Ibnu Arabi menyatakan bahwa orang yang paling jahil menurutnya adalah para penganut Kaidah al-Wahid[71] dan sambil mengulang perkataan para mutakallim mengenai pertentangan Kaidah al-Wahid dengan kekuasaan mutlak ilahi, ia memberikan pemaparan baru tentang masalah titik dan lingkaran yang telah diajukan oleh Fakhr Razi.[72] Ibnu Arabi sendiri juga menyebutkan dalil-dalil lain atas kebatilan prinsip filosofis ini.[73] Meskipun demikian, ia dalam kasus-kasus lain mengasumsikan Kaidah al-Wahid dan membuktikan suatu materi dengan berargumen padanya[74] atau sambil menerima Kaidah al-Wahid ia menafsirkannya dan menyatakan bahwa tidak ada yang memahami makna ini kecuali Ahlullah.[75] Dikatakan bahwa alasan penyampaian pandangan yang tampak kontradiktif ini adalah karena Ibnu Arabi tidak menerima Kaidah al-Wahid dengan penafsiran yang diberikan para filsuf; namun ia setuju dengannya menurut pemahaman irfaninya.[76]
Memahami pendapat Mulla Sadra tentang Kaidah al-Wahid juga sulit.[77] Dikatakan bahwa ia di suatu tempat berbicara tentang kefailan dekat Tuhan terhadap para maujud yang mengharuskan pengingkaran terhadap Kaidah al-Wahid, atau menyebutkan kaidah yang tampak tidak selaras dengan pelaksanaan Kaidah al-Wahid tentang Tuhan, namun di sisi lain ia menerima Kaidah al-Wahid dan memaparkannya sedemikian rupa sehingga mushadaq tunggalnya adalah Wajibul Wujud;[78] namun ia tidak tetap pada pendapat ini dan di tempat lain menganggapnya berlaku pada setiap wahid haqiqi.[79]

Keberatan-keberatan terhadap Kaidah al-Wahid

Keberatan yang diajukan oleh para pengkritik dan penentang Kaidah al-Wahid sebagian tertuju pada dalil-dalil yang diajukan para filsuf[80] dan sebagian tertuju pada isi serta penerapan kaidah ini.[81] Keberatan terpenting terhadap isi dan penerapan Kaidah al-Wahid adalah:

  • Pertentangan dengan kekuasaan mutlak ilahi.[82]
  • Pengabaian (ta'thil) sifat-sifat ilahi dengan motivasi penyucian (seperti kaum Yahudi zaman Nabi saw).[83]
  • Ketiadaan mushadaq bagi kaidah tersebut (dalam filsafat) mengingat adanya pluralitas konseptual pada sifat-sifat ilahi.[84]
  • Tidak berlakunya kaidah pada pelaku yang memiliki kehendak (fa'il mukhtar) dan pengkhususannya pada pelaku yang terpaksa (fa'il mujab).[85]
  • Pertentangan dengan teks-teks agama yang menunjukkan kefailan tanpa perantara Tuhan dalam menciptakan para maujud.[86]
  • Tidak berlakunya kaidah pada Wajibul Wujud karena hakikat-hakikat yang plural dalam zat-Nya bereksistensi secara identik dengan kesederhanaan, bukan dalam bentuk eksistensi yang plural.[87]

Catatan Kaki

  1. Parsa'i, "Berresi-ye Gostareh-ye Barahin-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 47.
  2. Thusi, Ajwibah al-Masa'il al-Nashiriyyah, 1383 HS, hlm. 208.
  3. Parsa'i, "Berresi-ye Gostareh-ye Barahin-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 47.
  4. Mulla Sadra, Al-Hikmah al-Muta'aliyah, 1981 M, jld. 8, hlm. 64.
  5. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 83.
  6. Khaleqipour, Ali, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 47.
  7. Khaleqipour dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 53-54.
  8. Suhrawardi, Majmu'ah Mushannafat Syaikh Isyraq, 1375 HS, jld. 4, hlm. 64.
  9. Mulla Sadra, Al-Hikmah al-Muta'aliyah, 1981 M, jld. 8, hlm. 64.
  10. Thusi, Syarh al-Isyarat wa al-Tanbihat, 1375 HS, jld. 3, hlm. 244.
  11. Thusi, Ajwibah al-Masa'il al-Nashiriyyah, 1383 HS, hlm. 230.
  12. Ashtiani, Asas al-Tauhid, hlm. 49, dinukil dari Heidarpour, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 85
  13. Kord Firouzja'i, Hikmat-e Masysya', 1391 HS, hlm. 225.
  14. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", 1396 HS, hlm. 83.
  15. Heidarpour, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", 1396 HS, hlm. 83.
  16. Jawadi Amuli, jld. 2, hlm. 414, dinukil dari: Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 81.
  17. Khaleqipour dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 51.
  18. Fayyadhi, "Ta'liqah", dalam Al-Nihayah al-Hikmah, 1386 HS, jld. 3, hlm. 640
  19. Thusi, Ajwibah al-Masa'il al-Nashiriyyah, 1383 HS, hlm. 208; Mulla Sadra, Al-Syawahid al-Rububiyyah, Pusat Penerbitan Universitas, hlm. 139-140.
  20. Mulla Sadra, Al-Hikmah al-Muta'aliyah, 1981 M, jld. 2, hlm. 331.
  21. Khaleqipour, Ali, dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 59.
  22. Khaleqipour dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 51-52.
  23. Ibnu Turkah, Tamhid al-Qawa'id, 1360 HS, hlm. 119.
  24. Khaleqipour dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 53.
  25. Muhaqqiq Khwansari, Al-Hasyiyah 'ala Syuruh al-Isyarat, tanpa tahun, jld. 2, hlm. 304.
  26. Khaleqipour dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 52.
  27. Asgari dan Khademi, "Berresi-ye Pisyi-ne-ye Yunani-ye Qa'idah al-Wahid va Chegunegi-ye Enteqal va Naqd-e An dar Falsafeh-ye Islami", hlm. 61.
  28. Parsa'i dan Musawi, "Berresi-ye Gostareh-ye Barahin-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 48.
  29. Soulati, "Chegunegi-ye Shudur-e Katsrat az Wahdat bar Mabna-ye Qa'idah al-Wahid dar Nazd-e Ibnu Sina va Suhrawardi", hlm. 114.
  30. Ibnu Sina, Al-Nafs min Kitab al-Syifa, 1379 HS, hlm. 50.
  31. Thusi, Syarh al-Isyarat wa al-Tanbihat, 1375 HS, jld. 2, hlm. 335
  32. Miri (Husaini), "Karkerd-ha-ye Qa'idah al-Wahid dar Ulum-e Islami", hlm. 37.
  33. Sabzewari, Syarh al-Manzhumah al-Sabzewari, tanpa tahun, hlm. 339.
  34. Miri (Husaini), "Karkerd-ha-ye Qa'idah al-Wahid dar Ulum-e Islami", hlm. 40.
  35. Miri (Husaini), "Karkerd-ha-ye Qa'idah al-Wahid dar Ulum-e Islami", hlm. 39.
  36. Khaleqipour dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 54.
  37. Parsa'i dan Musawi, "Berresi-ye Gostareh-ye Barahin-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 48.
  38. Parsa'i, "Berresi-ye Gostareh-ye Barahin-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 143.
  39. Taghavi Esytehardi, Tanqih al-Ushul, 1376 HS, hlm. 339.
  40. Khomeini, Tahdzib al-Ushul, tanpa tahun, hlm. 71.
  41. Miri (Husaini), "Karkerd-ha-ye Qa'idah al-Wahid dar Ulum-e Islami", hlm. 49.
  42. Taghavi Esytehardi, Tanqih al-Ushul, 1376 HS, hlm. 15.
  43. Miri (Husaini), "Karkerd-ha-ye Qa'idah al-Wahid dar Ulum-e Islami", hlm. 52.
  44. Farsaddoust, "Itsbat-e Wilayat-e Ahlulbait bar Tamam-e Maujudat az Thariq-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 194.
  45. Ibnu Rusyd, Risalah Ma Ba'da al-Thabi'ah, 1994 H, hlm. 163.
  46. Kakaei, Ghasem, "Berresi-ye Tathbiqi-ye Ma'na va Mafhum-e Qa'idah al-Wahid az Didgah-e Ibnu Sina va Mulla Sadra", hlm. 134.
  47. Asgari dan Khademi, "Berresi-ye Pisyi-ne-ye Yunani-ye Qa'idah al-Wahid va Chegunegi-ye Enteqal va Naqd-e An dar Falsafeh-ye Islami", hlm. 55-56.
  48. Asgari dan Khademi, "Berresi-ye Pisyi-ne-ye Yunani-ye Qa'idah al-Wahid va Chegunegi-ye Enteqal va Naqd-e An dar Falsafeh-ye Islami", hlm. 58.
  49. Asgari dan Khademi, "Berresi-ye Pisyi-ne-ye Yunani-ye Qa'idah al-Wahid va Chegunegi-ye Enteqal va Naqd-e An dar Falsafeh-ye Islami", hlm. 56.
  50. Kord Firouzja'i, Hikmat-e Masysya', 1393 HS, hlm. 224.
  51. Sadeqzadeh Ghomsyari, "Qa'idah al-Wahid va Nizham-e Illi az Didgah-e Ibnu Sina va Muhaqqiq Thusi", hlm. 9.
  52. Quthbuddin al-Syirazi, Syarh Hikmat al-Isyraq, 1383 HS, hlm. 305.
  53. Asgari dan Khademi, "Berresi-ye Pisyi-ne-ye Yunani-ye Qa'idah al-Wahid va Chegunegi-ye Enteqal va Naqd-e An dar Falsafeh-ye Islami", hlm. 59.
  54. Mulla Sadra, Al-Hikmah al-Muta'aliyah, 1981 M, jld. 7, hlm. 204-205.
  55. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 85.
  56. Asyuri Langroudi, "Qa'idah al-Wahid va Qodrat-e Mutlaq-e Khodavand", hlm. 18-19.
  57. Ibnu Sina, Al-Isyarat wa al-Tanbihat, tanpa tahun, hlm. 108; Thusi, Syarh al-Isyarat wa al-Tanbihat, 1375 HS, jld. 3, hlm. 122-125.
  58. Mulla Sadra, Al-Hikmah al-Muta'aliyah, 1981 H, jld. 2, hlm. 204.
  59. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 93.
  60. Sadeqzadeh Ghomsyari, "Qa'idah al-Wahid va Nizham-e Illi az Didgah-e Ibnu Sina va Muhaqqiq Thusi", hlm. 7.
  61. Syayan, "Baz-andisyi dar Mabani-ye Qa'idah al-Wahid", hlm. 140.
  62. Asyuri Langroudi, "Qa'idah al-Wahid va Qodrat-e Mutlaq-e Khodavand", hlm. 11.
  63. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 80.
  64. Asyuri Langroudi, "Qa'idah al-Wahid va Qodrat-e Mutlaq-e Khodavand", hlm. 11.
  65. Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah, hlm. 90, dinukil dari Asyuri Langroudi, "Qa'idah al-Wahid va Qodrat-e Mutlaq-e Khodavand", hlm. 11-12.
  66. Asyuri Langroudi, "Qa'idah al-Wahid va Qodrat-e Mutlaq-e Khodavand", hlm. 12
  67. Fakhr Razi, Al-Mabahits al-Masyrigiyyah fi al-'Ilm al-Ilahiyyat wa al-Thabi'iyyat, 1411 H, hlm. 468.
  68. Sadeqzadeh Ghomsyari, "Qa'idah al-Wahid va Nizham-e Illi az Didgah-e Ibnu Sina va Muhaqqiq Thusi", hlm. 9.
  69. Khaleqipour dan Sa'idi, "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan", hlm. 46.
  70. Hikmat, "Ibnu Arabi va Naqd-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 130.
  71. Ibnu Arabi, Al-Futuhat al-Makkiyyah, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 715.
  72. Hikmat, "Ibnu Arabi va Naqd-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 131.
  73. Ibnu Arabi, Al-Futuhat al-Makkiyyah, tanpa tahun, jld. 2, hlm. 458.
  74. Ibnu Arabi, Majmu'ah Rasa'il Ibnu Arabi, jld. 1, hlm. 394.
  75. Ibnu Arabi, Al-Futuhat al-Makkiyyah, tanpa tahun, jld. 2, hlm. 434-435.
  76. Hikmat, "Ibnu Arabi va Naqd-e Qa'idah al-Wahid", hlm. 136.
  77. Syayan, "Baz-andisyi dar Mabani-ye Qa'idah al-Wahid", hlm. 144.
  78. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 95.
  79. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 82.
  80. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 97; Qasemi Moqaddam dan Arsyiad-riyahi, "Qa'idah al-Wahid dar Buteh-ye Naqd", hlm. 23.
  81. Qasemi Moqaddam dan Arsyiad-riyahi, "Qa'idah al-Wahid dar Buteh-ye Naqd", hlm. 23.
  82. Asyuri Langroudi, "Qa'idah al-Wahid va Qodrat-e Mutlaq-e Khodavand", hlm. 21.
  83. Amuli, Tafsir al-Muhith al-A'zham, 1385 HS, jld. 5, hlm. 213-214
  84. Muhaqqiq Khwansari, Al-Hasyiyah 'ala Syuruh al-Isyarat, Bustan-e Ketab, jld. 2, hlm. 304.
  85. Allamah al-Hilli, Kasyf al-Murad fi Syarh Tajrid al-I'tiqad, 1413 H, hlm. 116.
  86. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 79.
  87. Heidarpour dan Fayyadhi, "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah", hlm. 92.

Daftar Pustaka

  • Al-Ghazali. Tahafut al-Falasifah.
  • Amuli. Tafsir al-Muhith al-A'zham. 1385 HS.
  • Asgari, Mahdi, dan Hamidreza Khademi. "Berresi-ye Pisyi-ne-ye Yunani-ye Qa'idah al-Wahid va Chegunegi-ye Enteqal va Naqd-e An dar Falsafeh-ye Islami". Jurnal Elahiyat-e Tathbiqi, tahun kedelapan, nomor 18, musim gugur dan dingin 1396 HS.
  • Ashtiani. Asas al-Tauhid.
  • Asyuri Langroudi. "Qa'idah al-Wahid va Qodrat-e Mutlaq-e Khodavand".
  • Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. Al-Mabahits al-Masyrigiyyah fi al-'Ilm al-Ilahiyyat wa al-Thabi'iyyat. Qom, Bidar, cetakan kedua, 1411 H.
  • Farsaddoust, Adel. "Itsbat-e Wilayat-e Ahlulbait bar Tamam-e Maujudat az Thariq-e Qa'idah al-Wahid". Jurnal Triwulanan Ilmiah-Pazhouhesyi Mahdawiyat, tahun 16, nomor 63, musim panas 1401 HS.
  • Fayyadhi, Gholamreza. "Ta'liqah". Dalam Al-Nihayah al-Hikmah. Karya Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i. Qom, Lembaga Pendidikan Pazhouhesyi Imam Khomeini, 1386 HS.
  • Heidarpour, Ahmad, dan Gholamreza Fayyadhi. "Tahlil va Arziyabi-ye Qa'idah al-Wahid dar Hikmat-e Muta'aliyah". Jurnal Hikmat-e Islami, tahun 4, nomor 4, musim dingin 1396 HS.
  • Hikmat, Nasrollah. "Ibnu Arabi va Naqd-e Qa'idah al-Wahid". Jurnal Falsafeh, nomor 7, 1385 HS.
  • Ibnu Arabi, Muhammad bin Ali. Al-Futuhat al-Makkiyah. Beirut, Dar Ihya al-Turats, tanpa tahun.
  • Ibnu Arabi, Muhammad bin Ali. Majmu'ah Rasa'il Ibnu Arabi. Beirut, Dar al-Mahajjah al-Baidha', 1421 H.
  • Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad. Risalah Ma Ba'da al-Thabi'ah. Beirut, Dar al-Fikr al-Lubnani, 1994 H.
  • Ibnu Sina, Abdullah. Al-Isyarat wa al-Tanbihat. Tanpa tempat, Nesyr al-Balaghah, tanpa tahun.
  • Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. Al-Nafs min Kitab al-Syifa. Qom, Daftar-e Tablighat-e Hauzah Ilmiah Qom, cetakan keempat, 1379 HS.
  • Jawadi Amuli.
  • Kakaei, Ghasem, dan Zahra Houshmandi. "Berresi-ye Tathbiqi-ye Ma'na va Mafhum-e Qa'idah al-Wahid az Didgah-e Ibnu Sina va Mulla Sadra". Jurnal Triwulanan Andisyeh-ye Dini Universitas Shiraz, periode 14, nomor 1, musim semi 1393 HS, seri 50.
  • Khaleqipour, Ali, dan Ahmad Sa'idi. "Qa'idah al-Wahid az Manzhar-e Falsafeh va Irfan-e Islami ba Ta'kid bar Ara-ye Ibnu Arabi va Masysya'iyan". Jurnal Ma'rifat, tahun 25, nomor 221, Ordibehesyt 1395 HS.
  • Kord Firouzja'i, Yar-ali. Hikmat-e Masysya'. Qom, Penerbit Hikmat-e Islami, cetakan pertama, 1393 HS.
  • Muhaqqiq Khwansari, Hossein bin Muhammad. Al-Hasyiyah 'ala Syuruh al-Isyarat. Qom, Bustan-e Ketab, tanpa tahun.
  • Mulla Sadra, Muhammad bin Ibrahim. Al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-'Aqliyah al-Arba'ah. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketiga, 1981 M.
  • Mulla Sadra, Muhammad bin Ibrahim. Al-Syawahid al-Rububiyyah. Teheran, Markaz-e Nasyr-e Danesy-gahi, tanpa tahun.
  • Parsa'i, Javad, dan Sayid Muhammad Musawi. "Berresi-ye Gostareh-ye Barahin-e Qa'idah al-Wahid". Jurnal Ayineh-ye Pazhouhesy, tahun 13, nomor 37, musim dingin 92.
  • Quthbuddin al-Syirazi, Mahmoud bin Mas'ud. Syarh Hikmat al-Isyraq. Teheran, Asosiasi Peninggalan dan Tokoh Budaya, 1383 HS.
  • Sabzewari. Syarh al-Manzhumah al-Sabzewari. Tanpa tahun.
  • Sadeqzadeh Ghomsyari, Fatima. "Qa'idah al-Wahid va Nizham-e Illi az Didgah-e Ibnu Sina va Muhaqqiq Thusi". Jurnal Misykawat al-Nur, musim dingin 1387 HS, nomor 41.
  • Soulati, Yahya. "Chegunegi-ye Shudur-e Katsrat az Wahdat bar Mabna-ye Qa'idah al-Wahid dar Nazd-e Ibnu Sina va Suhrawardi". Hikmat va Falsafeh, tahun kesebelas, nomor pertama, musim semi 1394 HS.
  • Suhrawardi, Syihabuddin. Majmu'ah Mushannafat Syaikh Isyraq. Peneliti: Henry Corbin. Teheran, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, 1375 HS.
  • Syayan, Alireza. "Baz-andisyi dar Mabani-ye Qa'idah al-Wahid". Jurnal Pazhouhesy-ha-ye Hasti-syenakhti, tahun keenam, nomor 11, musim semi dan panas 1369 HS.
  • Thusi, Nashiruddin. Ajwibah al-Masa'il al-Nashiriyyah. Teheran, Lembaga Penelitian Ilmu Humaniora, cetakan pertama, 1383 HS.
  • Thusi, Nashiruddin. Syarh al-Isyarat wa al-Tanbihat. Qom, Nesyr al-Balaghah, cetakan pertama, 1375 HS.

Templat:Filsafat Islam```