Konsep:Ijmak Muhashshal
Ijmak Muhashshal (bahasa Arab: الإجمال المُحَصَّل) merupakan salah satu terminologi sentral dalam ilmu fikih yang merujuk pada jenis Ijmak yang diperoleh melalui penelaahan dan investigasi langsung terhadap pandangan para fakih dari masa ke masa guna merumuskan kesepakatan mereka terkait ketetapan hukum suatu masalah. Keabsahan (i'tibar) ijmak ini bergantung pada keberhasilan seorang fakih dalam mencapai keyakinan mutlak (yaqin) atas presensi pendapat Maksum as di dalam kesepakatan tersebut. Secara taksonomi, ijmak ini diklasifikasikan ke dalam dua kategori: Ijmak Muhashshal Qath'i, yakni ketika seorang fakih berhasil mencapai kepastian mutlak terhadap pendapat Maksum as; dan Ijmak Muhashshal Zhanni, yakni tatkala fakih hanya sampai pada tahap dugaan kuat (zhann) mengenai pendapat Maksum as.
Korelasi antara Ijmak Muhashshal dan pandangan Maksum as dapat diidentifikasi melalui tiga pendekatan utama, yakni hissi (indrawi), luthfi (karunia), dan hadsi (intuisi). Melalui metode hissi, ijmak diidentifikasi dari kehadiran Maksum as yang secara implisit berada di tengah konsensus para ulama lintas generasi. Pada metode luthfi, kesepakatan para fakih mengindikasikan keselarasan dengan pandangan Imam as, dikarenakan hukum luthf (karunia Allah) meniscayakan adanya bimbingan gaib agar umat terhindar dari kesepakatan yang keliru. Sementara itu, dalam metode hadsi, kesepakatan pendapat para fakih—khususnya mereka yang hidup sezaman atau berdekatan dengan era para Imam as—dijadikan landasan logis guna menyingkap pandangan Maksum as.
Kehujahan Ijmak Muhashshal diyakini bersifat pasti (qath'i) oleh sebagian ulama yang memandang kesepakatan para fakih sebagai representasi riil dari sabda Maksum as. Sebaliknya, sebagian ulama lain menetapkan ijmak ini sebagai hujah hanya apabila dicapai melalui metodologi yang valid. Terdapat pula pandangan skeptis yang meragukan kredibilitas Ijmak Muhashshal tatkala diklaim terjadi pada periode keghaiban Imam as.
Terminologi
Secara terminologi, Ijmak Muhashshal dirumuskan sebagai upaya penelusuran menyeluruh terhadap ucapan maupun tulisan para fakih terdahulu hingga masa kini guna memformulasikan konsensus mereka[1] terkait ketetapan hukum pada suatu persoalan;[2] sampai fakih yang bersangkutan meyakini presensi pandangan Imam Maksum as.[3] Sebagai ilustrasi empiris, Shahib al-Jawahir yang secara langsung menyimak atau meneliti pandangan seluruh fakih melalui literatur mereka, lantas berdasarkan temuan komprehensif tersebut ia menetapkan: "Duduk Istirahat dalam Salat berstatus Wajib secara ijmak."[4]
Sebagian pakar ushul mendefinisikan Ijmak Muhashshal sebagai konsensus yang diformulasikan oleh seorang mujtahid melalui penelaahan historis terhadap pandangan dan keyakinan para Sahabat Rasulullah saw, para Imam as, maupun generasi yang hidup sezaman dengan para Imam as.[5]
Para fakih Syiah menempatkan Ijmak Muhashshal pada derajat kredibilitas yang tinggi sebab ia diyakini sebagai satu-satunya bentuk ijmak yang otoritatif dalam menyingkap sabda Maksum as[6] serta merefleksikan perspektif suci mereka.[7] Oleh karena itu, ijmak ini dipandang sebagai manifestasi konsensus yang paling orisinal, paripurna,[8] dan paling argumentatif, berbanding terbalik dengan kedudukan Ijmak Manqul.[9]
Klasifikasi
Secara spesifik, Ijmak Muhashshal diklasifikasikan ke dalam dua varian:[10]
- Ijmak Muhashshal Qath'i: Seorang Mujtahid menelusuri seluruh pandangan dan fatawa para fakih hingga melalui proses akademis ini ia memperoleh kepastian mutlak (yaqin) terkait intervensi sabda Maksum as.[11]
- Ijmak Muhashshal Zhanni: Seorang Mujtahid meneliti pandangan para fakih secara parsial atau menyeluruh, namun konklusinya hanya terbatas pada tahap dugaan kuat (zhann) akan adanya sabda Maksum as.[12]
Metode Penyingkapan Pendapat Maksum as
Di kalangan pakar ushul, terdapat beragam metode yang diformulasikan terkait kapabilitas Ijmak Muhashshal dalam merepresentasikan pandangan Maksum as. Asadullah Tustari menginventarisasi dua belas pendekatan,[13] sedangkan ulama lainnya menyebutkan sebelas metode.[14] Kendati demikian, metode yang paling populer dan banyak dikaji adalah pendekatan Hissi, Luthfi, dan Hadsi.
Metode Hissi: Ijmak Tadhammuni dan Dukhuli
Templat:Utama Apabila seorang Mujtahid meneliti pendapat para fakih terkait suatu problematika hukum dan mengidentifikasi adanya konsensus absolut, maka didasarkan pada postulat presensi Maksum as di setiap zaman, secara inheren pandangan Maksum as turut melebur di antara pendapat para ulama tersebut, kendati sang mujtahid tidak mampu mengidentifikasi eksistensi personal Imam as.[15] [16]
Metode ini dikenal dalam literatur ushul sebagai Thariqah Hissi, Thariqah Tadhammuni, maupun Dukhuli.[17] Pendekatan ini digagas oleh para fakih generasi awal (mutaqaddimin), di antaranya Syaikh Mufid melalui karyanya Awa'il al-Maqalat[18] dan Sayid Murtadha dalam eposnya al-Dzari'ah.[19]
Sekalipun sebagian pihak mendeklarasikan adanya konsensus mengenai kehujahannya,[20] metodologi ini tidak luput dari ragam diskursus kritis. Sebagian besar ulama menegasikan probabilitas terjadinya ijmak berdimensi hissi pasca era keghaiban,[21] serta meyakini ketiadaan riwayat historis dari fakih manapun yang mengeksploitasi klaim ini saat menukil ijmak sebagai legitimasi hujahnya.[22] Konsekuensinya, efektivitas metode ini dipandang eksklusif hanya pada era kehadiran fisik Imam as.[23]
Metode Luthfi: Ijmak Luthfi
Templat:Utama Ijmak Luthfi berlandaskan pada prinsip rasional akan keniscayaan karunia (luthf) Allah terhadap hamba-Nya selaku manifestasi hikmah ilahi, yang mencakup aspek penjabaran hukum-hukum syariat. Doktrin ini menegaskan komitmen bimbingan Tuhan agar manusia mampu mendeterminasi perkara kewajiban dan larangan. Korelasinya, pada masa keghaiban, bilamana para fakih secara kolektif merumuskan fatwa yang mendistorsi realitas hukum Tuhan (waqi'), maka prinsip universalitas luthf menuntut Allah—melalui perantaraan Imam as yang ghaib—untuk mengilhamkan kebenaran kepada entitas fakih tertentu guna mendekonstruksi kesepakatan keliru tersebut. Berangkat dari premis ini, ketiadaan intervensi pemecah konsensus menjadi justifikasi bahwa kesepakatan para fakih berjalan linier dengan perspektif Imam as.[24]
Teori Ijmak Luthfi ini secara spesifik dirumuskan oleh Syaikh Thusi melalui literatur fundamentalnya, Uddah fi al-Ushul.[25] Walau demikian, sebagian cendekiawan ushul mengevaluasi teori ini sebagai argumen yang kurang solid untuk mengafirmasi kehujahan Ijmak Muhashshal, mengingat tingginya ambiguitas terkait hakikat dan parameter restriktif dari penerapan hukum karunia tersebut dalam ranah legislasi.[26]
Metode Hadsi: Ijmak Hadsi
Templat:Utama Di kalangan akademisi fikih kontemporer, metode ini diproyeksikan sebagai instrumen penalaran yang paling logis dan aplikatif.[27] Melalui observasi terhadap koherensi pendapat ulama terdahulu—teristimewa para fakih yang hidup berdampingan atau berdekatan dengan era para Imam as—akan terbangun sebuah intuisi (hads) kognitif yang meyakinkan terkait fatwa Maksum as. Konseptualisasi ini berakar pada silogisme logis bahwa mustahil bagi sekumpulan besar ulama otoritatif untuk memproduksi fatwa seragam tanpa bersandar pada fondasi hujah yang valid serta dalil tekstual yang pasti.[28]
Pendekatan intuitif ini dipopulerkan oleh pemikir sekaliber Syaikh Murtadha al-Anshari dan Mirza Qomi.[29] Sekalipun rasional, sejumlah pengamat ushul menempatkannya pada kuadran kemustahilan praktis, dikarenakan prasyarat absolut terwujudnya ijmak ini menuntut aklamasi seluruh fakih lintas zaman.[30] Jika menimbang keterbatasan infrastruktur komunikasi di abad pertengahan dalam mendistribusikan karya literatur, sangat muskil menerima klaim bahwa seorang individu fakih sanggup mengompilasi representasi fatwa dari seluruh penjuru wilayah Islam.[31]
Kehujahan Ijmak Muhashshal
Sebagian peneliti meyakini eksistensi konsensus universal di antara ulama terkait kehujahan Ijmak Muhashshal, dengan premis manakala fenomena tersebut benar-benar tervalidasi secara faktual;[32] hal ini dilatari paradigma para fakih Syiah—dari era klasik hingga kontemporer—yang mengafirmasi kesepakatan fakih Imamiyah sebagai manifestasi riil dari Sabda Maksum as.[33] Paradigma alternatif mengajukan tesis bahwa Ijmak Muhashshal secara eksklusif hanya bernilai hujah bagi individu mujtahid yang berhasil merumuskannya,[34] dengan klausul ketat bahwa pencapaian tersebut direalisasikan melalui instrumen metodologis yang valid.[35] Implikasinya, reduksi derajat keyakinan dalam mengungkap pendapat Maksum as akan secara otomatis mendegradasi nilai kehujahan ijmak tersebut.[36]
Lebih jauh, berkembang pula wacana kritis yang secara fundamental mendekonstruksi kehujahan Ijmak Muhashshal sebagai dalil otonom, lantaran ketidakmampuannya dalam merepresentasikan kehendak Maksum as tanpa sokongan indikator (qarinah) eksternal pelengkap.[37]
Kritik radikal dari sebagian pakar ushul bahkan berani menyimpulkan ketiadaan wujud eksternal dari Ijmak Muhashshal di alam realitas (kemustahilan praksis),[38] seraya menegaskan bahwa klaim ijmak yang diproyeksikan pada era keghaiban defisit akan signifikansi yurisprudensi.[39] Secara aksiologis, bagi sebagian pemikir, substansi dan nilai sebuah konsensus bertumpu murni pada kapasitasnya dalam menyingkap sabda Maksum as. Bertolak dari epistemologi tersebut, segala bentuk kesepakatan komunal yang sukses mentransmisikan kehendak Imam as akan senantiasa diakui validitasnya, sekalipun tidak menggenapi prasyarat teknis dari definisi ijmak itu sendiri.[40]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Kesatuan pandangan para fakih di setiap zaman sedemikian rupa sehingga merepresentasikan pandangan Maksum as disebut "Ijmak" dalam istilah ilmu ushul. (Montazeri, Mabani-ye Fiqhi-ye Hukumat-e Islami, 1409 H, jld. 8, hlm. 383.) Berdasarkan pandangan dua kelompok (Syiah-Sunni), ijmak dari satu perspektif terbagi menjadi dua: Ijmak Muhashshal dan Ijmak Manqul. (Motahhari, Majmu'eh Atsar, 1395 HS, jld. 20, hlm. 51.)
- ↑ Valayi, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 49; Lembaga Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1426 H, jld. 1, hlm. 255.
- ↑ Qolizadeh, Vazye-syenasi-ye Istilahat-e Ushul-e Fiqh, 1379 HS, hlm. 16.
- ↑ Asghari, Audhah al-Syuruh, 1383 HS, jld. 2, hlm. 156.
- ↑ Motahhari, Majmu'eh Atsar, 1395 HS, jld. 20, hlm. 51.
- ↑ Musawi Bojnurdi, Maqalat-e Ushuli, Tehran, hlm. 34.
- ↑ Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam, Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 391.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 201.
- ↑ Zehni Tehrani, Tasyrih al-Maqashid, 1405 H, jld. 2, hlm. 340.
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Istinbath, Qom, jld. 1, hlm. 382.
- ↑ Asghari, Audhah al-Syuruh, 1383 HS, jld. 2, hlm. 157; Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Fiqh, 1387 HS, jld. 3, hlm. 189.
- ↑ Qolizadeh, Vazye-syenasi-ye Istilahat-e Ushul-e Fiqh, 1379 HS, hlm. 16.
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Istinbath, Qom, jld. 1, hlm. 383.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 201.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 202.
- ↑ Sebagian pakar berpendapat bahwa di antara deretan mujtahid yang pandangannya dihimpun, harus terdapat sosok tak dikenal (majhul) yang dapat diproyeksikan sebagai Imam as; sementara sebagian lain mensyaratkan eksistensi lebih dari satu fakih anonim tersebut. (Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 202.)
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Istinbath, Qom, jld. 1, hlm. 383.
- ↑ Mufid, Awa'il al-Maqalat, 1413 H, hlm. 121.
- ↑ Sayid Murtadha, al-Dzari'ah, 1376 HS, jld. 2, hlm. 605.
- ↑ Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 2, hlm. 114.
- ↑ Shirvani, Tahrir Ushul-e Fiqh, 1385 HS, hlm. 232.
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Fiqh, 1387 HS, jld. 3, hlm. 190.
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Istinbath, Qom, jld. 1, hlm. 386.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 203.
- ↑ Thusi, Uddah fi al-Ushul, 1417 H, hlm. 628-638.
- ↑ Haidari, Ushul al-Istinbath, 1412 H, hlm. 192; Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 206-207.
- ↑ Haidari, Ushul al-Istinbath, 1412 H, hlm. 192.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 208.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 207.
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Istinbath, Qom, jld. 1, hlm. 390.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 208-210.
- ↑ Shalihi Mazandarani, Syarh Kifayah al-Ushul, 1382 HS, jld. 5, hlm. 210; Maliki Isfahani, Farhang-e Istilahat-e Ushul, 1379 HS, jld. 1, hlm. 30.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 201.
- ↑ Motahhari, Majmu'eh Atsar, 1395 HS, jld. 20, hlm. 51.
- ↑ Lembaga Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1426 H, jld. 1, hlm. 255.
- ↑ Jannati Syahrudi, Adwar-e Fiqh, Qom, hlm. 170.
- ↑ Jannati Syahrudi, Manabi'-e Ijtihad, 1370 HS, hlm. 213.
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Fiqh, 1387 HS, jld. 3, hlm. 190.
- ↑ Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 2, hlm. 203.
- ↑ Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Istinbath, Qom, jld. 1, hlm. 383.
Daftar Pustaka
- Asghari, Sayid Abdullah. Audhah al-Syuruh fi Fara'id al-Ushul. Qom: Penerbit Qiyam, 1383 HS.
- Haidari, Ali Naqi. Ushul al-Istinbath. Qom: Lajnah Idarah al-Hauzah al-Ilmiyyah, 1412 H.
- Jannati Syahrudi, Muhammad Ibrahim. Adwar-e Fiqh va Kaifiyat-e Bayan-e An. Qom: t.p, t.t.
- Jannati Syahrudi, Muhammad Ibrahim. Manabi'-e Ijtihad az Didgah-e Madzahib-e Islami. Tehran: Keyhan, 1370 HS.
- Lembaga Dairatul Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh Muthaabiq Mazhab-e Ahlul Bait as. Di bawah pengawasan Sayid Mahmoud Hashemi Syahrudi. Qom: Lembaga Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, 1426 H.
- Muhammadi, Ali. Syarh-e Ushul-e Istinbath. Qom: Dar al-Fikr, t.t.
- Muhammadi, Ali. Syarh-e Ushul-e Fiqh. Qom: Dar al-Fikr, 1387 HS.
- Maliki Isfahani, Mojtaba. Farhang-e Istilahat-e Ushul. Qom: Penerbit Alimah, 1379 HS.
- Montazeri, Husain Ali. Mabani-ye Fiqhi-ye Hukumat-e Islami. Terjemahan Mahmoud Salavati. Qom: Lembaga Keyhan, 1409 H.
- Motahhari, Syahid Murtadha. Majmu'eh Atsar (Fiqh va Huquq). Tehran: Penerbit Sadra, 1395 HS.
- Mudhaffar, Muhammad Ridha. Ushul al-Fiqh. Qom: Isma'iliyan, 1375 HS.
- Mufid, Muhammad bin Muhammad. Awa'il al-Maqalat fi al-Madzahib wa al-Mukhtarat. Qom: al-Mu'tamar al-Alami li al-Syaikh al-Mufid, 1413 H.
- Musawi Bojnurdi, Muhammad. Ilm-e Ushul. Tehran: Penerbit Uruj, 1379 HS.
- Musawi Bojnurdi, Muhammad. Maqalat-e Ushuli. Tehran: t.p, t.t.
- Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam. Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh. Qom: Pajoheshgah Ulum va Farhang Islami, 1389 HS.
- Sayid Murtadha. al-Dzari'ah ila Ushul al-Syari'ah. Tehran: Universitas Tehran, 1376 HS.
- Syahabi, Mahmoud. Taqrirat-e Ushul. Tehran: Chaphaneh Haj Muhammad Ali Ilmi, 1321 HS.
- Shalihi Mazandarani, Ismail. Syarh Kifayah al-Ushul. Qom: Shalihan, 1382 HS.
- Shirvani, Ali. Tahrir Ushul-e Fiqh. Qom: Dar al-Ilm, 1385 HS.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Uddah fi al-Ushul. Qom: Penerbit Muhammad Taqi Alaqbandiyan, 1417 H.
- Valayi, Isa. Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul. Tehran: Penerbit Ney, 1387 HS.
- Zehni Tehrani, Muhammad Javad. Tasyrih al-Maqashid fi Syarh al-Fara'id. Qom: Penerbit Hadziq, 1405 H.