Konsep:Demokrasi Religius
Demokrasi Religius adalah metode pemerintahan di negara-negara Islam di mana warga negara yang beriman memiliki partisipasi aktif dalam kehidupan politik dalam kerangka ajaran syariat, serta menghindari segala bentuk despotisme individu dalam pengambilan keputusan publik. Sifat kedaulatan yang bersifat ilahi dan penyerahan kedaulatan dari pihak Tuhan kepada rakyat dianggap sebagai dua elemen utama dari jenis pemerintahan ini. Demokrasi religius setelah Revolusi Islam Iran diperkenalkan sebagai salah satu ciri utama arus Islamisme Politik dan salah satu contoh tantangan antara modernisme dan tradisi.
Para pemikir Islam telah menyajikan berbagai model dan narasi untuk menjelaskan demokrasi religius: demokrasi religius ideologis dalam bentuk pandangan Republik Islam, demokrasi individu, demokrasi religius instrumental, dan demokrasi religius legal untuk mereformasi ide Sistem Republik Islam Iran, termasuk di antara narasi-narasi tersebut.
Untuk demokrasi religius, telah diperkenalkan dasar-dasar seperti Ayat Khalifah Manusia (suksesi manusia dari pihak Tuhan di bumi), pengelolaan masyarakat berdasarkan Musyawarah dan Syura, legitimasi pembuatan undang-undang oleh manusia dalam lingkup perkara yang tidak memiliki nas (Manthiqah al-Faragh), dan Baiat. Jenis pemerintahan ini memiliki karakteristik seperti legitimasi ganda ilahi-populer, kedaulatan hukum, pengawasan publik permanen terhadap perilaku pejabat pemerintah, dan pengelolaan urusan pemerintahan berdasarkan suara rakyat.
Demokrasi religius disebut-sebut sebagai alternatif yang menciptakan keamanan terhadap Sekularisme, solusi bagi Dunia Islam untuk keluar dari ekstremisme dan Salafisme, serta jawaban atas tuntutan sejarah Rakyat Iran dalam memadukan agama dan indikator demokrasi sejak masa Revolusi Konstitusi.
Latar Belakang Sejarah dan Sosial
Demokrasi religius, yang sebelum populer di Dunia Islam dikemukakan sebagai "Teodemokrasi" oleh Joseph Smith di dunia Kristen, adalah sebuah konsep di mana "Tuhan dan rakyat memegang kekuasaan berdasarkan kebenaran."[1] Istilah ini sebelum meluas di Iran pasca revolusi, telah dikemukakan oleh para pemikir seperti Abul A'la Maududi di India dan Pakistan. Maududi menganggap demokrasi religius sebagai pemerintahan di mana para penguasa dipilih melalui kehendak bebas rakyat dan kebijakan-kebijakan dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip Islam dari Al-Qur'an dan Sunnah.[2]
Menurut para peneliti, setelah Revolusi Islam dan pengajuan konsep Republik Islam,[3] urgensi demokrasi religius menjadi lebih besar.[4] Konsep ini menjadi salah satu ciri menonjol arus Islamisme politik di Iran.[5] Pada masa ini, upaya untuk memadukan demokrasi dan agama menarik banyak perhatian dan berbagai tafsir disajikan untuknya.[6] Adaptasi antara agama dan demokrasi ini dilihat sebagai sebuah tantangan antara tradisi dan modernisme, dan hingga kini belum terbentuk konsensus teoretis yang sempurna mengenainya dalam literatur politik Kaum Muslimin.[7]
Konsep
Demokrasi religius atau demokrasi Islam adalah metode kehidupan politik kaum Muslimin di dunia modern[8] yang menekankan pada legitimasi ilahi-populer pemerintahan.[9] Dalam model pemerintahan ini, rakyat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dengan memperhatikan hukum syariat[10] dan esensi demokrasi diakui secara resmi. Di saat yang sama, otoritas agama diterima sebagai sumber epistemologis untuk menganalisis dan menjustifikasi pemerintahan rakyat.[11]
Dalam definisi lain, demokrasi religius adalah model pemerintahan yang bersandar pada legitimasi ilahi dan akseptabilitas populer. Dalam sistem ini, penguasa memainkan peran dalam kerangka peraturan ilahi, berorientasi pada hak, berorientasi pada pelayanan, dan menciptakan landasan bagi pertumbuhan material dan spiritual.[12] Oleh karena itu, demokrasi religius dilihat sebagai sebuah sistem politik di mana warga negara yang beriman dengan menggunakan ajaran syariat berpartisipasi aktif dalam pengaturan umum masyarakat dan menolak segala bentuk despotisme individu dalam pengambilan keputusan.[13]
Sifat ilahi kedaulatan dan penyerahannya dari pihak Tuhan kepada rakyat adalah dua prinsip dasar dalam demokrasi religius yang terdapat dalam banyak definisinya[14] dan dalam pasal 56 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran juga hal ini ditekankan.Templat:Y
Mengenai istilah demokrasi religius, sebagian menganggapnya sebagai perpaduan yang asli dan independen yang tidak dipinjam dari sistem Barat.[15] Menurut pandangan ini, demokrasi religius adalah sistem monistik yang menganggap individu dan masyarakat berasal dari hakikat yang luhur.[16] Sebaliknya, sekelompok orang menganggapnya sebagai kategori komposit yang dengan menerima asal-usul pluralisme demokrasi Barat dan meletakkan konten keagamaan di dalamnya, telah berubah menjadi sebuah bentuk pemerintahan dalam sistem Islam.[17]
Hubungan antara Agama dan Demokrasi
Templat:Kotak kutipan Menciptakan ikatan antara agama dan demokrasi adalah keprihatinan terpenting para pemikir untuk menjustifikasi teori demokrasi religius. Mengenai nisbah dan hubungan antara agama dan demokrasi, telah disajikan berbagai pandangan yang berbeda.
- Hubungan Identitas dan Internal: Dalam pandangan ini, agama dan demokrasi memiliki hubungan esensial dan saling melengkapi. Rakyat tidak hanya memiliki hak untuk mengatur urusan mereka sendiri, tetapi juga memiliki kemampuan yang diperlukan untuk tugas ini. Ide ini juga dikemukakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran.[18]
- Hubungan Umum dan Khusus Mutlak: Dalam jenis hubungan ini, demokrasi religius dikenal sebagai sebuah jenis khusus dari demokrasi yang ciri utamanya adalah bersifat religius.[19]
- Hubungan Eksternal (Umum dan Khusus min Wajhin): Menurut pandangan ini, demokrasi religius dikemukakan sebagai sebuah kontrak hipotetis yang tidak memiliki hubungan identitas maupun kontradiksi. Hubungan ini dalam istilah logika adalah umum dan khusus min wajhin.[20]
- Hubungan Kontradiksi: Para pendukung pandangan ini meyakini bahwa ikatan antara agama dan demokrasi tidak mungkin dan tidak diinginkan,[21] karena demokrasi membahas masalah pemerintahan dan sosial, sementara agama berkaitan dengan urusan pribadi dan hubungan manusia dengan Tuhan serta Akhirat.[22]
Mohammad Baqir Khorramshad, profesor ilmu politik, untuk menciptakan ikatan antara agama dan demokrasi, Templat:Y mengusulkan bahwa demokrasi religius hanya mungkin terjadi ketika definisi minimalis tentang demokrasi dan definisi maksimalis tentang agama diletakkan berdampingan. Berdasarkan visi ini, agama memiliki ranah publik, sosial, dan politik, oleh karena itu masuknya agama ke dalam politik diperbolehkan dan terkadang diperlukan. Di sisi lain, demokrasi didefinisikan sebagai metode pemerintahan yang dapat didefinisikan ulang dalam kerangka teori keagamaan.[23]
Model
Para pemikir Islam telah menyajikan berbagai narasi tentang demokrasi religius untuk menjelaskannya, di mana sebagian dikemukakan sebelum revolusi dan sebagian setelahnya, khususnya dalam bentuk Republik Islam.[24] Dalam bidang ini, terdapat beberapa model:
- Demokrasi Religius Ideologis atau Evolusioner: Model ini terbentuk berdasarkan pandangan Sayyid Muhammad Husaini Beheshti tentang politik, masyarakat, Islam, dan Wilayatul Faqih.[25] Beheshti membagi pemerintahan menjadi despotik, elitis (aristokrasi), dan populer,[26] serta meyakini bahwa pemerintahan rakyat harus bersandar pada suara rakyat dan masa jabatan yang terbatas bagi mereka yang terpilih.[27] Ia menganggap Republik Islam sebagai jenis pemerintahan yang disertai dengan pilihan bebas rakyat dan komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam.[28] Pandangan ini memiliki peran besar dalam penyusunan Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran.[29]
- Demokrasi Religius Perwakilan atau Individu: Teori ini disusun oleh Mehdi Haeri Yazdi.[30] Ia meyakini bahwa legitimasi pemerintahan hanya didapatkan melalui rakyat, bukan melalui Wahyu dan Risalah.[31] Ia mendasarkan pemerintahan rakyat pada kaidah fikih perwakilan (wakalaty)[32] dan meyakini bahwa pilihan rakyat untuk penguasa juga membawa keridaan ilahi.[33]
- Demokrasi Religius Instrumental atau Eksekutif: Pandangan ini memperhatikan penekanan pada legitimasi ilahi pemerintahan dan mengutamakan kedaulatan ilahi.[34] Menurut Mohammad Taqi Misbah Yazdi, Wali Faqih sebagai wakil Tuhan[35] memiliki seluruh wewenang Imam maksum dan legitimasi sistem Islam bergantung pada pendirian dan konfirmasinya.[36]
- Demokrasi Religius Legal: Dalam model ini, legalisme dan orisinalitas suara rakyat menjadi dasar utama demokrasi religius.[37] Tujuannya adalah pengembangan politik dan perhatian terhadap hak-hak bangsa. Pandangan ini populer di masa Sayyid Mohammad Khatami pada dekade tujuh puluh Hijriah Syamsiah di Iran.[38]
Dasar-dasar
Para pemikir Islam telah mengekstraksi beberapa dasar kunci dari Al-Qur'an dan riwayat untuk menjelaskan demokrasi religius. Dasar-dasar ini mencakup konsep seperti kekhalifahan manusia di bumi, syura dan musyawarah, pendirian di Manthiqah al-Faragh, dan baiat.
- Kekhalifahan Manusia di Bumi: Berdasarkan dasar ini, kedaulatan secara esensial adalah milik Tuhan dan tidak ada maujud di luar kehendak ilahi yang dapat memiliki kedaulatan.[39] Tuhan menciptakan manusia dengan kehendak dan pilihan agar bertindak sebagai khalifatullah di bumi.[40] Pandangan ini didasarkan pada Ayat-ayat Al-Qur'an yang memperkenalkan manusia sebagai khalifah[41] dan karena itulah, Tuhan menitipkan pemerintahan kepada manusia sebagai amanah.[42] Dalam Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran juga ditekankan bahwa manusia berdaulat atas nasibnya sendiri, dan ini adalah hak fitrah yang tidak dapat dicabut.[43]
- Syura dan Musyawarah: Dasar kedua menekankan pada partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan.[44] Syura dalam Al-Qur'an dikemukakan sebagai sebuah alat untuk partisipasi populer dalam masalah pemerintahan.[45] Allamah Thabathaba'i[46] dan beberapa penulis lainnya berkeyakinan bahwa banyak prinsip demokrasi termasuk keridaan umum, partisipasi, dan kebebasan dapat terealisasi dalam kerangka ajaran agama ini.[47]
- Pendirian di Manthiqah al-Faragh: Dasar ini merujuk pada wilayah di mana Syari' (Tuhan) tidak menentukan kewajiban khusus di dalamnya dan legitimasi pemerintahan dalam ranah ini diambil dari rakyat.[48] Di wilayah ini, suara rakyat memiliki kredibilitas dan Nabi Islam juga bertindak dengan bermusyawarah dengan rakyat dalam beberapa masalah.[49] Di luar wilayah ini, hukum ilahi yang berkuasa dan musyawarah serta suara rakyat tidak memiliki tempat.[50]
- Baiat: Baiat sebagai salah satu dasar demokrasi religius, diperkenalkan bermakna penyerahan wewenang rakyat kepada penguasa dalam masalah umum.[51] Kekuasaan penguasa adalah seukuran wewenang yang telah diserahkan rakyat kepadanya.[52] Baiat adalah tanda dari hak pilih rakyat yang mendapatkan konfirmasi syariat, dengan syarat adanya kondisi khusus bagi para pemilih dan mereka yang dipilih.[53]
Karakteristik
Karakteristik pemerintahan demokrasi religius mencakup legitimasi ganda ilahi-populer, pemilihan bebas para penguasa, kedaulatan hukum, dan pengawasan publik terhadap perilaku para penguasa:
Legitimasi Ganda Ilahi-Populer: Pemerintahan demokrasi religius mengambil legitimasinya baik dari Tuhan maupun dari rakyat. Rakyat dengan memilih penguasa yang layak, menyempurnakan legitimasinya. Dengan demikian, kedaulatan Tuhan dan manusia berada dalam satu garis lurus[54] dan hubungan ini sedemikian rupa sehingga demokrasi dianggap sebagai struktur politik dan agama sebagai isinya.[55]
Pemilihan Penguasa melalui Suara Rakyat: Dalam demokrasi religius, berdasarkan dasar sistem ini bahwa Tuhan telah memberikan hak penentuan nasib kepada rakyat,[56] pemilihan penguasa dilakukan secara bebas oleh rakyat dan pemilihan ini dimungkinkan di seluruh tingkatan.[57]
Kedaulatan Hukum: Dalam sistem ini, ajaran Islam menjadi dasar undang-undang[58] dan pengesahan serta pelaksanaan undang-undang harus sesuai dengan peraturan Islam.[59] Akibatnya, undang-undang yang disahkan dalam sistem ini memiliki legitimasi agama dan mengamalkannya dianggap sebagai menjalankan Kewajiban dan menjauhi Keharaman Islam.[60]
Pengawasan Publik terhadap Perilaku Penguasa: Salah satu ciri penting sistem ini adalah pengawasan massal terhadap perilaku penguasa. Rakyat harus mengawasi keputusan dan perilaku para penguasa dalam kerangka ajaran Amar Makruf Nahi Mungkar, serta tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadap peristiwa sosial.[61]
Hasil
Demokrasi religius disebut-sebut sebagai alternatif yang menciptakan keamanan terhadap Sekularisme;[62] pemerintahan semacam ini dengan menciptakan ikatan rasional antara agama dan indikator demokrasi, akan menjadi wahana yang tepat untuk munculnya keinginan rakyat dan menyebabkan rakyat menghindari tindakan lain yang merusak keamanan seperti pemberontakan.[63] Ia juga disebut sebagai solusi hukum bagi keluarnya dunia Islam dari ekstremisme dan Salafisme.[64] Model pemerintahan ini juga dianggap sebagai jawaban atas tuntutan sejarah Rakyat Iran dalam memadukan antara agama dan indikator demokrasi seperti kedaulatan atas nasib sendiri, Kebebasan, Kesetaraan, dan lain-lain sejak masa Revolusi Konstitusi.[65]
Transisi dari Ekstremisme
Pertumbuhan arus politik fundamentalis dalam menghadapi invasi dunia Barat ke dunia Islam dan perluasan kekerasan yang dihasilkan darinya dianggap sebagai salah satu tantangan terpenting negara-negara Islam saat ini.[66] Di hadapan penyebaran pemikiran ekstremis, model pemerintahan demokrasi religius dianggap sebagai salah satu solusi hukum terbaik untuk menjamin tujuan agama dan duniawi kaum Muslimin.[67] Demokrasi religius di hadapan dua arus Sekularisme dan Salafisme, dianggap sebagai arus yang dengan kebangkitan Islam melalui reformasi berdasarkan fondasi esensial Islam akan berujung pada terjaganya Kemuliaan Manusia, martabat, dan kemandirian Kaum Muslimin.[68]
Monograf
- Mardom-salari-ye Dini az Manzhar-e Ayatollah Khamenei karya Mehdi Saeedi, Penerbit Markaz-e Asnad-e Enqelab-e Islami, Teheran 1392 HS.[69]
- Mardom-salari-ye Dini va Nazariye-ye Velayat-e Faqih, Penerbit Muassasah Amuzesyi Pajuhisyi Imam Khomeini, Qom 1388 HS.[70]
- Mardom-salari-ye Dini, karya Masoud Pourfard, Pajuhisygah-e Ulum va Farhang-e Islami, Teheran 1384 HS.[71]
- Mardom-salari-ye Dini, karya Mohammad Reza Khabbaz, Penerbit Za'im, Teheran 1382 HS.[72]
- Mardom-salari-ye Dini: Mardom-salari-ye Dini dar Qur'an, Nahjul Balaghah va Sirat-e Imam Ali (as) karya Mohammad Baqir Khorramshad, Penerbit Daftar-e Nasyr-e Ma'arif, Qom 1385 HS.[73]
- Mardom-salari-ye Dini (Mabani va Dalayel), karya Kazim Qazizad, Penerbit Muassasah Tanzhim va Nasyr-e Atsar-e Imam Khomeini, Teheran 1385 HS. [74]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Mablaghi, "Sudmand-gerayi-ye Siyasi va Mardom-salari-ye Dini", hlm. 43.
- ↑ Mablaghi, "Sudmand-gerayi-ye Siyasi va Mardom-salari-ye Dini", hlm. 43-44.
- ↑ Imam Khomeini, Sahife-ye Nur, 1374 HS, jld. 2, hlm. 36.
- ↑ Akouchikian, "Mo'allefe-ha va Vizhegi-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 122.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 126.
- ↑ Ismaili, "Mardom-salari-ye Dini va Asl-e Hakimiyat-e Milli", hlm. 105-109.
- ↑ Tajik, "Mardom-salari-ye Dini: be Suye yek Gofteman-e Mosallat", hlm. 175.
- ↑ Darvish, "Mardom-salari-ye Dini ya Mardom-salari-ye Din-daran", Portal Jami'-e Ulum-e Insani.
- ↑ Demokrasi Religius, Situs Mohsen Kadivar.
- ↑ Misykat, Mabani va Mo'allefe-haye Mardom-salari-ye Dini, hlm. 5.
- ↑ Mir-ahmadi, Nazariye-ye Mardom-salari-ye Dini, Mafhum, Mabani va Olgu-ye Nizam-e Siyasi, 1388 HS, hlm. 207; Mir-ahmadi, "Nazariye-ye Enteqadi-ye No, Nazm-e Demokratic-e Mosyeverati va Olgu-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 207-208.
- ↑ Misbah Yazdi dan Norouzi, Mardom-salari-ye Dini va Nazariye-ye Velayat-e Faqih, 1391 HS, hlm. 52-53.
- ↑ Syafii, "Mardom-salari-ye Dini dar Qur'an", hlm. 107.
- ↑ Mablaghi, "Sudmand-gerayi-ye Siyasi va Mardom-salari-ye Dini", hlm. 45.
- ↑ Izadehi dan Siddiq Taqi-zadeh, "Mardom-salari-ye Dini Maqule-i Basith ya Morakkab", hlm. 29.
- ↑ Mahdavizadegan, "Tamayoz-e Jauhari-ye Mardom-salari-ye Dini va Gheyr-e Dini ba Ta'kid bar Tajrobe-ye Mardom-salari-ye Dini dar Iran-e Islami va Gharb", hlm. 165.
- ↑ Izadehi dan Siddiq Taqi-zadeh, "Mardom-salari-ye Dini Maqule-i Basith ya Morakkab", hlm. 29.
- ↑ Tajik, "Mardom-salari-ye Dini, be Suye yek Gofteman-e Mosallat", hlm. 338-339.
- ↑ Misbah Yazdi, "Mabani va Mabadi-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 29-30.
- ↑ Tajik, "Mardom-salari-ye Dini, be Suye yek Gofteman-e Mosallat", hlm. 340-342.
- ↑ Tajik, "Mardom-salari-ye Dini, be Suye yek Gofteman-e Mosallat", hlm. 343.
- ↑ Misbah Yazdi, "Mabani va Mabadi-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 30.
- ↑ Khorramshad, "Mardom-salari-ye Dini: Demokrasi-ye Salehan", hlm. 224-225.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 127-128.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 128.
- ↑ Beheshti, Mabani-ye Nazari-ye Qanun-e Asasi, 1380 HS, hlm. 12-22.
- ↑ Beheshti, Mabani-ye Nazari-ye Qanun-e Asasi, 1380 HS, hlm. 12-22.
- ↑ Beheshti, Mabani-ye Nazari-ye Qanun-e Asasi, 1380 HS, hlm. 12-22.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 129.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 133.
- ↑ Haeri, Hikmat va Hukumat, 1995 M, hlm. 82.
- ↑ Haeri, Afaq-e Falsafah, 1379 HS, hlm. 109.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 136.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 136; Misbah Yazdi, "Pidato" 1384 HS.
- ↑ Misbah Yazdi, Nazariye-ye Siyasi-ye Islam, 1378 HS, jld. 1, hlm. 308; Misbah Yazdi, Negahi Gozara be Nazariye-ye Velayat-e Faqih, 1379 HS, hlm. 76.
- ↑ Misbah Yazdi, "Pidato" 1384 HS.
- ↑ Khatami, Mardom-salari, 1380 HS, hlm. 88, 100 dan 159-163.
- ↑ Khorramshad dan Sarparast Sadat, "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 140.
- ↑ Montazeri, Mabani-ye Feqhi-ye Hukumat-e Islami, 1409 HS, jld. 1, hlm. 112-113; Syamsuddin, Nizam al-Hukm wa al-Idarah fi al-Islam, 1995 M, hlm. 394.
- ↑ Aghaei Meybodi dan Karimivala, "Tabyin-e Mabani-ye Naqli va Aqli-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 31-32; Syamsuddin, Nizam al-Hukm wa al-Idarah fi al-Islam, 1995 M, hlm. 429-433.
- ↑ Abedini, "Dalayel-e Naqli-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 221-222.
- ↑ Mir-ahmadi, Nazariye-ye Mardom-salari-ye Dini, 1388 HS, hlm. 42.
- ↑ Amid Zanjani, Enqelab-e Islami-ye Iran (Elal, Mas'ale-ha va Nizam-e Siyasi), 1391 HS, hlm. 162.
- ↑ Mir-ahmadi, "Mardom-salari-ye Dini: Emkan ya Emtena'-e Mafhumi", hlm. 60.
- ↑ Rahbar dan Moqaddami, "Bonyan-haye Huquqi-ye Mardom-salari-ye Dini dar Qanun-e Asasi-ye Jomhuri-ye Islami-ye Iran", hlm. 193.
- ↑ Yazdani Moqaddam, "Mardom-salari-ye Dini dar Parto-ye Nazariye-ye Idrakat-e I'tibari-ye Allamah Thabathaba'i", hlm. 140-142.
- ↑ Misykat, "Manabe', Mabani va Mo'allefe-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 23.
- ↑ Abedini, "Dalayel-e Naqli-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 223.
- ↑ Abedini, "Dalayel-e Naqli-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 187-188.
- ↑ Kadivar, "Mardom-salari-ye Dini dar Moqabel-e Yekke-salari qara migirad; na Din-salari".
- ↑ Abedini, "Dalayel-e Naqli-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 216.
- ↑ Makarem Syirazi, Anwar al-Faqahah, 1411 H, jld. 1, hlm. 517; Syahidi, "Bai'at va Ciegune-ye an dar Tarikh-e Islam", hlm. 125.
- ↑ Abedini, "Dalayel-e Naqli-ye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 216.
- ↑ Akouchikian, "Mo'allefe-ha va Vizhegi-haye Mardom-salari-ye Dini", hlm. 129.
- ↑ Talebi, "Naqsh-e Mardom dar Nizam-e Siyasi-ye Mardom-salari-ye Dini (Islami)", hlm. 102.
- ↑ Pasal 56 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran.
- ↑ Larijani, "Mardom-salari-ye Dini va Sekularizm", hlm. 133-134.
- ↑ Syamsuddin, Nizam al-Hukm wa al-Idarah fi al-Islam, 1995 M, hlm. 393.
- ↑ Pasal keempat Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran.
- ↑ Imam Khomeini, Istifta'at-e Imam Khomeini, jld. 10, pertanyaan 12166; Rezai dan Tohidfam, "Nesbat-sanji-ye Olgu-ye Hokm-rani-ye Khub va Mardom-salari-ye Dini", hlm. 52-54.
- ↑ Norouzi, "Nezharat-e Umumi; Mardom-salari-ye Dini", hlm. 7-8.
- ↑ Jabbari Tsani dan Abtahi, "Mardom-salari-ye Dini Badil-e Amniyat-afarin dar Moqabel-e Sekularizm", hlm. 35.
- ↑ Jabbari Tsani dan Abtahi, "Mardom-salari-ye Dini Badil-e Amniyat-afarin dar Moqabel-e Sekularizm", hlm. 53-54.
- ↑ Mousavizadeh, "Mardom-salari-ye Dini Rahkar-e Huquqi-ye Jihan-e Islam baraye Gozar az Jeryan-haye Sekular va Bonyad-gerayi-ye Salafi", hlm. 1.
- ↑ Majidi, "Mardom-salari-ye Dini Pasokh be Mutalebat-e Tarikhi-ye Mellat-e Musulman-e Iran", hlm. 204.
- ↑ Mousavizadeh, "Mardom-salari-ye Dini Rahkar-e Huquqi-ye Jihan-e Islam baraye Gozar az Jeryan-haye Sekular va Bonyad-gerayi-ye Salafi", hlm. 1.
- ↑ Mousavizadeh, "Mardom-salari-ye Dini Rahkar-e Huquqi-ye Jihan-e Islam baraye Gozar az Jeryan-haye Sekular va Bonyad-gerayi-ye Salafi", hlm. 12-13.
- ↑ Mousavizadeh, "Mardom-salari-ye Dini Rahkar-e Huquqi-ye Jihan-e Islam baraye Gozar az Jeryan-haye Sekular va Bonyad-gerayi-ye Salafi", hlm. 12-13.
- ↑ Khane-ye Ketab va Adabiyat-e Iran, [1]
- ↑ Khane-ye Ketab va Adabiyat-e Iran, [2]
- ↑ Khane-ye Ketab va Adabiyat-e Iran, [3]
- ↑ Khane-ye Ketab va Adabiyat-e Iran, [4]
- ↑ Khane-ye Ketab va Adabiyat-e Iran, [5]
- ↑ Khane-ye Ketab va Adabiyat-e Iran, [6]
Daftar Pustaka
- Akouchikian, Abdul Hamid. "Mo'allefe-ha va Vizhegi-haye Mardom-salari-ye Dini". Dalam Majmu'ah Maqalat-e Hamayesy-e Mardom-salari-ye Dini atas usaha Mohammad Baqir Khorramshad. Teheran, Penerbit Ma'arif, 1385 HS.
- Amid Zanjani, Abbas Ali. Enqelab-e Islami-ye Iran: Elal, Mas'ale-ha va Nizam-e Siyasi. Teheran, Nehad-e Nasyr-e Ma'arif, 1391 HS.
- Amid, Hasan. Farhang-e Amid. Teheran, Amirkabir, 1372 HS.
- Asyuri, Dariush. Danesynama-ye Siyasi. Teheran, Penerbit Morvarid, 1378 HS.
- Beheshti, Sayyid Muhammad. Mabani-ye Nazari-ye Qanun-e Asasi. Teheran, Penerbit Boq'eh, 1380 HS.
- Haeri, Mehdi. Afaq-e Falsafah atas usaha Masoud Radhawi. Teheran, Penerbit Forouzan, 1379 HS.
- Haeri, Mehdi. Hikmat va Hukumat. London, Penerbit Syadi, 1995 M.
- Ismaili, Mohsen. "Mardom-salari-ye Dini va Asl-e Hakimiyat-e Milli". Dalam Majmu'ah Maqalat-e Hamayesy-e Mardom-salari-ye Dini atas usaha Mohammad Baqir Khorramshad. Teheran, Penerbit Ma'arif, 1385 HS.
- Khatami, Sayyid Muhammad. Mardom-salari. Teheran, Tharh-e No, 1380 HS.
- Khorramshad, Mohammad Baqir. "Demokrasi-ye Dini: Demokrasi-ye Salehan". Dalam Majmu'ah Maqalat-e Hamayesy-e Mardom-salari-ye Dini atas usaha Mohammad Baqir Khorramshad. Teheran, Penerbit Ma'arif, 1385 HS.
- Khorramshad, Mohammad Baqir; Sarparast Sadat, Ibrahim. "Mas'ale-ha va Olgu-haye Mardom-salari-ye Dini". Jurnal Pajuhisy-haye Enqelab-e Islami, No. 10, 1393 HS.
- Mablaghi, Abdul Majid. "Sudmand-gerayi-ye Siyasi va Mardom-salari-ye Dini". Jurnal Pajuhisy-e Siyasat-e Nazari, No. 15, 1393 HS.
- Makarem Syirazi, Nasser. Anwar al-Faqahah. Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib, 1411 H.
- Mir-ahmadi, Mansour. Nazariye-ye Mardom-salari-ye Dini: Mafhum, Mabani va Olgu-ye Nizam-e Siyasi. Teheran, Universitas Syahid Beheshti, 1388 HS.
- Misbah Yazdi, Mohammad Taqi. Nazariye-ye Siyasi-ye Islam. Qom, Muassasah Amuzesyi Imam Khomeini, 1378 HS.
- Norouzi, Mohammad Javad. "Nezharat-e Umumi; Mardom-salari-ye Dini". Jurnal Andisye-haye Huquq-e Umumi, No. 5, 1393 HS.
- Sayyid Quthb. Ayande dar Qalamro-ye Islam. Terjemahan Sayyid Ali Khamenei. Teheran, Daftare Nasre Farhange Islami, 1369 HS.
- Soroush, Abdul Karim. Farbehtar az Ideology. Teheran, Muassasah Sirath, 1378 HS.
- Syamsuddin, Muhammad Mahdi. Nizam al-Hukm wa al-Idarah fi al-Islam. Beirut, al-Muassasah al-Dauliyah li al-Dirasat wa al-Nasyr, 1995 M.
- Vincent, Andrew. Ideologi-ideologi Modern Politik. Terjemahan Murtadha Saqebfar. Teheran, Qoqnoos, 1378 HS.