Lompat ke isi

Konsep:Bunga Bank

Dari wikishia

Bunga Bank, keuntungan yang diperoleh dari simpanan nasabah di bank, atau imbalan yang diterima bank dari nasabah atas pemberian fasilitas seperti pinjaman. Para fakih Syiah menganggap pengambilan dan pemberian bunga bank dalam kerangka akad qardh (pinjaman) sebagai riba dan Haram. Menurut keyakinan mereka, operasi yang menghasilkan keuntungan diperbolehkan jika dilakukan dalam kerangka salah satu akad syar'i (selain akad qardh).

Sejumlah fakih dan pakar hukum Syiah lainnya seperti Sayid Mohammad Bojnourdi, Nasser Katouzian, dan Mousa Ghaninejad, serta beberapa fakih Ahlusunnah, meyakini kehalalan bunga bank, bahkan dalam kerangka akad qardh. Mereka menganggap bunga bank berada di luar cakupan riba yang diharamkan oleh syariat dan berbeda darinya. Di antara argumen mereka adalah "perbedaan antara pinjaman konsumtif dan produktif" serta "pembatasan riba hanya pada penundaan jatuh tempo dan kehalalan bunga dalam kegiatan moneter." Sebaliknya, beberapa pemikir di bidang ekonomi Islam seperti Sayid Abbas Mousavian, menganggap argumen-argumen tersebut tidak tepat dan mengkritik pandangan-pandangan ini dalam karya tulis mereka.

Persoalan fikih bunga bank dianggap sebagai salah satu masalah kontemporer (mustahdatsah) yang menjadi tantangan bagi perbankan Islam dan bebas riba sejak dimulainya sistem perbankan modern di dunia. Bunga merupakan faktor utama dalam mengoptimalkan simpanan guna memobilisasi sumber daya, serta menjadi kriteria pemilihan proyek investasi yang akan diberikan fasilitas dan alokasi sumber daya oleh bank.

Definisi dan Urgensi

Bunga bank adalah pendapatan yang dibayarkan oleh pemilik modal dalam kontrak perbankan (bank saat memberikan pinjaman atau nasabah saat menyimpan dana) sebagai imbalan atas penyerahan modal kepada pihak lawan.[1] Menurut para peneliti, sejak awal abad ke-19, seiring munculnya konflik antara pemanfaatan fasilitas perbankan dan keharaman Riba, negara-negara Islam mulai berpikir untuk membedakan antara bunga bank dan riba.[2]

Berdasarkan hal ini, apa yang menjadi tantangan dan perhatian penting bagi para fakih dan ekonom Muslim adalah pembenaran bahwa bunga yang diberikan bank kepada deposan, atau yang diambil dari nasabah atas pemberian fasilitas, bukanlah riba.[3] Bunga merupakan faktor utama dalam mengarahkan simpanan ke tingkat yang optimal untuk mobilisasi sumber daya, serta menjadi kriteria seleksi proyek investasi yang akan didanai oleh bank.[4]

Persoalan fikih bunga bank digolongkan ke dalam masalah fikih kontemporer yang menjadi salah satu tantangan dalam perbankan Islam dan tanpa riba seiring perkembangan sistem perbankan baru di dunia.[5]

Hukum Syar'i Bunga Bank

Sejumlah fakih Syiah meyakini bahwa mengambil dan memberikan bunga bank sebagai imbalan atas pinjaman bank adalah Riba Qardh dan Haram.[6] Beberapa fakih menganggap bunga ini diperbolehkan dengan mengubah kondisi tertentu:

  • Perbedaan antara bank pemerintah dan swasta: Menurut fatwa Ayatullah Ali Sistani, penerima pinjaman dari bank pemerintah dapat menerima jumlah pinjaman tersebut sebagai mal majhulul malik dengan izin beliau, dan mengembalikannya ke bank dengan syarat yang sama dengan pinjaman tersebut.[7]
  • Mengambil pinjaman dan bunga bank dalam kerangka akad-akad syar'i (selain akad pinjaman): Nashir Makarim Syirazi, salah satu marja taklid Syiah lainnya, menyatakan: Bunga pinjaman non-qardhul hasan dalam kerangka salah satu akad syar'i adalah boleh. Namun, jika pinjaman tersebut berbentuk qardhul hasan, pengambilan tambahan di dalamnya hanya diperbolehkan sebesar 4 persen sebagai biaya administrasi (fee), dan lebih dari itu adalah riba dan haram.[8] Sistani juga menganggap pinjaman dari bank swasta hanya diperbolehkan jika dilakukan melalui akad seperti Mudharabah atau jual beli angsuran.[9]

Bunga dari Simpanan (Deposito)

Dari sudut pandang fikih, menyimpan dana di bank mungkin dilakukan dalam kerangka akad qardh (pinjaman) atau wadi'ah (titipan).[10] Para fakih Syiah menganggap bunga yang diberikan bank kepada individu atas simpanan tersebut sebagai riba dan haram,[11] kecuali jika pembayaran ini dilakukan dalam kerangka akad selain akad pinjaman.[12] Akad mudharabah dan jual beli angsuran adalah di antara akad-akad tersebut.[13] Namun, disebutkan bahwa jika akad-akad ini hanya bersifat formalitas dan sekadar di atas kertas, keuntungan yang dihasilkan tetaplah riba dan haram.[14]

Keuntungan Provisional (Ali al-Hisab)

Beberapa peneliti, setelah mengkaji pendapat para marja taklid, menyimpulkan bahwa pemberian keuntungan provisional (ali al-hisab) tanpa adanya penerimaan risiko dalam transaksi adalah Riba dan tidak sah. Agar simpanan ini menjadi halal, beberapa akad seperti Wakalah dan jual beli obligasi partisipasi telah diusulkan dan dikaji.[15]

Teori Bunga Bukan Riba

Sejumlah fakih dan pakar hukum berpendapat bahwa bunga bank berbeda dengan riba, dan dalam karya-karya mereka, mereka mengemukakan alasan seperti nukilan sejarah atau argumen epistemologis. Sayid Abbas Mousavian, seorang fakih dan pakar ekonomi Islam, dalam sebuah artikel menganggap upaya yang bertujuan membenarkan pemisahan keduanya—dan konsekuensinya menghalalkan bunga—memiliki kecacatan.[16] Beberapa teori pemisahan keduanya beserta kritiknya adalah:

  1. Pembatasan riba hanya pada penundaan jatuh tempo dan kehalalan bunga dalam kegiatan moneter. Pandangan ini dikemukakan oleh Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar di bawah Ayat 130 Surah Ali 'Imran. Ia mengatakan bahwa menurut ayat ini, riba pada zaman jahiliah hanya berkaitan dengan penundaan jatuh tempo, bukan pokok pinjaman. Oleh karena itu, akad pinjaman yang berbasis tambahan dalam kegiatan finansial tidak bermasalah.[17] Mousavian menolak argumen ini dengan empat alasan, termasuk adanya hal yang bertentangan dengan materi ini dalam riwayat-riwayat Syiah, serta ketidaklengkapan riset Rasyid Ridha dalam sejarah riba. Menurut Mousavian, adanya nukilan tentang riba pinjaman (riba yang murni karena peminjaman, bukan karena perpanjangan waktu) pada masa jahiliah sangatlah jelas.[18]
  2. Riba berkaitan dengan pinjaman konsumtif, bukan produktif. Katouzian, Bojnourdi, dan Rasyid Ridha dianggap sebagai pendukung pandangan ini.[19] Kritiknya adalah: 1. Filosofi pengharaman riba bertentangan dengan pemisahan ini. 2. Terdapat riwayat dalam kumpulan hadis Syiah yang melarang pedagang dari pinjaman ribawi. 3. Dari Ayat 275 Surah Al-Baqarah di mana riba dikontraskan dengan jual beli, disimpulkan bahwa riba tidak hanya khusus untuk pinjaman konsumtif; bahkan keharaman riba dalam pinjaman produktif lebih tepat.[20]
  3. Riba ada pada pendapatan tetap, sedangkan bunga khusus untuk pendapatan variabel yang tidak terprediksi. Mousa Ghaninejad, seorang ekonom, meyakini pandangan ini.[21] Salah satu keberatan Mousavian adalah bahwa dalam pandangan ayat dan riwayat, tidak ada batasan kata "tetap".[22]
  4. Perbandingan bunga dengan upah dalam sewa (ijarah): Beberapa pihak dengan menggunakan analogi antara bunga simpanan dan upah dalam penyewaan harta, meyakini bahwa menyimpan dana dan mengambil bunga adalah seperti menyewakan dan mengambil uang sewa. Pemikir seperti Morteza Motahhari dan Qardhawi menolak pandangan ini dan menganggapnya sebagai sofisme (maghlathah), dengan argumen bahwa tanah atau rumah yang disewakan secara intrinsik memiliki manfaat yang dapat digunakan, sedangkan uang tidaklah demikian.[23]

Catatan Kaki

  1. Mousavian, "Nazhariye-haye Riba wa Bahreh", hal. 70; Haeri, "Barresi-ye Feqhi-ye Ahkam-e Bank Bakhsy-e 1", hal. 137.
  2. Mousavian, Meisami, "Naqd wa Barresi-ye Didgah-haye Jadid Piramun-e Riba wa Bahreh-ye Banki", hal. 7.
  3. Mousavian, Meisami, "Naqd wa Barresi-ye Didgah-haye Jadid Piramun-e Riba wa Bahreh-ye Banki", hal. 7.
  4. Syabani, Bankdari-ye Eslami Ruykard-e Eqtesadi wa Feqhi, 1392 HS, hal. 146-149.
  5. Rafiei, Mostasniyat-e Hormat-e Riba az Didgah-e Fariqayn ba Takid bar Masayel-e Mostahdatsah, 1396 HS, Abstrak.
  6. Torabi, Mahiyat-e Hoquqi-ye Sud-e Sepordeh-haye Banki dar Feqh wa Hoquq-e Eslami, 1396 HS, hal. 48-49.
  7. Sistani, "Vam", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
  8. Makarim Syirazi, "Vam Gereftan", Situs Pusat Informasi Kantor Ayatullah Makarim Syirazi.
  9. Sistani, "Vam", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
  10. Haerinasab, Soheili, "Barresi-ye Feqhi wa Ahkam-e Sud-e Hasel az Sepordeh-haye Banki".
  11. Hilli, Buhuts Feqhiyah, Dar al-Zahra, hal. 106.
  12. Hilli, Buhuts Feqhiyah, Dar al-Zahra, hal. 106; Haerinasab, Soheili, "Barresi-ye Feqhi wa Ahkam-e Sud-e Hasel az Sepordeh-haye Banki".
  13. Hilli, Buhuts Feqhiyah, Dar al-Zahra, hal. 106; Haeri, "Barresi-ye Feqhi-ye Ahkam-e Bank Bakhsy-e 2", hal. 195.
  14. Sistani, "Sud-e Banki", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani; Khamenei, "Sud-e Banki", Situs Pusat Informasi Kantor Pemimpin Besar.
  15. Darvishi, Tabatabaei, Shafiei, Barresi-ye Feqhi-ye Sud-e Ali al-Hisab-e Tazmini dar Sepordeh-haye Banki, hal. 51-53.
  16. Mousavian, Meisami, "Naqd wa Barresi-ye Didgah-haye Jadid Piramun-e Riba wa Bahreh-ye Banki", hal. 7.
  17. Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, 1414 H, jld. 4, hal. 123-124.
  18. Mousavian, "Nazhariye-haye Riba wa Bahreh", hal. 78-79.
  19. Ahmadi, "Riba wa Bahreh-ye Banki", hal. 10-11.
  20. Ahmadi, "Riba wa Bahreh-ye Banki", hal. 10-11.
  21. Ghaninejad, "Tafawut-e Riba wa Bahreh-ye Banki", hal. 314-326.
  22. Mousavian, "Nazhariye-haye Riba wa Bahreh", hal. 84.
  23. Khalili Tirtashi, "Bahreh-ye Banki Haman Ribast; Terjemahan Artikel Yusuf al-Qardhawi", hal. 127; Motahhari, Mas'aleh-ye Riba wa Bank, 1381 HS, hal. 70-72.

Daftar Pustaka