Lompat ke isi

Konsep:Bilad Kabira

Dari wikishia

Bilad Kabira (Kota Besar), kota-kota yang ukurannya melebihi batas kewajaran kota-kota lainnya. Sebagian fakih menganggap kota-kota yang sangat besar sebagai Bilad Kabira, sementara sebagian lainnya hanya menyebut Bilad Kabira untuk kota-yang setiap lingkungannya dianggap sebagai kota yang independen. Menurut sekelompok fakih, Bilad Kabira memiliki hukum-hukum yang berbeda dengan kota-kota lainnya dalam hal cara menghitung jarak syariat, batas tarakkhus, dan niat mukim.

Mayoritas marja taklid di Iran; termasuk Bahjat, Makarem Shirazi, dan Fazel Lankarani tidak menganggap Teheran sebagai bagian dari Bilad Kabira dan salat bagi penduduk yang tinggal di mana pun di kota ini adalah sempurna (tamam); namun menurut pandangan Imam Khomeini, Teheran termasuk Bilad Kabira. Berdasarkan fatwa beliau, penduduk kota ini jika berniat pergi ke suatu daerah di dalamnya yang jarak pulang-perginya lebih dari delapan farsakh syariat, maka mereka harus mengerjakan salat secara qashar (shikasteh).

Makna dan Penggunaan

Bilad Kabira adalah sebuah istilah fikih dan yang dimaksud dengannya adalah kota-kota yang besarnya melebihi ukuran normal kota-kota lainnya.[1] Dalam tulisan-tulisan fikih, Bilad Kabira didefinisikan dengan berbagai ungkapan. Dalam beberapa definisi, Bilad Kabira dikatakan untuk kota yang secara urf setiap lingkungannya dianggap sebagai kota yang terpisah.[2] Sebagian menisbatkannya pada kota yang lingkungannya dianggap independen atau menganggap perjalanan dari satu daerah ke daerah lain sebagai sebuah perjalanan (safar).[3] Namun Imam Khomeini memiliki pandangan yang lebih sederhana dan berkeyakinan bahwa Bilad Kabira hanya ditujukan untuk kota-kota yang sangat besar tanpa adanya batasan khusus mengenai lingkungan atau perjalanan antar daerah.[4]

Dalam buku-buku fikih, Bilad Kabira dibahas dalam bagian Salat.[5]

Hukum-hukum

Titik awal jarak syariat, batas tarakkhus, dan niat mukim, termasuk masalah-masalah yang juga dibicarakan dalam pembahasan Bilad Kabira.

Titik Awal Jarak Syariat

Templat:همچنین Berdasarkan fatwa para fakih Imamiyah, jika seseorang berniat melakukan perjalanan ke suatu daerah yang jarak pulang-perginya dari tanah air (watan) syariatnya minimal delapan farsakh syariat (antara 40 hingga 45 kilometer), maka ia harus mengerjakan salat secara qashar.[6] Titik awal perhitungan jarak syariat di kota-kota biasa adalah tembok kota atau rumah-rumah terakhir di kota tersebut;[7] namun terdapat perbedaan pendapat mengenai Bilad Kabira. Beberapa fakih meyakini bahwa di Bilad Kabira, delapan farsakh dihitung dari rumah orang tersebut.[8] Sebagian lainnya mengatakan titik awal jarak syariat di Bilad Kabira adalah akhir dari lingkungan tempat tinggalnya.[9] Berdasarkan pandangan lain, mereka menganggap titik awalnya adalah batas tarakkhus terhadap lingkungan tempat tinggalnya.[10]

Batas Tarakkhus

Templat:همچنین Dalam fikih, tempat di mana seseorang tidak lagi melihat tembok rumah kota dan tidak lagi mendengar suara azan kota disebut sebagai batas tarakkhus.[11] Menurut pendapat para fakih, seseorang yang berniat melakukan perjalanan ke suatu tempat yang total jarak pulang-perginya minimal delapan farsakh syariat, ketika ia sampai di batas tarakkhus, maka salatnya adalah qashar.[12] Menurut pendapat beberapa fakih seperti Sayyid Abul Qasim al-Khu'i, Bilad Kabira dan kota-kota lainnya tidak berbeda dalam hal batas tarakkhus;[13] namun menurut pandangan Imam Khomeini, Bilad Kabira tidak memiliki batas tarakkhus dan seseorang kapan pun berniat menempuh jarak syariat, ketika ia keluar dari lingkungannya, ia harus mengerjakan salat secara qashar.[14]

Niat Mukim

Templat:همچنین Niat untuk tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari atau lebih oleh seorang musafir disebut niat mukim.[15] Jika seseorang dalam perjalanan berniat mukim di suatu tempat, maka di sana salatnya dikerjakan sempurna (tamam) dan puasanya sah.[16] Terdapat perbedaan pendapat mengenai bagaimana niat mukim di Bilad Kabira. Mayoritas fakih meyakini bahwa niat mukim di Bilad Kabira mencakup seluruh wilayah yang dianggap sebagai satu kota;[17] namun menurut keyakinan beberapa orang seperti Imam Khomeini, di Bilad Kabira niat mukim hanya berlaku di lingkungan tempat kita berniat untuk tinggal.[18]

Kedudukan Teheran sebagai Bilad Kabira

Dalam beberapa buku Taudhih al-Masail dan istifta'at, muncul pertanyaan apakah kota Teheran termasuk Bilad Kabira atau tidak. Mayoritas marja taklid di Iran termasuk Bahjat, Makarem Shirazi, dan Fazel Lankarani tidak menganggap Teheran sebagai bagian dari Bilad Kabira;[19] namun menurut pandangan Imam Khomeini, kota ini termasuk Bilad Kabira.[20]

Catatan Kaki

  1. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1392 HS, jld. 2, hlm. 126.
  2. Lihat: Makarem Shirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 1, hlm. 76.
  3. Lihat: Fazel Lankarani, Jami' al-Masail, Amir-e Qalam, jld. 1, hlm. 141.
  4. Lihat: Imam Khomeini, Istifta'at, 1422 H, hlm. 206.
  5. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1392 HS, jld. 2, hlm. 126.
  6. Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 3, hlm. 414.
  7. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, 1392 HS, jld. 1, hlm. 875.
  8. Lihat: Imam Khomeini, Istifta'at, 1422 H, jld. 1, hlm. 212.
  9. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 203.
  10. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 203.
  11. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1394 HS, jld. 3, hlm. 245.
  12. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, 1392 HS, hlm. 869.
  13. Khu'i, Shirath al-Najah, 1413 H, jld. 1, hlm. 108.
  14. Imam Khomeini, Istifta'at, 1422 H, jld. 1, hlm. 212.
  15. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, jld. 6, 1395 HS, hlm. 630.
  16. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, jld. 1, 1390 HS, hlm. 630.
  17. Najafi, Jawahir, jld. 14, hlm. 307, 308.
  18. Lihat: Imam Khomeini, Istifta'at, 1422 H, hlm. 213.
  19. Bahjat, Istifta'at, 1428 H, jld. 2, hlm. 400; Makarem Shirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 1, hlm. 75, 76; Fazel Lankarani, Jami' al-Masail, Amir-e Qalam, jld. 1, hlm. 141.
  20. Imam Khomeini, Istifta'at, 1422 H, hlm. 206.

Daftar Pustaka

  • Bahjat, Mohammad Taqi. Istifta'at. Qom: Kantor Hazrat Ayatullah Bahjat, cetakan pertama, 1428 H.
  • Fazel Lankarani, Mohammad. Jami' al-Masail. Qom: Amir-e Qalam, cetakan kesebelas, tanpa tahun.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Istifta'at. Qom: Kantor Penerbitan Islami, cetakan kelima, 1422 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Taudhih al-Masail-e Maraji'. Qom: Kantor Penerbitan Islami, cetakan pertama, 1392 HS.
  • Makarem Shirazi, Naser. Istifta'at-e Jadid. Riset: Abolqasem Aliyan-nejadi. Qom: Penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib, cetakan kedua, 1427 H.
  • Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Farhang-e Fiqh Mutabiq ba Madzhab-e Ahl al-Bait alaihissalam. Jld. 1, cetakan pertama, 1390 HS.
  • Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Farhang-e Fiqh Mutabiq ba Madzhab-e Ahl al-Bait alaihissalam. Jld. 2, cetakan pertama, 1392 HS.
  • Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Farhang-e Fiqh Mutabiq ba Madzhab-e Ahl al-Bait alaihissalam. Jld. 3, cetakan pertama, 1394 HS.
  • Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Farhang-e Fiqh Mutabiq ba Madzhab-e Ahl al-Bait alaihissalam. Jld. 6, cetakan pertama, 1392 HS.
  • Najafi, Mohammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, tanpa tahun.
  • Yazdi, Sayid Mohammad Kazim. al-'Urwah al-Wutsqa (al-Muhasya). Riset: Ahmad Mohseni Sabzawari. Qom: Kantor Penerbitan Islami, cetakan pertama, 1419 H.