Lompat ke isi

Konsep:Bedah Plastik

Dari wikishia

Bedah Plastik atau Operasi Kecantikan adalah salah satu permasalahan baru dalam Fikih Medis, yang bermakna mempercantik, memperbaiki, dan meningkatkan penampilan anggota wajah atau tubuh manusia.

Para fakih Syiah berkeyakinan bahwa bedah plastik jika mengharuskan adanya melihat kepada yang bukan mahram atau menyentuh tubuhnya, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Meskipun demikian, sejumlah fakih dalam kondisi tertentu seperti adanya tujuan rasional atau tujuan pengobatan seperti menangani luka bakar dan tidak adanya dokter sesama jenis, menganggap pelaksanaan bedah plastik oleh dokter non-mahram adalah boleh. Beberapa fakih seperti Hossein-Ali Montazeri dan Mohammad Fazel Lankarani, menganggap upaya mempercantik diri juga termasuk di antara tujuan rasional; namun Mohammad-Taqi Bahjat dan Sayid Mohammad Ali Alavi Gorgani, tidak memperbolehkan bedah plastik jika semata-mata dilakukan dengan tujuan meningkatkan kecantikan.

Dalam menjelaskan hukum kebolehan bedah plastik, beberapa kaidah seperti Ashalah al-Ibahah dan Kaidah Tasalluth dijadikan sandaran. Sebaliknya, para penentang bedah plastik juga bersandar pada Ayat 119 Surah An-Nisa dan beberapa riwayat untuk menghukuminya sebagai Haram.

Sejarah dan Kedudukan

Bedah plastik bermakna mempercantik, memperbaiki, dan meningkatkan bentuk lahiriah anggota wajah atau tubuh manusia[1] dan dianggap mencakup upaya menghilangkan bagian tubuh yang berlebih seperti lemak tambahan, tanam rambut, dan kasus-kasus serupa.[2] Bedah plastik dalam bentuknya yang modern sekarang ini tidak dibahas dalam sumber-sumber riwayat maupun fikih masa lalu dan termasuk dalam permasalahan yang baru muncul dalam Fikih Medis.[3]

Subjek-subjek yang berkaitan dengan masalah ini dibahas dalam beberapa bab fikih termasuk nikah,[4] pembahasan Wudhu dan mandi yang berkaitan dengan anggota tubuh yang dioperasi,[5] serta dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan melihat dan menyentuh non-mahram.[6]

Dalam sumber-sumber sejarah terlihat beberapa contoh perbaikan lahiriah tubuh. Ibnu Sa'ad, sejarawan Ahlusunnah, dalam kitab al-Thabaqat al-Kubra menukil sebuah riwayat yang berdasarkan itu Nabi Akram saw memerintahkan seseorang bernama "'Arfajah bin As'ad bin Karb 'Utardi" yang telah kehilangan hidungnya dalam salah satu peperangan di zaman jahiliah dan telah membuat hidung perak untuk dirinya namun mengeluarkan bau yang tidak sedap, agar membuat hidung dari emas.[7]

Hukum Syar'i Operasi Kecantikan

Hukum syar'i operasi kecantikan di tengah para fakih Syiah berbeda-beda jika terdapat kondisi khusus seperti darurat untuk operasi, adanya bahaya dalam operasi, atau kondisi yang menyebabkan perbuatan haram seperti melihat dan menyentuh non-mahram. Begitu juga, jika operasi ini dilakukan tanpa adanya kondisi di atas dan semata-mata untuk meraih kecantikan, hal ini menjadi perselisihan di antara para fakih. Sebagian dari pandangan para fakih Syiah adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Bedah Plastik dengan Kondisi Khusus

  • Bedah Plastik Darurat: Berdasarkan pendapat seluruh fakih kontemporer, jika terdapat urgensi dan darurat untuk bedah plastik, bahkan jika dokter adalah non-mahram dan lawan jenis, maka operasinya diperbolehkan.[8] Bedah plastik jika semata-mata untuk meningkatkan kecantikan tidak mencapai derajat darurat, dan hanya ketika memiliki aspek rekonstruksi dan pengobatan seperti menangani luka bakar atau robekan kulit dan kasus-kasus semacamnya yang tidak ada jalan lain untuk kesehatan fisik dan mental kecuali melakukannya, maka darurat berlaku dan secara fikih diperbolehkan.[9] Hossein-Ali Montazeri, salah seorang marja' taklid Syiah, berpendapat bahwa meskipun bedah plastik tidak berpengaruh pada kesehatan fisik pasien, namun kegagalan dalam melaksanakannya mungkin menyebabkan penyakit mental yang tidak tertahankan.[10]
  • Operasi yang Membahayakan: Para fakih seperti Imam Khomeini,[11] Safi Golpayegani,[12] Makarim Syirazi[13] dan Sayid Ali Khamenei[14] dengan memperhatikan isi Kaidah La Dharar berpandangan bahwa jika bedah plastik menyebabkan bahaya yang signifikan bagi individu, maka tidak diperbolehkan.
  • Hukum Syar'i Operasi Tanpa Darurat Namun Menyebabkan Melihat/Menyentuh Non-Mahram: Berdasarkan pendapat para fakih Syiah, jika bedah plastik mengharuskan melihat kepada yang bukan mahram dan menyentuhnya (baik bagi pasien maupun bagi dokter), maka tidak diperbolehkan.[15] Meskipun demikian, menurut para fakih, bedah plastik oleh dokter non-mahram tidaklah masalah dalam kasus-kasus berikut:
    1. Bedah plastik karena tujuan pengobatan dan perbaikan anggota tubuh yang rusak, seperti bagian yang terbakar atau terluka.[16]
    2. Menurut keyakinan Jawad Tabrizi dan Nashir Makarim Syirazi, jika operasi memiliki aspek pengobatan dan pelaksanaannya merupakan kebutuhan mendesak sementara dokter sesama jenis juga tersedia namun dokter lawan jenis memiliki keahlian yang lebih tinggi dalam operasi tersebut, maka tidaklah masalah.[17]

Hukum Syar'i Operasi Kecantikan Tanpa Melihat/Menyentuh Non-Mahram, Bahaya, dan Darurat

Para fakih mengenai operasi kecantikan yang tidak melibatkan melihat/menyentuh non-mahram, tidak ada bahaya, dan tidak ada unsur darurat serta semata-mata untuk meraih kecantikan, memiliki dua pendapat berbeda:

  1. Operasi Kecantikan Boleh: Para fakih seperti Golpayegani,[18] Montazeri,[19] Fazel Lankarani,[20] Safi Golpayegani,[21] Saanei[22] dan Noori Hamedani[23] berpandangan bahwa bedah plastik diperbolehkan dengan syarat dilakukan untuk tujuan yang rasional. Montazeri, Fazel Lankarani, dan Saanei menganggap perolehan kecantikan termasuk di antara tujuan dan maksud yang rasional.[24] Untuk kebolehan bedah plastik, mereka bersandar pada dalil-dalil seperti Ashalah al-Ibahah dan Kaidah Tasalluth.[25]
  2. Operasi Kecantikan Haram: Beberapa fakih Syiah seperti Mohammad-Taqi Bahjat dengan menyatakan kehati-hatian wajib[26] dan Mohammad Ali Alavi Gorgani tidak memperbolehkan pekerjaan ini.[27] Landasan para fakih yang menentang operasi kecantikan dianggap adalah perkara-perkara berikut:
    1. Ayat Mengubah Ciptaan:[28] Dalam ayat ini, mengubah ciptaan Allah dihitung sebagai perbuatan setan.[29] Salah satu kritik yang diberikan Nashir Makarim Syirazi terhadap argumen ini adalah bahwa yang dimaksud dengan "ciptaan Allah" (khalqullah) dalam ayat ini adalah Fitrah; artinya setan memberikan bisikan kepada manusia agar mengubah fitrah Allah menjadi kekafiran.[30]
    2. Riwayat-riwayat: Seperti riwayat yang dinukil Syaikh Shaduq dari Imam Shadiq as bahwa di dalamnya Nabi saw melaknat beberapa kelompok wanita; termasuk wanita yang mencabut bulu wajah wanita lain, mengikir gigi wanita lain, menyambung rambut seorang wanita ke kepala wanita lain, mentato wajah dan tubuh wanita lain, serta para wanita yang perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan atas mereka.[31] Sayid Abul Qasim Khoei dan Sayid Taqi Tabatabaei Qomi (wafat 2016 M), menganggap riwayat ini secara sanad adalah lemah.[32] Menurut pandangan Syaikh al-Anshari, riwayat-riwayat ini menunjukkan atas kemakruhan pekerjaan tersebut, bukan keharaman.[33]
    3. Menurut pernyataan Makarim Syirazi, sebagian orang meyakini bahwa "bedah plastik adalah penggunaan tanpa izin atas tubuh yang merupakan milik pihak lain (yaitu Allah)".[34] Beliau sembari menolak pernyataan ini meyakini bahwa dengan memperhatikan Ayat 29 Surah Al-Baqarah, yang menunjukkan penciptaan seluruh makhluk adalah untuk manusia, serta adanya Ashalah al-Hilliyyah, maka izin penggunaan semacam itu telah diberikan.[35]

Catatan Kaki

  1. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1378 HS, jld. 3, hal. 69.
  2. Al-Mahamid, "Idzn al-Zauj fi al-'Amaliyyat al-Tajmiliyyah al-Tahsiniyyah", hal. 315.
  3. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1378 HS, jld. 3, hal. 69.
  4. Sifati dan Kazemi, "Jarrah-e Zibayi az Manzhar-e Feqh", hal. 22.
  5. Tabrizi, Shirath al-Najat fi Ajwibah al-Istifta'at, 1433 H, jld. 7, hal. 218.
  6. Makarim Syirazi, Istifta'at Jadid, jld. 1, hal. 479.
  7. Ibnu Sa'ad, al-Thabaqat al-Kubra, 1410 H, jld. 7, hal. 32.
  8. Sebagai contoh lihat Montazeri, Risalah Istifta'at, 1373 HS, jld. 2, hal. 352; Makarim Syirazi, Istifta'at Jadid, 1427 H, jld. 1, hal. 479; Khamenei, Ajwibah al-Istifta'at, 1415 H, jld. 2, hal. 81.
  9. Qasemi, Danisynamah Feqh-e Pezhesyki, 1395 HS, jld. 2, hal. 191; Sifati dan Kazemi, "Jarrah-e Zibayi az Manzhar-e Feqh", hal. 35.
  10. Montazeri, Risalah Istifta'at, 1373 HS, jld. 3, hal. 337.
  11. Khomeini, Taudhih al-Masail (Muhasya), 1424 H, jld. 2, hal. 953.
  12. Safi Golpayegani, Istifta'at Pezhesyki, 1396 HS, hal. 268.
  13. Makarim Syirazi, "Hokm-e Jarrahi-ye Zibayi", Situs Pusat Informasi Kantor Ayatullah Makarim Syirazi.
  14. Khamenei, "Masail-e Motafarreqeh-ye Pezhesyki: Istifta'at-e Jadid", Situs Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei.
  15. Sebagai contoh lihat Khoei, Tabrizi, Ahkam Jami' Masail Pezhesyki, 1432 H, hal. 368; Safi Golpayegani, Istifta'at Pezhesyki, 1396 HS, hal. 268; Makarim Syirazi, Istifta'at Jadid, 1427 H, hal. 478-479; Khamenei, Ajwibah al-Istifta'at, 1415 H, jld. 2, hal. 81.
  16. Khamenei, Ajwibah al-Istifta'at, 1415 H, jld. 2, hal. 81; Montazeri, Risalah Istifta'at, 1373 HS, jld. 3, hal. 337-338; Makarim Syirazi, Istifta'at Jadid, 1427 H, hal. 479.
  17. Makarim Syirazi, Istifta'at Jadid, jld. 2, hal. 597; Tabrizi, Shirath al-Najat fi Ajwibah al-Istifta'at, 1433 H, jld. 7, hal. 232.
  18. Golpayegani, Irsyad al-Sail, 1413 H, hal. 17.
  19. Montazeri, Ahkam-e Pezhesyki, 1385 HS, hal. 138.
  20. Fazel Lankarani, Ahkam-e Bimaran wa Pezhesykan, 1427 H, hal. 134.
  21. Safi Golpayegani, Istifta'at Pezhesyki, 1396 HS, hal. 265-269.
  22. Saanei, Istifta'at Pezhesyki, 1380 HS, hal. 45.
  23. Noori Hamedani, Hezar o Yek Mas'aleh, 1388 HS, jld. 1, hal. 241.
  24. Montazeri, Ahkam-e Pezhesyki, 1385 HS, hal. 138; Fazel Lankarani, Ahkam-e Bimaran wa Pezhesykan, 1427 H, hal. 134; Saanei, Istifta'at Pezhesyki, 1380 HS, hal. 45.
  25. Sifati dan Kazemi, "Jarrah-e Zibayi az Manzhar-e Feqh", hal. 26-28.
  26. Qasemi, Danisynamah Feqh-e Pezhesyki, 1395 HS, jld. 2, hal. 195.
  27. Alavi Gorgani, Istifta'at Pezhesyki, 1395 HS, hal. 117.
  28. Sifati dan Kazemi, "Jarrah-e Zibayi az Manzhar-e Feqh", hal. 30-32.
  29. Surah An-Nisa, ayat 119.
  30. Makarim Syirazi, Kitab al-Nikah, 1424 H, jld. 2, hal. 133.
  31. Syaikh Shaduq, Ma'ani al-Akhbar, Dar al-Ma'rifah, hal. 250.
  32. Khoei, Mishbah al-Faqahah, 1417 H, jld. 1, hal. 204; Tabatabaei Qomi, Umdah al-Mathalib fi al-Ta'liq 'ala al-Makasib, 1413 H, jld. 1, hal. 157.
  33. Syaikh al-Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hal. 168-169; Khoei, Mishbah al-Faqahah, 1417 H, jld. 1, hal. 203; Ya'qubi Isfahani, al-Mawahib fi Tahrir Ahkam al-Makasib, 1424 H, hal. 311.
  34. Makarim Syirazi, Kitab al-Nikah, 1424 H, jld. 2, hal. 132.
  35. Makarim Syirazi, Kitab al-Nikah, 1424 H, jld. 2, hal. 132.

Daftar Pustaka

  • Al-Mahamid, Syuyisy, "Idzn al-Zauj fi al-'Amaliyyat al-Tajmiliyyah al-Tahsiniyyah", Ulum al-Syari'ah wa al-Qanun, Nomor 2, 2005 M.
  • Bani-Hashemi Khomeini, Sayid Mohammad Hossein, Taudhih al-Masail-e Maraji', Qom, Daftar-e Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
  • Fazel Lankarani, Mohammad, Ahkam-e Bimaran wa Pezhesykan, Qom, Markaz-e Feqhi-ye Aimmah Athar as, Cetakan Pertama, 1427 H.
  • Fazel Lankarani, Mohammad, Taudhih al-Masail, Qom, Entesyarat-e Mehr, 1374 HS.
  • Golpayegani, Sayid Mohammad Reza, Irsyad al-Sail, Beirut, Dar al-Shafwah, Cetakan Kedua, 1413 H.
  • Ibnu Sa'ad, Mohammad bin Sa'ad, al-Thabaqat al-Kubra, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1410 H.
  • Khamenei, Sayid Ali, Ajwibah al-Istifta'at, Kuwait, Dar al-Naba, Cetakan Pertama, 1415 H.
  • Khoei, Sayid Abul Qasim, Mishbah al-Faqahah, pelapor: Mohammad Ali Tauhidi, Qom, Muassasah Anshariyan, Cetakan Keempat, 1417 H.
  • Khoei, Sayid Abul Qasim; Tabrizi, Mirza Jawad, Ahkam Jami' Masail Pezhesyki, Qom, Dar al-Shiddiqah al-Syahidah, Cetakan Pertama, 1432 H.
  • Kulaini, Mohammad bin Ya'qub, al-Kafi, Qom, Dar al-Hadits, 1430 H.
  • Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh Mothabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as, di bawah pengawasan: Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi, Qom, Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, 1387 HS.
  • Makarim Syirazi, Nashir, Istifta'at Jadid, Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, Cetakan Kedua, 1427 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir, Kitab al-Nikah, Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, Cetakan Pertama, 1424 H.
  • Montazeri, Hossein-Ali, Ahkam-e Pezhesyki, Teheran, Nasyr-e Sayeh, Cetakan Ketiga, 1385 HS.
  • Montazeri, Hossein-Ali, Risalah Istifta'at, Teheran, Nasyr-e Tafakkur, Cetakan Kedua, 1373 HS.
  • Noori Hamedani, Hossein, Hezar o Yek Mas'aleh, Nasyr Mahdi Mau'ud, Qom 1388 HS.
  • Qasemi, Mohammad Ali, Danisynamah Feqh-e Pezhesyki, Qom, Markaz-e Feqhi-ye Aimmah Athar as, 1395 HS.
  • Rouhani, Sayid Mohammad Sadeq, Istifta'at (Porsesy wa Pasokh-haye Masail-e Syar'i), Qom, Hadits-e Del, 1383 HS.
  • Saanei, Yousef, Istifta'at Pezhesyki, Qom, Meysam-e Tammar, 1380 HS.
  • Safi Golpayegani, Lotfollah, Istifta'at Pezhesyki, Qom, Daftar-e Tanzim wa Nasyr Atsar-e Ayatullah Safi Golpayegani, 1396 HS.
  • Sifati, Zohreh; Kazemi, Marjan, "Jarrah-e Zibayi az Manzhar-e Feqh", Mirats-e Thaha, Nomor 1, Musim Gugur dan Dingin 1396 HS.
  • Syaikh al-Anshari, Murtadha, Kitab al-Makasib, Qom, Lajnatur Tahqiq Turats al-Syaikh al-A'dzam, 1415 H.
  • Syaikh Shaduq, Mohammad bin Ali, Ma'ani al-Akhbar, Beirut, Dar al-Ma'rifah, tanpa tahun.
  • Tabatabaei Qomi, Sayid Taqi, Umdah al-Mathalib fi al-Ta'liq 'ala al-Makasib, Qom, Mahallati, 1413 H.
  • Tabrizi, Mirza Jawad, Istifta'at Jadid, Qom, Entesyarat-e Sorour, Cetakan Ketiga, 1385 HS.
  • Tabrizi, Mirza Jawad, Shirath al-Najat, Qom, Dar al-Shiddiqah al-Syahidah, 1433 H.
  • Ya'qubi Isfahani, Seifollah, al-Mawahib fi Tahrir Ahkam al-Makasib, Qom, Entesyarat Muassasah Imam Shadiq as, 1424 H.