Konsep:Ayat 90 Surah Al-Ma'idah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah Al-Ma'idah |
| Ayat | 90 |
| Juz | 7 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Meminum khamar sebagian sahabat Nabi |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Pengharaman khamar, judi, dan penyembahan berhala |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 219 Surah Al-Baqarah, Ayat 91 Surah Al-Ma'idah, Ayat 43 Surah An-Nisa', Ayat 16 Surah An-Nahl |
Ayat 90 Surah Al-Ma'idah memperkenalkan meminum khamar, perjudian, penyembahan berhala, dan Azlam (sejenis undian nasib) sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, serta memerintahkan untuk menjauhinya.[1] Menurut para penafsir, meskipun semua hal ini adalah makhluk Allah, namun alasan penyanderaannya kepada Setan adalah karena ia menggunakan alat-alat ini untuk merusak di antara manusia.[2]
Templat:Qur'an BaruTemplat:SukhTemplat:Qur'an Baru
Khamar ditujukan pada setiap minuman memabukkan yang menutup akal.[3] Yang dimaksud dengan maysir adalah judi[4] dan yang dimaksud dengan anshab adalah berhala-berhala yang ditegakkan untuk disembah.[5] Azlam (jamak dari zalam) juga dianggap sebagai anak panah yang mereka gunakan untuk tujuan judi dan mengundi nasib.[6]
Dikatakan bahwa kebiasaan meminum khamar sangat merajalela pada masa Jahiliah[7] dan Islam menggunakan metode pengharaman bertahap untuk memberantasnya. Awalnya, dalam beberapa surah Makkiyah seperti Ayat 16 Surah An-Nahl, keburukan khamar diisyaratkan, kemudian di Madinah pelarangannya diumumkan secara bertahap.[8] Suyuthi dalam Al-Durr al-Mantsur menukil bahwa ketika Nabi (saw) tiba di Madinah, orang-orang tetap melanjutkan kebiasaan meminum khamar dan bermain judi hingga Ayat 219 Surah Al-Baqarah turun dan mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut adalah Dosa. Meskipun demikian, orang-orang tetap meminum khamar dan berjudi hingga Ayat 43 Surah An-Nisa' turun dan melarang mengerjakan Salat dalam keadaan mabuk. Setelah itu, ayat 90 dan 91 Surah Al-Ma'idah turun yang mengeluarkan hukum definitif dan lebih keras untuk menjauhi khamar dan judi.[9] Allamah Thabathaba'i meyakini bahwa khamar sudah haram sejak awal, namun keharamannya diumumkan secara bertahap, dan ayat-ayat Surah Al-Ma'idah menegaskan keharaman tersebut, bukan berarti hukum awalnya telah dinasakh.[10]
Mengenai sebab turunnya ayat pengharaman khamar, berbagai laporan telah dinukil.[11] Salah satu laporan tersebut ada dalam Shahih Bukhari yang menyebutkan bahwa Ali (as) setelah menikah dengan Sayyidah Fatimah (sa), telah menyiapkan dua ekor unta untuk Walimah, namun unta-unta tersebut diambil oleh Hamzah yang sedang meminum khamar bersama sekelompok orang. Setelah kejadian ini, Nabi (saw) setelah melihat keadaan Hamzah yang mabuk, menegurnya. Peristiwa ini dianggap sebagai latar belakang turunnya ayat-ayat pengharaman khamar.[12] Selain itu, dalam Tafsir al-Ayyasyi dikatakan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi memerintahkan agar khamar-khamar dimusnahkan dan kemudian perintah Ghazwah Uhud dikeluarkan.[13]
Murtadha Amili, sejarawan Syiah, tidak menganggap kisah ini benar dan mengemukakan beberapa keberatan atasnya;[14] di antaranya: menurut laporan hadis dan sejarah, Imam Ali (as) saat menikah dengan Sayyidah Fatimah (sa) hanya memiliki satu baju besi dan satu kuda, yang mana baju besi tersebut dijual untuk biaya pernikahan. Selain itu, pernikahan tersebut terjadi beberapa bulan sebelum Ghazwah Uhud dan dinukil bahwa Sayyidul Syuhada Hamzah berpuasa pada perang ini dan sebelumnya.[15]
Catatan Kaki
- ↑ Markaz Farhang wa Ma'arif Qur'an, Da'irah al-Ma'arif Qur'an Karim, 1382 HS, jld. 1, hlm. 263.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1382 HS, jld. 3, hlm. 370.
- ↑ Thabarsi, Jawami' al-Jami', 1412 H, jld. 1, hlm. 120.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1382 HS, jld. 3, hlm. 369.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1382 HS, jld. 3, hlm. 369.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1382 HS, jld. 3, hlm. 369; Markaz Farhang wa Ma'arif Qur'an, Da'irah al-Ma'arif Qur'an Karim, 1382 HS, jld. 1, hlm. 263.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 5, hlm. 70.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 5, hlm. 70–71.
- ↑ Suyuthi, Al-Durr al-Mantsur, 1404 H, jld. 2, hlm. 314.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 6, hlm. 117.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 6, hlm. 133.
- ↑ Bukhari, Shahih al-Bukhari, 1422 H, jld. 3, hlm. 114.
- ↑ Ayyasyi, Al-Tafsir, 1380 H, jld. 1, hlm. 339–341.
- ↑ Amili, Al-Shahih min Sirah al-Imam Ali as, jld. 3, hlm. 46–52.
- ↑ Amili, Al-Shahih min Sirah al-Imam Ali as, jld. 3, hlm. 48.
Daftar Pustaka
- Amili, Sayyid Ja'far Murtadha. Al-Shahih min Sirah al-Imam Ali as. Qom, Pusat Publikasi dan Penerjemahan Karya Allamah Muhaqqiq, 1394 HS.
- Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. Al-Tafsir. Penelitian: Rasuli Mahallati, Hasyim. Tehran, al-Mathba'ah al-'Ilmiyah, cetakan pertama, 1389 H.
- Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Penelitian: Muhammad Zuhair bin Nashir al-Nashir. Damaskus, Penerbit Dar Thuq al-Najah, cetakan pertama, 1422 H.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Tehran, Penerbit al-Kutub al-Islamiyah, cetakan pertama, 1374 HS.
- Markaz Farhang wa Ma'arif Qur'an. Da'irah al-Ma'arif Qur'an Karim. Qom, Bustan Kitab, cetakan ketiga, 1382 HS.
- Suyuthi, Abdurrahman. Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur. Qom, Perpustakaan Umum Hadhrat Ayatullah Mar'asyei Najafi, cetakan pertama, 1404 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Pengantar: Muhammad Jawad Balaghi. Tehran, Naser Khosrow, cetakan ketiga, 1382 HS.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Tafsir Jawami' al-Jami'. Koreksi: Abul Qasim Gorji. Qom, Markaz Modiriyat Hauzah Ilmiah, cetakan pertama, 1412 H.
- Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Qom, Penerbit Intisyarat Islami, cetakan kelima, 1417 H.