Lompat ke isi

Konsep:Ayat 8 Surah Al-Mumtahanah

Dari wikishia
Ayat 8 Surah Al-Mumtahanah
Informasi Ayat
SurahAl-Mumtahanah
Ayat8
Juz28
Informasi Konten
Sebab
Turun
Mengenai perjanjian Suku Khuza'ah dan Suku Bani Mudlij dengan Nabi Islam
Tempat
Turun
Madinah
TentangBerbuat baik kepada orang musyrik yang tidak melakukan kegiatan melawan Muslim
Ayat-ayat terkaitAyat 9 Surah Al-Mumtahanah


Ayat 8 Surah Al-Mumtahanah menyatakan sebuah prinsip penting dari kebijakan luar negeri yang diinginkan oleh Islam, yang berdasarkan itu, seseorang dapat berinteraksi dengan cara yang baik dan ihsan kepada orang-orang kafir dan musyrik yang tidak melakukan aktivitas melawan Muslim. Allah swt dalam ayat ini memberikan izin kepada Muslim untuk setia pada janji dan kesepakatan mereka dengan orang-orang tersebut dan menjaga keadilan dalam menghadapi mereka. Untuk mendorong penegakan keadilan, Allah swt di akhir ayat mengingatkan bahwa Dia mencintai orang-orang yang adil.

Ayat 8 Al-Mumtahanah menyebutkan perbuatan baik dan bertindak adil terhadap non-Muslim dengan dua syarat. Syarat pertama adalah mereka tidak memerangi Muslim karena agama dan keyakinan. Mereka tidak masuk ke dalam perang dan konflik dengan Muslim meskipun memiliki keyakinan yang berbeda dengan Muslim. Syarat kedua adalah mereka tidak mengusir Muslim dari rumah-rumah mereka. Orang-orang ini memiliki hidup berdampingan secara damai dengan Islam dan Muslim serta dapat hidup dalam satu lingkungan.

Beberapa orang berpendapat kemungkinan bahwa ayat 8 Surah Al-Mumtahanah telah di-nasakh oleh Ayat Pedang (Ayat 5 Surah Al-Taubah): "Bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kamu menjumpai mereka". Allamah Thabathaba'i, mufasir dan ulama Syiah, serta beberapa mufasir lainnya, tidak menerima nasakh ayat 8 Al-Mumtahanah dan meyakini bahwa Ayat 5 Surah Al-Taubah mencakup musyrik harbi, sedangkan ayat 8 Al-Mumtahanah berkaitan dengan ahli dzimmah dan kelompok-kelompok yang telah mengikat perjanjian dengan Muslim.

Templat:قرآن جدید|Templat:قرآن جدید

Pengenalan dan Kedudukan

Ayat 8 Surah Al-Mumtahanah dianggap sebagai salah satu ayat terpenting yang menjelaskan kebijakan luar negeri yang diinginkan Islam dan garis-garis besarnya.[1] Ayat ini dianggap sebagai sebuah hukum umum mengenai interaksi Muslim dengan sebagian orang kafir.[2] Ayat 8 Surah Al-Mumtahanah adalah tentang sekelompok non-Muslim yang meskipun dalam kekafiran dan kemusyrikan, tidak melakukan permusuhan terhadap Muslim. Allah swt dalam ayat ini mengizinkan Muslim untuk berbuat baik kepada orang-orang ini, menunaikan janji mereka, dan menjaga keadilan.[3] Dari ayat ini disimpulkan bahwa Islam adalah agama perdamaian dan menyerukan perang serta tabarri di hadapan orang-orang kafir harbi dan musuh-musuh Islam.[4] Sirah Nabi Islam juga dianggap sesuai dengan ayat ini; Nabi berperang melawan musuh-musuh yang aktif, tetapi tidak menyerang pemerintahan kafir yang tidak berniat menyerang negara Islam.[5]

Allamah Thabathaba'i, ulama dan mufasir Syiah, menganggap ayat 8 Al-Mumtahanah sebagai alasan pelarangan dalam Ayat 1 Surah Al-Mumtahanah: "Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia". Ia meyakini bahwa berdasarkan ayat 8, Muslim harus berinteraksi dengan ihsan dan keadilan kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi mereka dalam agama dan tidak mengusir mereka dari negeri mereka.[6] Fakhr al-Razi, ulama dan mufasir Sunni, menganggap pendapat mayoritas mufasir adalah bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah kelompok-kelompok yang mengikat perjanjian dengan Nabi Islam untuk tidak melakukan permusuhan dan perang dengan Muslim.[7] Kebanyakan fuqaha Muslim dengan bersandar pada ayat ini, menganggap boleh bagi Muslim memberikan sedekah non-wajib kepada ahli dzimmah.[8]

Kata "Birr" bermakna kebaikan dan kebajikan.[9] Ungkapan "an Tabarruhum; agar kamu berbuat baik kepada mereka" telah dimaknai sedemikian rupa sehingga mereka harus diperlakukan dengan baik dalam semua urusan materi dan spiritual.[10] Kata "Qisth" dalam ungkapan "Tuqsitu ilaihim; agar kamu berlaku adil kepada mereka" telah dimaknai oleh sebagian orang sebagai keadilan dalam urusan ekonomi.[11] Allah swt untuk mendorong orang-orang beriman pada masalah ini di akhir ayat mengingatkan: "Inna Allaha yuhibbu al-muqsithin; Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil dan jujur".[12]

Sebab Turun

Tafsir Majma' al-Bayan[13] dan beberapa tafsir Syiah lainnya[14] menganggap ayat ini turun mengenai Suku Khuza'ah dan Suku Bani Mudlij yang mengikat perjanjian dengan Nabi untuk tidak memerangi Muslim dan tidak membantu siapa pun dalam perang melawan Muslim.

Beberapa sumber Sunni meriwayatkan bahwa istri Abu Bakar yang telah dicerai, yang juga ibu dari Asma putri Abu Bakar (istri Nabi), datang dari Makkah menemui putrinya dalam keadaan musyrik. Asma datang kepada Nabi dan berkata ibuku telah datang kepadaku dan sangat ingin menemuiku, apakah aku boleh menemuinya. Nabi berkata temuilah dia. Kemudian ayat 8 Al-Mumtahanah turun.[15] Templat:جعبه نقل قول

Dua Syarat

Ayat 8 Al-Mumtahanah menyebutkan dua syarat untuk berbuat baik dan bersikap adil terhadap non-Muslim:[16]

  • "lam yuqatilukum fi al-din; mereka tidak memerangimu dalam urusan agama". Syarat pertama adalah bahwa mereka tidak berperang dengan Muslim karena agama dan keyakinan.[17] Mereka memiliki perdamaian dalam keyakinan yang berbeda dengan Muslim dan tidak masuk ke dalam perang dengan Muslim. Baik karena tidak berperang ini dikarenakan perjanjian yang mereka miliki dengan Muslim maupun karena pendekatan damai mereka.[18]
  • "wa lam yukhrijukum min diyarikum; dan mereka tidak mengusirmu dari rumah-rumahmu" orang-orang ini memiliki hidup berdampingan secara damai dengan Islam dan Muslim serta dapat hidup dalam satu lingkungan. Kekuasaan tidak menggoda orang-orang ini untuk mengancam keamanan Muslim.[19]

Allamah Thabathaba'i, ulama dan mufasir Syiah, meyakini bahwa yang dimaksud orang-orang ini pada saat turunnya ayat adalah orang-orang musyrik yang memiliki perjanjian dengan Muslim.[20]

Nasakh Ayat

Beberapa mufasir menukil pendapat bahwa ayat 8 Surah Al-Mumtahanah telah di-nasakh oleh Ayat Pedang (Ayat 5 Surah Al-Taubah): "faqtulu al-musyrikin haitsu wajadtumuhum; bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kamu menjumpai mereka".[21] Allamah Thabathaba'i, mufasir dan ulama Syiah, tidak menerima nasakh ayat 8 Al-Mumtahanah dan mengingatkan bahwa ayat 5 Surah Al-Taubah mencakup musyrik harbi, sedangkan ayat 8 Al-Mumtahanah berkaitan dengan ahli dzimmah dan kelompok-kelompok yang telah mengikat perjanjian dengan Muslim.[22] Makarem Shirazi, ulama dan mufasir Syiah, juga meyakini bahwa ayat 5 Surah Al-Taubah berbicara tentang orang-orang musyrik yang melakukan pengkhianatan terhadap perjanjian dan bangkit menentang Islam secara terang-terangan. Ia menganggap ayat-ayat selanjutnya sebagai bukti atas hal ini.[23]

Lihat Juga

Catatan Kaki

  1. "Surah Al-Mumtahanah, Ayat 1 sampai 13", Partovi az Noor.
  2. Qurasyi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1377 HS, jld. 11, hlm. 124.
  3. Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 32.
  4. Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 15, hlm. 317.
  5. "Khutbah-khutbah Salat Jumat Tehran", Situs Resmi Ayatullah Khamenei.
  6. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 19, hlm. 234.
  7. Fakhr al-Razi, Mafatih al-Ghaib, 1420 H, jld. 29, hlm. 521.
  8. Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 7, hlm. 305.
  9. Qurasyi, Qamus Qur'an, 1371 HS, jld. 1, hlm. 180.
  10. Fadhllullah, Tafsir Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, jld. 22, hlm. 156.
  11. "Surah Al-Mumtahanah, Ayat 1 sampai 13", Partovi az Noor.
  12. Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 15, hlm. 317.
  13. Thabrasi, Majma' al-Bayan, jld. 9, hlm. 408.
  14. Balkhi, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, 1423 H, jld. 4, hlm. 302.
  15. Mullah Huwaish Al Ghazi, Bayan al-Ma'ani, 1382 H, jld. 5, hlm. 503.
  16. "Surah Al-Mumtahanah, Ayat 1 sampai 13", Partovi az Noor.
  17. "Surah Al-Mumtahanah, Ayat 1 sampai 13", Partovi az Noor.
  18. Fadhllullah, Tafsir Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, jld. 22, hlm. 156.
  19. Fadhllullah, Tafsir Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, jld. 22, hlm. 156.
  20. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 19, hlm. 234.
  21. Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 9, hlm. 408.
  22. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 19, hlm. 234.
  23. Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 32.

Daftar Pustaka

  • Balkhi, Muqatil bin Sulaiman. Tafsir Muqatil bin Sulaiman. Penelitian: Abdullah Mahmud Syahatah. Beirut, Dar Ihya al-Turats, cetakan pertama, 1423 H.
  • "Khutbah-khutbah Salat Jumat Tehran", Situs Resmi Ayatullah Khamenei, tanggal pemuatan materi: 28 Mehr 1368 HS, tanggal akses: 18 Bahman 1403 HS.
  • "Surah Al-Mumtahanah, Ayat 1 sampai 13", Partovi az Noor, tanggal akses: 18 Bahman 1403 HS.
  • Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftare Entesharate Eslami, cetakan kelima, 1417 H.
  • Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Pengantar: Muhammad Javad Balaghi. Tehran, Naser Khosrow, cetakan ketiga, 1372 HS.
  • Fakhr al-Razi, Muhammad bin Umar. Mafatih al-Ghaib. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, cetakan ketiga, 1420 H.
  • Fadhllullah, Sayyid Muhammad Husain. Tafsir Min Wahy al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak lil Thiba'ah wa al-Nasyr, cetakan kedua, 1419 H.
  • Qurasyi, Sayyid Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Tehran, Bunyade Ba'ts, Tehran, cetakan ketiga, 1377 HS.
  • Qurasyi, Sayyid Ali Akbar. Qamus Qur'an. Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keenam, 1371 HS.
  • Mudarrisi, Sayyid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Tehran, Dar Muhibbi al-Husain, cetakan pertama, 1419 H.
  • Makarem Shirazi, Naser. Tafsir Nemuneh. Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.
  • Mullah Huwaish Al-Ghazi, Abdul Qadir. Bayan al-Ma'ani 'ala Hasba Tartib al-Nuzul. Damaskus, Mathba'ah al-Taraqqi, cetakan pertama, 1382 H.
  • "Logika Kebijakan Luar Negeri Revolusi Islam", Situs Resmi Ayatullah Khamenei, tanggal pemuatan materi: 9 Shahrivar 1395 HS, tanggal akses: 18 Bahman 1403 HS.