Konsep:Ayat 38 Surah Muhammad
Gambar Ayat 38 Surah Muhammad | |
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Muhammad |
| Ayat | 38 |
| Juz | 26 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Kikir, Sunnatullah Istibdal |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 133 Surah An-Nisa, Ayat 54 Surah Al-Ma'idah, Ayat 133 Surah Al-An'am, Ayat 39 Surah At-Taubah, Ayat 57 Surah Hud |
Ayat 38 Surah Muhammad (bahasa Arab:آیة ۳۸ سورة المحمد)mengisyaratkan kepada pentingnya ketidakpedulian terhadap keterikatan finansial dan meninggalkan ketergantungan pada harta.[1] Dalam ayat 36 surah ini disebutkan bahwa Allah tidak menginginkan seluruh harta manusia, namun orang-orang yang menahan diri dari berinfak akan dicela.[2] Menurut para mufasir, kedua ayat ini mungkin tampak bertentangan satu sama lain.[3] Sebagian mufasir mengatakan bahwa maksud ayat 36 adalah Allah tidak menginginkan seluruh harta kalian, melainkan meminta sebagian darinya.[4]
Makarim Syirazi dalam menjawab pertentangan ini meyakini bahwa dengan kelanjutan ayat 38, masalah ini teratasi. Ia mengatakan bahwa apa yang Allah minta dari kalian, pada hakikatnya adalah untuk keuntungan kalian sendiri dan Allah serta Nabi tidak membutuhkan segalanya (dari kalian).[5] Sebagian mufasir lain juga memberikan jawaban atas masalah ini, di antaranya bahwa maksud ayat 36 adalah Allah tidak meminta upah dari manusia sebagai imbalan atas risalah.[6]
Allamah Thabathaba'i juga meyakini bahwa ayat 38 adalah bukti atas ayat 37 yang di dalamnya disebutkan jika Allah menginginkan seluruh harta kalian, kalian akan berbuat kikir. Artinya, ketika Allah hanya menginginkan sebagian harta kalian, sebagian dari kalian berbuat kikir. Maka jika Allah menginginkan seluruh harta kalian, bagaimana jadinya kalian?[7]
"Ingatlah, kamulah orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) di jalan Allah. Lalu di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Mahakaya, sedangkan kamulah orang-orang yang fakir (membutuhkan). Jika kamu berpaling (dari keimanan), niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu." (QS. Muhammad, Ayat 38)
Menurut para mufasir, di bagian akhir ayat 38 Surah Muhammad, Allah memperingatkan kaum muslimin bahwa jika mereka berpaling dari mendukung dan menolong Nabi (saw) yang telah menjadi kewajiban mereka, Allah akan menyerahkan misi ini kepada orang-orang lain yang tidak akan lalai seperti mereka.[8] Pergantian suatu kaum menggantikan kaum lainnya adalah salah satu dari sunnatullah yang disebut dengan Sunnah Istikhlaf atau Istibdal.[9]
Peringatan serupa juga terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur'an lainnya, antara lain dalam Ayat 133 Surah An-Nisa,[10] Ayat 54 Surah Al-Ma'idah,[11] Ayat 133 Surah Al-An'am,[12] Ayat 39 Surah At-Taubah[13] dan Ayat 57 Surah Hud.[14] Dalam sebagian riwayat, kelompok pengganti tersebut diperkenalkan sebagai Mawali,[15] orang-orang Iran[16] dan penduduk Yaman.[17]
Catatan Kaki
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 21, hlm. 495.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 21, hlm. 496.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 21, hlm. 496.
- ↑ Lihat: Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 18, hlm. 249; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 9, hlm. 164; Baidhawi, Anwar at-Tanzil, 1418 H, jld. 5, hlm. 125; Faidh Kasyani, Tafsir Shafi, 1415 H, jld. 5, hlm. 31; Kasyani, Tafsir al-Ma'in, 1410 H, jld. 3, hlm. 1374; Mughniyah, At-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 7, hlm. 80.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 21, hlm. 494.
- ↑ Abu Hayyan Andalusi, Al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 1420 H, jld. 9, hlm. 477.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 18, hlm. 249.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 21, hlm. 497.
- ↑ Wafa, Tarikh az Didgah-e Qur'an wa Nahj al-Balaghah, 1382 HS, hlm. 130.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 4, hlm. 160.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 21, hlm. 497.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 5, hlm. 447.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 7, hlm. 415.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 9, hlm. 139.
- ↑ Mawali adalah bentuk jamak dari Maula yang berarti budak. Dalam adat masa awal Islam, istilah ini merujuk pada non-Arab ('ajam) yang masuk dalam hitungan kabilah Arab melalui perjanjian dengan kabilah tersebut. (Tsaqafi, Al-Gharat, 1395 H, jld. 2, hlm. 822; 'Ayyashi, Tafsir al-'Ayyashi, 1422 H, jld. 1, hlm. 327; Bahrani, Al-Burhan, 1416 H, jld. 2, hlm. 315.)
- ↑ Dalam riwayat disebutkan dengan ungkapan seperti anak-anak Faris (Persia), atau orang-orang dari kabilah Salman al-Farisi. (Syekh Thusi, At-Tibyan, tanpa tahun, jld. 3, hlm. 352; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 5, hlm. 47; Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 3, hlm. 147.)
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 6, hlm. 183; Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 3, hlm. 147.
Daftar Pustaka
- Abu Hayyan Andalusi, Muhammad bin Yusuf. Al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir. Riset: Shidqi Muhammad Jamil, Beirut: Dar al-Fikr, 1420 H.
- 'Ayyashi, Muhammad bin Mas'ud. Tafsir al-'Ayyashi. Teheran: Al-Mathba'ah al-Ilmiyyah, cetakan pertama, 1422 H.
- Bahrani, Sayid Hasyim. Al-Burhan fi Tafsir Al-Qur'an. Riset: Qism ad-Dirasat al-Islamiyyah li Muassasah al-Ba'tsah, Qom: Muassasah al-Ba'tsah, cetakan pertama, 1416 H.
- Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta'wil. Riset: Muhammad Abdurrahman al-Mar'asyli, Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, cetakan pertama, 1418 H.
- Faidh Kasyani, Muhammad bin Murtadha. Tafsir Shafi. Teheran: Maktabah ash-Shadr, cetakan kedua, 1415 H.
- Kasyani, Muhammad bin Murtadha. Tafsir al-Ma'in. Riset: Husain Dargahi, Qom: Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, cetakan pertama, 1410 H.
- Maibudi, Rasyiduddin. Kasyf al-Asrar wa 'Uddah al-Abrar. Riset: Ali Ashghar Hekmat, Teheran: Amir Kabir, cetakan kelima, 1371 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Namuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. At-Tafsir al-Kasyif. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1424 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. At-Tibyan fi Tafsir Al-Qur'an. Riset: Ahmad Qashir Amili, Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Thabari, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut: Dar al-Ma'rifah, cetakan pertama, 1412 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Teheran: Nashir Khusro, 1372 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Qom: Daftar-e Intisharat-e Islami, cetakan kelima, 1417 H.
- Tsaqafi, Ibrahim bin Muhammad. Al-Gharat. Dengan komentar Mir Jalaluddin Husaini Urmawi, Teheran: Lijne-ye Atsar-e Melli, cetakan pertama, 1395 H.
- Wafa, Ja'far. Tarikh az Didgah-e Qur'an wa Nahj al-Balaghah. Teheran: Aqidati Siyasi Namayandegi Wali Faqih dar Sepah, cetakan ketiga, 1382 HS.