Konsep:Ayat 268 Surah Al-Baqarah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Al-Baqarah |
| Ayat | 268 |
| Juz | 3 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Janji Setan akan kemiskinan dalam hal Infaq dan janji Allah dalam pertambahan harta dalam hal infaq |
Ayat 268 Surah Al-Baqarah memberikan janji Allah untuk berinfaq[1] berupa maghfirah, pengampunan dosa-dosa, dan pertambahan rezeki,[2] sebagai lawan dari janji Setan yang menakut-nakuti manusia dengan kemiskinan dan kekurangan saat berinfaq maupun bersedekah.[3] Al-Qur'an melalui ayat ini memberikan perhatian bahwa infaq meskipun secara lahiriah mengurangi sesuatu dari manusia, namun pada hakikatnya menambah hal-hal dari sisi spiritual maupun materiil bagi manusia.[4]
| “ | ٱلشَّيْطَـٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةًۭ مِّنْهُ وَفَضْلًۭا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
|
” |
Syaitan itu menjanjikan (menakut-nakutkan) kamu dengan kemiskinan dan kepapaan (jika kamu bersedekah atau menderma), dan ia menyuruh kamu melakukan perbuatan yang keji (bersifat bakhil kedekut); sedang Allah menjanjikan kamu (dengan) keampunan daripadaNya serta kelebihan kurniaNya. Dan (ingatlah), Allah Maha Luas limpah rahmatNya, lagi sentiasa Meliputi PengetahuanNya.
Ayat 268 Surah Al-Baqarah dianggap bersambung dengan Ayat 267 dari surah yang sama[5] yang berbicara mengenai infaq dari harta yang baik dan suci.[6] Berdasarkan hal ini, makna ayat 268 menjadi demikian bahwa Allah menjanjikan pengampunan dosa dan kelimpahan nikmat kepada manusia yang berinfaq dari harta yang suci.[7] Beberapa ulama menafsirkan ayat ini secara mutlak yang mencakup ruang lingkup lebih luas, di mana setan menjanjikan kemiskinan untuk mencegah setiap amal baik.[8] Di akhir ayat, Allah disebut sebagai "Wasi'" (Maha Luas/Maha Pemberi) yang merupakan bagian dari asma Allah.[9] Sifat Wasi' selalu digunakan bersama dengan sifat ilmu atau sifat hikmah dalam konteks mengenai Allah.[10]
Dalam ayat 268, fahsya' dimaknai sebagai setiap perbuatan buruk dan keji.[11] Beberapa pihak menukil bahwa dalam bahasa Arab, terkadang "kikir" (bukhl) juga disebut sebagai fahsya[12] dan menurut pernyataan mufasir, ungkapan fahsya dalam ayat ini pun sesuai dengan keselarasan subjek ayat dan ayat-ayat sebelumnya, bermakna kikir dan meninggalkan infaq.[13] Dikatakan bahwa perintah setan merujuk pada bisikan-bisikannya.[14] Setan menjanjikan bahwa infaq menyebabkan kemiskinan dan kekurangan.[15] Penakut-nakutan dengan kemiskinan oleh setan menyebabkan munculnya kerakusan dan kekikiran di dalam diri manusia.[16] Setan dalam ayat ini dianggap berasal dari Jin dan manusia atau Nafsu Amarah.[17]
Berdasarkan tafsir para mufasir, maksud dari kata "maghfirah" dalam ayat 268 adalah pengampunan dosa-dosa dan maksud dari "fadhl" adalah pertambahan modal (kekayaan).[18] Oleh karena itu, Allah memberikan dua balasan sebagai imbalan infaq; mengampuni dosa-dosa dan menyampaikan rezeki sebagai ganti dari apa yang telah diinfaqkan kepada pemberi infaq.[19] Dalam ayat ini, maghfirah didahulukan atas fadhl; karena fadhl lebih tinggi dan lebih banyak daripada maghfirah.[20]
Catatan Kaki
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 3, hal. 50.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 2, hal. 658; Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 3, hal. 50.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 336.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 337.
- ↑ Qurthubi, al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an, 1364 HS, jld. 3, hal. 328.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 2, hal. 657.
- ↑ Musawi Sabzwari, Mawahib al-Rahman, 1409 H, jld. 4, hal. 370.
- ↑ "Khodsazi Ayatullah Zia Abadi", Situs Aparat.
- ↑ Musawi Sabzwari, Mawahib al-Rahman, 1409 H, jld. 4, hal. 370.
- ↑ Musawi Sabzwari, Mawahib al-Rahman, 1409 H, jld. 4, hal. 370.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 336.
- ↑ Kasyani, Tafsir al-Mu'in, 1410 H, jld. 1, hal. 134.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 336.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 337.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 336.
- ↑ Sayyid Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, 1412 H, jld. 1, hal. 312.
- ↑ Fakhr Razi, Mafatih al-Ghaib, 1420 H, jld. 7, hal. 55.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 338.
- ↑ Fadhlullah, Tafsir Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, jld. 5, hal. 107.
- ↑ Sayyid Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, 1412 H, jld. 1, hal. 312.
Daftar Pustaka
- "Khodsazi Ayatullah Zia Abadi", Situs Aparat, Tanggal kunjungan: 12 Azar 1402 HS.
- Sayyid Quthb, Ibrahim Husain Syadzili. Fi Zhilal al-Qur'an. Beirut, Kairo: Dar al-Syuruq, Cetakan ke-17, 1412 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom: Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kelima, 1417 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Mukadimah: Mohammad Javad Balaghi. Teheran: Nasir Khosrow, Cetakan Ketiga, 1372 HS.
- Thayyib, Sayid Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Penerbit Islam, Cetakan Kedua, 1378 HS.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Ketiga, 1420 H.
- Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Tafsir Min Wahy al-Qur'an. Beirut: Dar al-Malak lil-Thiba'ah wa al-Nasyr, Cetakan Kedua, 1419 H.
- Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an. Teheran: Entesyarat-e Nasir Khosrow, Cetakan Pertama, 1364 HS.
- Kasyani, Muhammad bin Murtadha. Tafsir al-Mu'in. Riset: Hossein Dargahi. Qom: Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, Cetakan Pertama, 1410 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1374 HS.
- Musawi Sabzwari, Sayid Abdul A'la. Mawahib al-Rahman fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Muassasah Ahlulbait as, Cetakan Kedua, 1409 H.