Konsep:Ayat 1 Surah Al-Mujadilah
|| ||
||
||
||
|| || ||
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Nama | 1 |
| Surah | Al-Mujadilah |
| Ayat | 1 |
| Juz | 28 |
| Informasi Konten | |
| Tentang | Mendengar suara seorang wanita yang memprotes salah satu tradisi Jahiliyah |
Ayat 1 Surah Al-Mujadilah (bahasa Arab: آية 1 سورة المجادلة) adalah kisah protes seorang wanita muslimah[1] terhadap masalah zhihar; karena masalah ini menyebabkan terputusnya hubungan suami istri.[2] Allah swt mendengar perkataannya,[3] mengabulkan doanya[4] dan dalam ayat 2 Al-Mujadilah menyatakan zhihar sebagai batil.[5]
(قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ) "Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Surah Al-Mujadilah turun pada tahun 9 Hijriah.[6] Ungkapan (تُجَادِلُكَ) oleh sebagian mufasir diartikan sebagai percakapan antara seorang wanita muslimah dan Nabi saw[7] dan sebagian lagi mengartikannya sebagai percakapan yang berujung pada perdebatan.[8] Sebab turun ayat-ayat awal Surah Al-Mujadilah disebutkan oleh banyak mufasir dengan sedikit perbedaan.[9]
Sebab turun ayat-ayat awal Surah Al-Mujadilah dijelaskan seputar Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Shamit.[10] Suami Khaulah marah kepadanya dan mengucapkan zhihar yang merupakan sejenis perceraian pada masa Arab Jahiliyah.[11] Khaulah pergi menemui Nabi saw dan mengadu perihal suaminya serta berkata: "Wahai Rasulullah saw! Aku menghabiskan masa mudaku bersamanya dan melahirkan beberapa anak untuknya, sekarang setelah usiaku bertambah tua, dia mengatakan: Dia menzhiharku dan menceraikan aku".[12] Berdasarkan sebagian nukilan, lelaki itu menyesali ucapannya.[13]
Menurut tafsir Sayid Muhammad Husain Fadhlullah, mufasir Syiah, Nabi saw mendengarkan perkataan wanita itu, namun tidak memiliki hukum syar'i untuk solusi masalah tersebut dan mengembalikan hubungan suami istri di antara keduanya.[14] Akibatnya, wanita ini membawa pengaduannya kepada Allah swt[15] dan ayat-ayat awal Surah Al-Mujadilah turun berkaitan dengannya.[16] Dengan turunnya ayat-ayat ini, hukum baru dikeluarkan dan mengembalikan ketenangan kepadanya dan suaminya.[17]
Catatan Kaki
- ↑ Saffar, Al-Mar'ah wa Intaj al-Ma'rifah ad-Diniyyah, Situs Hasan Saffar.
- ↑ Syihabi, Adwar-e Fiqh, 1417, jld.1, hlm.309.
- ↑ Saffar, Al-Mar'ah wa Intaj al-Ma'rifah ad-Diniyyah, Situs Hasan Saffar.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417, jld.19, hlm.178.
- ↑ Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 2024, jld.7, hlm.265.
- ↑ Bazargan, Nazhm-e Quran, 1372 HS, jld.4, hlm.165.
- ↑ Husaini Syirazi, Tabyin al-Quran, 1423, hlm.556.
- ↑ Mudarrisi, Min Huda al-Quran, 1419, jld.15, hlm.138.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld.23, hlm.409.
- ↑ Thabarsi, Tafsir Jawami' al-Jami', 1377 HS, jld.4, hlm.254.
- ↑ Syihabi, Adwar-e Fiqh, 1417, jld.1, hlm.309.
- ↑ Wahidi Naisaburi, Asbab Nuzul al-Quran, 1411, hlm.427-428.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417, jld.19, hlm.178.
- ↑ Fadhlullah, Tafsir min Wahy al-Quran, 1419, jld.22, hlm.60.
- ↑ Thayyib, Atyab al-Bayan, 1378 HS, jld.12, hlm.447.
- ↑ Fadhlullah, Tafsir min Wahy al-Quran, 1419, jld.22, hlm.60.
- ↑ Sayid Quthb, Fi Zhilal al-Quran, 1412, jld.6, hlm.3505.
Daftar Pustaka
- Bazargan, Abdul Ali. Nazhm-e Quran. Teheran: Qalam, 1372 HS.
- Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Tafsir min Wahy Al-Quran. Beirut: Dar al-Malak lil-Thiba'ah wa an-Nasyr, Cetakan kedua, 1419.
- Husaini Syirazi, Sayid Muhammad. Tabyin al-Quran. Beirut: Dar al-Ulum, Cetakan kedua, 1423.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan pertama, 1374 HS.
- Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Quran. Teheran: Dar Muhibbi al-Husain, Cetakan pertama, 1419.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Tafsir al-Kasyif. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan pertama, 1424.
- Saffar, Hasan. Al-Mar'ah wa Intaj al-Ma'rifah ad-Diniyyah, Situs Hasan Saffar, Tanggal posting: 12/2/2022 M, Tanggal akses: 5 Khurdad 1404 HS.
- Sayid Quthb. Fi Zhilal al-Quran. Beirut: Kairo, Dar asy-Syuruq, Cetakan ketujuh belas, 1412.
- Syihabi Khurasani, Mahmud bin Abdussalam Turbati. Adwar-e Fiqh. Teheran: Sazman-e Chap va Intisharat, 1417.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Tafsir Jawami' al-Jami'. Teheran: Penerbit Universitas Teheran, Manajemen Hauzah Ilmiah Qom, Cetakan pertama, 1377 HS.
- Thabathaba'i, Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Quran. Qom: Jami'ah Mudarrisin, 1417.
- Thayyib, Sayid Abdul Husain. Atyab al-Bayan fi Tafsir al-Quran. Teheran: Penerbit Islam, Cetakan kedua, 1378 HS.
- Wahidi Naisaburi, Ali bin Ahmad. Asbab an-Nuzul. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1411.