Konsep:Ayat 176 Surah An-Nisa
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah An-Nisa |
| Ayat | 176 |
| Juz | 6 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Fikih |
| Deskripsi | Warisan Kalalah |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 12 Surah An-Nisa |
Ayat 176 Surah An-Nisa adalah ayat terakhir dari Surah An-Nisa[1] yang membahas tentang warisan Kalalah.[2] Kalalah adalah istilah untuk mayit yang tidak memiliki ayah, ibu, dan anak yang dapat mewarisinya.[3]
Ayat ini menjelaskan hukum warisan bagi saudara (kakak/adik) yang sekandung (seayah-seibu) atau sebapak dengan mayit.[4] Pada akhir ayat, disebutkan kaidah pembagian warisan di mana bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan,[5] sebuah kaidah yang juga terdapat dalam ayat-ayat lain.[6]
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ [النساء:176]
(Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”)
Berdasarkan ayat ini, jika orang yang meninggal hanya memiliki satu saudara perempuan, maka separuh dari harta mayit menjadi miliknya.[7] Jika mayit memiliki dua saudara perempuan, maka keduanya mendapatkan dua pertiga dari harta mayit.[8] Demikian pula, jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris selain satu saudara laki-laki, maka seluruh hartanya menjadi milik saudara laki-lakinya tersebut.[9] Apabila orang yang meninggal memiliki beberapa saudara laki-laki dan perempuan (lebih dari dua orang), maka seluruh warisannya dibagi di antara mereka dengan ketentuan bagian setiap saudara laki-laki setara dengan dua kali bagian saudara perempuan.[10]
Menurut laporan Tafsir Majma' al-Bayan, ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan Jabir bin Abdullah al-Anshari kepada Nabi Muhammad saw mengenai warisan saudara perempuannya.[11] Ayat 12 Surah An-Nisa (Ayat Tawaruts Zaujain) juga membahas tentang warisan Kalalah, namun ayat tersebut berkaitan dengan saudara-saudara yang seibu (saudara tiri dari jalur ibu).[12]
Catatan Kaki
- ↑ Syaikh Thusi, Al-Tibyan, Jld. 3, hlm. 407.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, Jld. 6, hlm. 28.
- ↑ Muqaddas Ardabili, Zubdah al-Bayan, hlm. 653.
- ↑ Mughniyeh, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, Jld. 2, hlm. 507.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, Jld. 4, hlm. 285.
- ↑ Surah An-Nisa: 11.
- ↑ Fadhlullah, Min Wahyi Al-Qur'an, 1419 H, Jld. 7, hlm. 563.
- ↑ Modarresi, Min Huda Al-Qur'an, 1419 H, Jld. 2, hlm. 272.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, Jld. 4, hlm. 238.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, Jld. 4, hlm. 238.
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, Jld. 3, hlm. 229.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, Jld. 4, hlm. 284.
Daftar Pustaka
- Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Tafsir min Wahyi Al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak lil-Thiba'ah wa al-Nasyr, Cetakan Kedua, 1419 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Namuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1374 HS.
- Modarresi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda Al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Mughniyeh, Muhammad Jawad. Tafsir al-Kasyif. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1424 H.
- Muqaddas Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Zubdah al-Bayan fi Ahkam Al-Qur'an. Teheran, Kitab-furushi-ye Murtadhawi, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir Al-Qur'an. Pengantar: Syaikh Agha Buzurg Tehrani. Tahqiq: Ahmad Qashir Amili. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Tanpa Tahun.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, Cetakan Pertama, 1412 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Pengantar: Muhammad Jawad Balaghi. Teheran, Nashir Khosro, Cetakan Ketiga, 1372 HS.
- Thayyib, Sayid Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Teheran, Entesharat-e Eslam, Cetakan Kedua, 1378 HS.