Konsep:Alat Judi
Templat:Hukum Alat Judi adalah sebutan bagi alat-alat yang biasanya digunakan dalam permainan judi,[1] seperti Catur,[2] Nard (tabel/backgammon),[3] Kartu Remi dan Biliar.[4] Para fakih berkeyakinan bahwa jika alat-alat ini tidak lagi dikenal sebagai alat khusus judi di masyarakat, maka bermain dengannya tanpa taruhan hukumnya tidak masalah.[5] Namun mengenai catur dan nard, sebagian fakih mengharamkannya karena adanya riwayat-riwayat yang melarang permainan tersebut,[6] sementara sebagian lainnya membolehkan bermain dengannya dengan syarat tidak dianggap sebagai alat judi.[7]
Sebagian alat judi seperti biliar dan kartu remi tidak memiliki sejarah panjang di kalangan Muslimin dan bermain dengannya termasuk dalam Masalah-masalah Baru.[8]
Dalam riwayat-riwayat disebutkan bahwa permainan seperti catur dan nard dianggap sebagai alat judi dan dilarang.[9] Dinukil dari Imam Ali as bahwa catur dan nard adalah judi[10] dan Imam Shadiq as juga melarang bermain dengan alat-alat ini.[11]
Para fakih berpendapat bahwa bermain dengan alat judi bahkan tanpa taruhan pun haram, meskipun sebagian memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini.[12] Imam Khomeini mengharamkan permainan catur baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan[13] dan dengan bersandar pada hadis-hadis, beliau membuktikan keharaman bermain tanpa taruhan dengan alat judi, meskipun beliau meyakini bahwa sebutan judi hanya berlaku pada permainan dengan taruhan.[14]
Selain itu, pembuatan, pembelian, penjualan, atau segala bentuk pendapatan dari alat judi hukumnya haram.[15] Sesuai dengan hukum ini, siapa pun yang memiliki akses ke alat judi wajib memusnahkannya jika memungkinkan.[16]
Catatan Kaki
- ↑ Tim Penulis, Farhang-e Fiqh Muthabiq Madzhab-e Ahlulbait (Ensiklopedi Fikih Mazhab Ahlulbait), 1385 HS, jld. 1, hlm. 152.
- ↑ Lihat: Syaikh Anshari, Al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 372.
- ↑ Lihat: Syaikh Anshari, Al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 372.
- ↑ Lihat: Makarem Shirazi, Istifta'at Jadid, 1427 H, jld. 2, hlm. 238.
- ↑ Montazeri, Risalah Istifta'at, cetakan pertama, jld. 3, hlm. 314, 315.
- ↑ Syaikh Anshari, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 1, hlm. 373, 374.
- ↑ Montazeri, Risalah Istifta'at, cetakan pertama, jld. 3, hlm. 314 dan 315.
- ↑ Tim Penulis, Majalah Fiqh-e Ahlulbait, jld. 41, hlm. 162.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 17, hlm. 320, 324, 325.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 17, hlm. 324.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 17, hlm. 320.
- ↑ Tim Penulis, Farhang-e Fiqh Muthabiq Madzhab-e Ahlulbait (Ensiklopedi Fikih Mazhab Ahlulbait), 1385 HS, jld. 1, hlm. 153.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, 1385 HS, jld. 2, hlm. 8.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, 1385 HS, jld. 2, hlm. 16-22.
- ↑ Tim Penulis, Farhang-e Fiqh Muthabiq Madzhab-e Ahlulbait (Ensiklopedi Fikih Mazhab Ahlulbait), 1385 HS, jld. 1, hlm. 153.
- ↑ Tim Penulis, Farhang-e Fiqh Muthabiq Madzhab-e Ahlulbait (Ensiklopedi Fikih Mazhab Ahlulbait), 1385 HS, jld. 1, hlm. 153.
Daftar Pustaka
- Anshari, Murtadha. Kitab al-Makasib al-Muharramah wa al-Bai' wa al-Khiyarat. Qom, Kongres Internasional Peringatan Syaikh Azham Anshari, cetakan pertama, 1415 H.
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasail al-Syiah ila Tahshil Masail al-Syariah. Qom, Penerbit Alulbait as, cetakan pertama, 1409 H.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Al-Makasib al-Muharramah. Teheran, Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya-karya Imam Khomeini ra, cetakan kedua, 1385 HS.
- Makarem Shirazi, Naser. Istifta'at Jadid (Istifta Baru). Qom, Penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib as, cetakan kedua, 1427 H.
- Montazeri, Hossein Ali. Risalah Istifta'at. Qom, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Tim Penulis. Farhang-e Fiqh Muthabiq Madzhab-e Ahlulbait (Ensiklopedi Fikih Mazhab Ahlulbait). Qom, Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam Berdasarkan Mazhab Ahlulbait, 1385 HS.
- Tim Penulis. Majalah Fiqh-e Ahlulbait. Qom, Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam Berdasarkan Mazhab Ahlulbait, cetakan pertama, tanpa tahun.