Ziarah Kubur: Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
| Artikel pilihan = | | Artikel pilihan = | ||
}}}}</onlyinclude> | }}}}</onlyinclude> | ||
'''Ziarah Kubur''' (bahasa Arab:{{Arabic|زيارة القبور}}) berarti berziarah ke makam orang-orang yang telah meninggal dunia untuk menghormati, mengenang dan mendoakannya. Dengan mengikuti arahan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis, para ulama menganggap ziarah kubur, khususnya ziarah makam para nabi dan orang-orang saleh, adalah hal yang disyariatkan dan mereka pun menjelaskan keutamaan , manfaat dan ganjaran ziarah kubur tersebut. Tentu saja, di sisi lain, kaum Wahabi menganggap ziarah kubur termasuk perbuatan yang diharamkan. | '''Ziarah Kubur''' (bahasa Arab:{{Arabic|<big>زيارة القبور</big>}}) berarti berziarah ke makam orang-orang yang telah meninggal dunia untuk menghormati, mengenang dan mendoakannya. Dengan mengikuti arahan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis, para ulama menganggap ziarah kubur, khususnya ziarah makam para nabi dan orang-orang saleh, adalah hal yang disyariatkan dan mereka pun menjelaskan keutamaan , manfaat dan ganjaran ziarah kubur tersebut. Tentu saja, di sisi lain, kaum Wahabi menganggap ziarah kubur termasuk perbuatan yang diharamkan. | ||
Para fukaha, kecuali kelompok Wahabi, sepakat bahwa ziarah kubur dianjurkan bagi laki-laki; Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian besar ulama Imamiah telah mengeluarkan fatwa tentang anjuran berziarah bagi perempuan dan laki-laki. Di kalangan ulama Sunni juga diketahui bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah hal yang makruh. | Para fukaha, kecuali kelompok Wahabi, sepakat bahwa ziarah kubur dianjurkan bagi laki-laki; Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian besar ulama Imamiah telah mengeluarkan fatwa tentang anjuran berziarah bagi perempuan dan laki-laki. Di kalangan ulama Sunni juga diketahui bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah hal yang makruh. |