Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

12 bita ditambahkan ,  21 Juni 2023
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16: Baris 16:
[[Syekh Shaduq]], [[Syekh Mufid]], dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, [[Syekh Thusi]] dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  
[[Syekh Shaduq]], [[Syekh Mufid]], dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, [[Syekh Thusi]] dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  


Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti [[Mufsid fi Al-Ardh|melakukan kerusakan di muka bumi]], hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha [[Syiah]] berpendapat bahwa jika seorang muharib ber[[tobat]] sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada [[hak manusia]] yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.
Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti [[Mufsid fi Al-Ardh|melakukan kerusakan di muka bumi]], hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha [[Syiah]] berpendapat bahwa jika seorang muharib ber[[tobat]] sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada [[Hak Manusia|hak manusia]] yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.
   
   
==Kedudukan dan Keutamaan==
==Kedudukan dan Keutamaan==
confirmed, templateeditor
4.903

suntingan