Muharabah: Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
[[Syekh Shaduq]], [[Syekh Mufid]], dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, [[Syekh Thusi]] dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku. | [[Syekh Shaduq]], [[Syekh Mufid]], dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, [[Syekh Thusi]] dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku. | ||
Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti [[Mufsid fi Al-Ardh|melakukan kerusakan di muka bumi]], hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha [[Syiah]] berpendapat bahwa jika seorang muharib ber[[tobat]] sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada [[hak manusia]] yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya. | Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti [[Mufsid fi Al-Ardh|melakukan kerusakan di muka bumi]], hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha [[Syiah]] berpendapat bahwa jika seorang muharib ber[[tobat]] sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada [[Hak Manusia|hak manusia]] yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya. | ||
==Kedudukan dan Keutamaan== | ==Kedudukan dan Keutamaan== |