Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

513 bita ditambahkan ,  21 Juni 2023
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Perampokan''' (bahasa Arab:{{ia| المحاربة}}) adalah penggunaan senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Para fukaha menyebutkan barangsiapa yang dengan secara terang-terangan mengambil harta orang lain atau melakukan penawanan maka disebut sebagai muharib atau perampok dan juga dengan bersandar pada surah al-Maidah ayat 33 disebutkan bentuk-bentuk balasan bagi perampok adalah dengan dibunuh, disalib  (mengikat sesuatu yang serupa salib), amputasi kaki dan tangan secara bersilangan dan pengasingan.  
<onlyinclude>{{#ifeq:{{{section|editorial box}}}|editorial box|{{Editorial Box
| prioritas =b
| kualitas =b
| link =sudah
| foto =-
| kategori =
| infobox =-
| navbox =sudah
| alih=
| referensi =sudah
| good article =
| Artikel pilihan =
}}}}</onlyinclude>
'''Perampokan''' (bahasa Arab:{{ia| المحاربة}}) adalah penggunaan senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Para [[fukaha]] menyebutkan barangsiapa yang dengan secara terang-terangan mengambil harta orang lain atau melakukan penawanan maka disebut sebagai muharib atau perampok dan juga dengan bersandar pada [[Surah Al-Maidah]] ayat 33 disebutkan bentuk-bentuk balasan bagi perampok adalah dengan dibunuh, disalib  (diikat pada sesuatu yang serupa salib), amputasi kaki dan tangan secara bersilangan dan pengasingan.  


Syekh Shaduq, Syekh Mufid, dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, Syekh Thusi dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  
[[Syekh Shaduq]], [[Syekh Mufid]], dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, [[Syekh Thusi]] dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  


Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti melakukan kerusakan di muka bumi, hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha Syiah berpendapat bahwa jika seorang muharib bertaubat sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada hak orang lain yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.
Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti [[Mufsid fi Al-Ardh|melakukan kerusakan di muka bumi]], hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha [[Syiah]] berpendapat bahwa jika seorang muharib ber[[tobat]] sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada [[hak manusia]] yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.
   
   
==Kedudukan dan Keutamaan==
==Kedudukan dan Keutamaan==


Dalam fikih, muharibah berarti menodongkan senjata kepada orang, dengan maksud untuk menakut-nakuti mereka.<ref> Muhqqiq Hilli, ''Syarayi' al-Islam'',1408 Q, jld. 4, hlm. 167 </ref> Menurut fatwa fukaha, barang siapa yang secara terbuka dan memaksa mengambil harta orang lain atau menawannya adalah muharib.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475 </ref> Terkait senjata, termasuk apa saja alat yang digunakan dalam konflik antar manusia; seperti pedang, busur dan senjata modern.<ref>  Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475:Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 515 </ref>  
Dalam [[fikih]], muharibah berarti menodongkan senjata kepada orang dengan maksud untuk menakut-nakuti mereka.<ref> Muhqqiq Hilli, ''Syarayi' al-Islam'',1408 Q, jld. 4, hlm. 167 </ref> Menurut [[fatwa]] fukaha, barang siapa yang secara sengaja dan dengan paksaan mengambil harta orang lain atau menawannya adalah seorang muharib.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475 </ref> Terkait dengan senjata, semua alat yang digunakan dalam konflik antar manusia; seperti pedang, busur dan senjata modern.<ref>  Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475:Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 515 </ref>  


Sanksi terhadap muharibah, sebagaimana sanksi yang diberikan kepada yang murtad, zina, dan mabuk khamr, memiliki hudud tersendiri; Artinya, hukuman khusus telah dipertimbangkan untuk itu dalam syariah.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 1, hlm. 4 </ref>  Namun, muharibah memiliki perbedaan dengan hudud yang lain yang telah ditentukan empat bentuk hukuman, yang bisa satu atau lebih diterapkan pada pelakunya.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 1, hlm. 4 </ref>
Sanksi terhadap muharibah, sebagaimana sanksi yang diberikan kepada yang [[irtidad]], [[zina]], dan mabuk khamr, memiliki hudud tersendiri; Artinya, hukuman khusus telah dipertimbangkan untuk itu dalam syariah.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 1, hlm. 4 </ref>  Namun, muharibah memiliki perbedaan dengan hudud yang lain yang telah ditentukan empat bentuk hukuman, dimana satu atau lebih daerinya dapat diterapkan pada pelakunya.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 1, hlm. 4 </ref>


==Defenisi Muharibah==
==Defenisi Muharibah==


Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan yang detail tentang syarat-syarat suatu tindakan disebut muharibah.<ref> Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 511-524 </ref>   Fukaha Syiah dan Sunni berkeyakinan bahwa muharibah tidak dapat terjadi tanpa mencabut senjata.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 511-516 </ref> Kebanyakan fukaha Syiah juga meyakini adanya niat menakut-nakuti orang sebagai salah satu syarat lainnya terjadi muharibah.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 516 & 517 </ref> Sayid Abdul Karim Musawi Ardabili, ulama marja taklid pada abad ke-15 Hijriah, hanya mengutip sebuah perkataan dari Syahid Tsani yang menyebut bahwa dia tidak menerima syarat ini<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 517 </ref> Namun, menurut Ardabili, [[Syahid Tsani]] dalam kitabnya yang lain, sebagaimana fakih lainnya, menganggap niat menakut-nakuti sebagai syarat.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 </ref>
Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan yang detail tentang syarat-syarat suatu tindakan disebut muharibah.<ref> Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 511-524 </ref> Fukaha Syiah dan [[Sunni]] berkeyakinan bahwa muharibah tidak dapat terjadi tanpa menodongkan senjata.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 511-516 </ref> Kebanyakan fukaha Syiah juga meyakini adanya niat menakut-nakuti orang sebagai salah satu syarat lainnya untuk terjadinya muharibah.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 516 & 517 </ref> Sayid Abdul Karim Musawi Ardabili, ulama marja taklid pada abad ke-15 Hijriah, hanya mengutip sebuah perkataan dari [[Syahid Tsani]] yang menyebut bahwa dia tidak menerima syarat ini<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 517 </ref> Namun, menurut Ardabili, [[Syahid Tsani]] dalam kitabnya yang lain, sebagaimana fukaha lainnya, menganggap niat menakut-nakuti sebagai syarat.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 </ref>


Disebut sebagai perusak atau perampoknya seseorang yang mencabut senjata adalah sebelumnya telah memiliki riwayat dalam menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarat, hal ini juga dianggap sebagai salah satu syarat lainnya yang diperselisihkan.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 & 521 </ref> Dalam konteks syarat terakhir, perdebatannya adalah apakah ditetapnya sebuah tindakan sebagai muharibah diharuskan menimbulkan ketakutan masyarakat atau cukup dengan niat untuk menakut-nakuti meskipun tindakannya itu tidak membuat orang-orang ketakutan.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 </ref> Syahid Awal dan Syahid Tsani dan penulis Riyadh berpendapat memiliki niat menakut-nakuti masyarakat itu sudah cukup.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 519 </ref> Di sisi lain, Muhaqiq Ardebili, Fadhil Isfahani dan Imam Khomeini, berpendapat bahwa seseorang yang menggunakan senjata dengan niat untuk menakut-nakuti orang, namun tidak ada dari masyarakat yang takut, maka tidak bisa dikategorikan  sebagai muharibah.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 519 </ref>
Seseorang disebut sebagai perusak atau perampok yang mencabut senjata, apabila sebelumnya telah memiliki riwayat dalam menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarat, hal ini juga dianggap sebagai salah satu syarat lain yang diperselisihkan.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 & 521 </ref> Dalam konteks syarat terakhir, perselisihannya adalah apakah sebuah tindakan dikatakan sebagai muharibah itu diharuskan menimbulkan ketakutan masyarakat atau cukup dengan niat untuk menakut-nakuti meskipun tindakannya itu tidak membuat orang-orang ketakutan.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 </ref> [[Syahid Awal]], [[Syahid Tsani]] dan penulis Riyadh berpendapat bahwa memiliki niat menakut-nakuti masyarakat itu sudah cukup.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 519 </ref> Di sisi lain, [[Muqaddas Ardabili|Muhaqiq Ardebili]], Fadhil Isfahani dan [[Imam Khomeini]] berpendapat bahwa seseorang yang menggunakan senjata dengan niat untuk menakut-nakuti orang, namun tidak ada dari masyarakat yang takut, maka tidak bisa dikategorikan  sebagai muharib.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 519 </ref>


Demikian pula, jika seseorang yang mengangkat senjata dikarenakan permusuhan pada seseorang maka tidak disebut sebagai tindakan muharibah.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475 </ref>
Demikian pula, jika seseorang yang mengangkat senjata dikarenakan permusuhan pada seseorang maka tidak dapat disebut sebagai tindakan muharib.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475 </ref>


==Bentuk-Bentuk==
==Bentuk-Bentuk==


Fukaha muslim terkait bentuk-bentuk dari muharib sebagaimana yang terdapat dalam ayat muharibah memberikan pandangan-pandangan yang berbeda.<ref> Syekh Thusi, ''Al-Mabsuth'', 1387 Q, jld. 8, hlm. 47 </ref> Sebagian berpandangan ayat muharibah berkaitan dengan muharib dari ahli dzimmih, padahal jika telah melanggar perjanjian dan memicu peperangan dengan kaum muslimin maka dengan memperhatikan syan nuzul ayat, maksudnya adalah orang-orang murtad, dan pendapat lain menyebutan bahwa misdaq dari ayat ini adalah orang-orang jahat. <ref> Syekh Thusi, ''Al-Mabsuth'', 1387 Q, jld. 8, hlm. 47 </ref> Syekh Thusi berkata, pendapat fukaha Syiah adalah siapapun yang mengangkat senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan masyarakat maka adalah muharib.<ref> Silakan lihat ke Syekh Thusi, ''Al-Mabsuth'', 1387 Q, jld. 8, hlm. 47 </ref>
Fukaha muslim terkait bentuk-bentuk dari muharib sebagaimana yang terdapat dalam [[ayat muharibah]] memberikan pandangan-pandangan yang berbeda.<ref> Syekh Thusi, ''Al-Mabsuth'', 1387 Q, jld. 8, hlm. 47 </ref> Sebagian berpandangan ayat muharibah berkaitan dengan muharib dari [[Kafir Dzimmi|ahli dzimmah]], padahal jika telah melanggar perjanjian dan memicu peperangan dengan kaum muslimin maka dengan memperhatikan [[asbabunnuzul]] ayat, maksudnya adalah orang-orang [[irtidad]], dan pendapat lain menyebutan bahwa misdaq dari ayat ini adalah orang-orang jahat. <ref> Syekh Thusi, ''Al-Mabsuth'', 1387 Q, jld. 8, hlm. 47 </ref> [[Syekh Thusi]] berkata, pendapat fukaha Syiah adalah siapapun yang mengangkat senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan masyarakat maka adalah muharib.<ref> Silakan lihat ke Syekh Thusi, ''Al-Mabsuth'', 1387 Q, jld. 8, hlm. 47 </ref>


==Perbedaan Muharib dengan Kerusakan di Muka Bumi==
==Perbedaan Muharib dengan Kerusakan di Muka Bumi==


Sekelompok dari Fukaha dengan mengacu pada ayat Muharibah, menyebut melakukan kerusakan di muka bumi berbeda dengan muharib, sementara kelompok lain tidak membedakan keduanya. Imam Khomeini (1281-1368 HS) menyamakan pelaku kerusakan di muka bumi dengan muharib, dengan mendefenisikan muharib adalah seseorang yang mengangkat senjatanya untuk menakut-nakuti orang dan menyebabkan kerusakan di muka bumi.<ref> Imam Khumaini, ''Tahrir al-Wasilah'', 1390 Q, jld. 2, hlm. 492 </ref> Menurut Muhammad Mu’min al-Qummi (1316-1397 HS) salah seorang fakih Syiah Menurut fikih Syiah, melakukan kerusakan di muka bumi adalah topik dalam ayat tersebut dan muharibah adalah salah satu bentuk dari kerusakan di muka bumi.<ref> Mu'min Qomi, ''Kalimat Sadidah'', 1415 Q, hlm. 409 </ref>  
Sekelompok dari Fukaha dengan mengacu pada ayat Muharibah, menyebut [[Mufsid fi Al-Ardh|melakukan kerusakan di muka bumi]] berbeda dengan muharib, sementara kelompok lain tidak membedakan keduanya. [[Imam Khomeini]] (1281-1368 S) menyamakan pelaku kerusakan di muka bumi dengan muharib, dengan mendefenisikan muharib adalah seseorang yang mengangkat senjatanya untuk menakut-nakuti orang dan menyebabkan kerusakan di muka bumi.<ref> Imam Khumaini, ''Tahrir al-Wasilah'', 1390 Q, jld. 2, hlm. 492 </ref> Menurut Muhammad Mu’min al-Qummi (1316-1397 S) salah seorang fakih Syiah, Menurut fikih Syiah, melakukan kerusakan di muka bumi adalah topik dalam ayat tersebut dan muharib adalah salah satu bentuk dari kerusakan di muka bumi.<ref> Mu'min Qomi, ''Kalimat Sadidah'', 1415 Q, hlm. 409 </ref>  


Menurut Muhammad Fadhil Lankarani (1310-1386 HS), hubungan antara kerusakan di muka bumi dengan muharib adalah hubungan umum dan khusus secara mutlak, yaitu setiap muharib adalah pelaku kerusakan di muka bumi, namun bukan setiap kerusakan di muka bumi.<ref> Lankarani, ''Tafsil al-Syariah'', 1422 Q, hlm. 428 </ref> Sementara menurut Ayatullah Nashir Makarim Shirazi pelaku kerusakan dengan muharib adalah dua konsep yang terpisah.<ref> [https://makarem.ir/main.aspx?typeinfo=21&lid=0&catid=46774&mid=261400 ''Wajhu Tafawut Afsad fi al-Ardhi wa Maharibih''] Site berita kantor Ayatullah Makarim Syirazi </ref>
Menurut Muhammad Fadhil Lankarani (1310-1386 HS), hubungan antara kerusakan di muka bumi dengan muharib adalah hubungan umum dan khusus secara mutlak, yaitu setiap muharib adalah pelaku kerusakan di muka bumi, namun bukan setiap kerusakan di muka bumi.<ref> Lankarani, ''Tafsil al-Syariah'', 1422 Q, hlm. 428 </ref> Sementara menurut Ayatullah [[Nashir Makarim Syirazi]] pelaku kerusakan dengan muharib adalah dua konsep yang terpisah.<ref> [https://makarem.ir/main.aspx?typeinfo=21&lid=0&catid=46774&mid=261400 ''Wajhu Tafawut Afsad fi al-Ardhi wa Maharibih''] Site berita kantor Ayatullah Makarim Syirazi </ref>


==Perbedaan Muharibah dengan Pemberontakan==
==Perbedaan Muharibah dengan Pemberontakan==
Dalam fikih, muharibah dengan bagha (pemberontakan) adalah dua masalah yang terpisah yang masing-masing memiliki defenisi, ahkam syar'i dan masalah yang berbeda.<ref> Silakan lihat ke Muhaqqiq Hilli, ''Syarayi' al-Islam'' 1408 Q, jld. 1, hlm. 307-319: Khu'i, ''Minhaj al-Shalihin'', 1410 Q, jld. 1, hlm. 389 & 390 </ref>  Muharib berperang dengan masyarakat sipil, sementara pemberontak mengangkat senjata untuk melawan penguasa.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa al-Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 476 </ref> Yang karena itu fukaha membahas bagha dalam kitab jihad sementara hukum muharibah dibahas dalam kitab al-Hudud.<ref> Wara'i ''Barresiye Mafhumiye Bagha Muharebe va nafarmaniye Madani'', hlm. 143 </ref> Dokumentasi masing-masing dari kedua hukum ini juga terpisah, dan tentu saja ketakutan terhadap rakyat dan kerusakan serta ketidakamanan dalam pemberontakan belum termasuk dalam syarat tersebut.<ref>  Wara'i ''Barresiye Mafhumiye Bagha Muharebe va nafarmaniye Madani'', hlm. 143 </ref>
Dalam [[fikih]], muharibah dengan [[Baghi|pemberontakan]] adalah dua masalah yang berbeda yang keduanya memiliki defenisi, [[hukum-hukum syariat] dan masalah yang berbeda.<ref> Silakan lihat ke Muhaqqiq Hilli, ''Syarayi' al-Islam'' 1408 Q, jld. 1, hlm. 307-319: Khu'i, ''Minhaj al-Shalihin'', 1410 Q, jld. 1, hlm. 389 & 390 </ref>  Muharib adalah berperang dengan masyarakat sipil, sementara pemberontak adalah mengangkat senjata untuk melawan penguasa.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa al-Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 476 </ref> Oleh karena itu, fukaha membahas pemberontakan dalam kitab jihad sementara hukum muharibah dibahas dalam kitab al-Hudud.<ref> Wara'i ''Barresiye Mafhumiye Bagha Muharebe va nafarmaniye Madani'', hlm. 143 </ref> Sumber rujukan masing-masing dari kedua hukum ini juga terpisah, dan tentu saja ketakutan terhadap rakyat dan kerusakan serta ketidakamanan dalam pemberontakan tidak termasuk dalam syarat tersebut.<ref>  Wara'i ''Barresiye Mafhumiye Bagha Muharebe va nafarmaniye Madani'', hlm. 143 </ref>


==Perbedaan Muharibah dengan Ketidakpatuhan Sipil==
==Perbedaan Muharibah dengan Ketidakpatuhan Sipil==
confirmed, templateeditor
4.903

suntingan