Lompat ke isi

Ghina': Perbedaan antara revisi

56 bita ditambahkan ,  6 Mei 2023
imported>Ali al-Hadadi
imported>Ali al-Hadadi
Baris 29: Baris 29:
Para fukaha yang meyakini akan keharaman ghina’ secara zatnya, namun terdapat pengecualian sekalipun hal itu termasuk dari ghina' dan dihukumi halal; Diantaranya adalah membaca [[Al-Qur'an]] dan berdoa, membaca [[Maqtal|elegi]], bernyanyi di pesta pernikahan dan hari raya; Namun mereka yang tidak meyakini ke[[haram]]an ghina secara zatnya mengatakan bahwa ghina’ apa pun yang tidak diiringi dengan hal-hal yang diharamkan seperti tharb, lahw, dan la’ib adalah halal.<ref> Nuri, ''Musiqi va Ghina' az Didgah-e Eslam'', hlm. 239-269, 1385 S; Izadifard, ''Pazuhesyi-e Tahlili-e Piramu-e Mabani-e Fiqhi-e Ghina' va Musiqi'', hlm. 74.</ref>
Para fukaha yang meyakini akan keharaman ghina’ secara zatnya, namun terdapat pengecualian sekalipun hal itu termasuk dari ghina' dan dihukumi halal; Diantaranya adalah membaca [[Al-Qur'an]] dan berdoa, membaca [[Maqtal|elegi]], bernyanyi di pesta pernikahan dan hari raya; Namun mereka yang tidak meyakini ke[[haram]]an ghina secara zatnya mengatakan bahwa ghina’ apa pun yang tidak diiringi dengan hal-hal yang diharamkan seperti tharb, lahw, dan la’ib adalah halal.<ref> Nuri, ''Musiqi va Ghina' az Didgah-e Eslam'', hlm. 239-269, 1385 S; Izadifard, ''Pazuhesyi-e Tahlili-e Piramu-e Mabani-e Fiqhi-e Ghina' va Musiqi'', hlm. 74.</ref>


==Fatwa Para Fuqaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah ==
==Fatwa Para Fukaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah ==
Sebagian besar fukaha abad ke-14 dan ke-15 Hijriah, seperti Ayatullah Khamenei, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fâdhil dan Ayatullah Makârim, telah membedakan antara definisi ghina' dan musik. Menurut mereka ghina’ adalah nyanyian (nada dari suara manusia) yang mengandung tharb dan cocok dilantunkan pada pertemuan dan acara yang penuh dengan lahw dan la'ib, dan musik adalah permainan alat instrumen yang mengandung tharb dan cocok untuk pertemuan dan acara hura-hura dan kemewahan. Oleh karena itu, melakukan dan mendengarkannya dianggap haram.<ref> Mahmudi, ''Masaile Jadid az Didgahe Ulama va Marajie Taqlid'', 1385 S, jld. 1, hlm. 48-54 </ref>
Sebagian besar fukaha abad ke-14 dan ke-15 Hijriah, seperti [[Ayatullah Khamenei]], Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fâdhil dan [[Nashir Makarim Syirazi|Ayatullah Makârim]], telah membedakan antara definisi ghina' dan musik. Menurut mereka ghina’ adalah nyanyian (nada dari suara manusia) yang mengandung tharb dan cocok dilantunkan pada pertemuan dan acara yang penuh dengan lahw dan la'ib, dan musik adalah permainan alat instrumen yang mengandung tharb dan cocok untuk pertemuan dan acara hura-hura dan kemewahan. Oleh karena itu, melakukan dan mendengarkannya dianggap haram.<ref> Mahmudi, ''Masail-e Jadid az Didgah-e Ulama va Maraji'-e Taqlid'', jld. 1, hlm. 48-54, 1385 S.</ref>


Berdasarkan hal tersebut, sebagian besar dari mereka menyatakan kehalalan pada lagu yang tidak mengandung tharb dan tidak cocok pada pertemuan dan acara lahw dan la'ib. Diantara mereka, seperti Ayatullah Tabrizi telah mengeluarkan fatwa, berdasarkan ihtiyath wajib, lagu yang mengandung suara yang melenakkan (lekukan suara) harus dihindari, meskipun konteks dan isi dari lagu tersebut tidak bathil (menyesatkan).<ref> Mahmudi, ''Masaile Jadid az Didgahe Ulama va Marajie Taqlid'', 1385 S, jld. 1, hlm. 48-54 </ref> Selain itu, Ayatullah Shafi Gulpaygani menganggap bahwa segala jenis nyanyian dan musik adalah haram.<ref> Mahmudi, ''Masaile Jadid az Didgahe Ulama va Marajie Taqlid'', 1385 S, jld. 3, hlm. 80 </ref>
Berdasarkan hal tersebut, sebagian besar dari mereka menyatakan ke[[halal]]an pada lagu yang tidak mengandung tharb dan tidak cocok pada pertemuan dan acara lahw serta la'ib. Diantara mereka, seperti Ayatullah Tabrizi telah mengeluarkan [[fatwa]], berdasarkan ihtiyath wajib, lagu yang mengandung suara yang melenakkan (cengkok suara) harus dihindari, meskipun konteks dan isi dari lagu tersebut tidak bathil (menyesatkan).<ref> Mahmudi, ''Masail-e Jadid az Didgah-e Ulama va Maraji'-e Taqlid'', jld. 1, hlm. 48-54, 1385 S. </ref> Selain itu, Ayatullah Shafi Gulpaygani menganggap bahwa segala jenis nyanyian dan musik adalah [[haram]].<ref> Mahmudi, ''Masail-e Jadid az Didgah-e Ulama va Maraji'-e Taqlid'', jld. 3, hlm. 80, 1385 S.</ref>


==Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya==
==Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya==
Pengguna anonim