Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

1 bita dihapus ,  24 Januari 2023
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Esmail
(←Membuat halaman berisi ''''Perampokan''' (bahasa Arab: al-Muharibah) adalah penggunaan senjata dengan tujuan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Para fukaha menyebutkan barangsiapa yang dengan secara terang-terangan mengambil harta orang lain atau melakukan penawanan maka disebut sebagai muharib atau perampok dan juga dengan bersandar pada surah al-Maidah ayat 33 disebutkan bentuk-bentuk balasan bagi perampok adalah dengan dibunuh, disalib (mengikat sesuatu yang serupa s...')
 
imported>Esmail
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
Syaikh Shaduq, Syaikh Mufid, dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, Syaikh Thusi dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  
Syaikh Shaduq, Syaikh Mufid, dan kelompok lain percaya bahwa hakim dapat menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman tersebut pada muharib, tetapi kelompok lain, Syaikh Thusi dan penulis Jawahir mengatakan bahwa tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan Muharib, satu atau lebih dari empat bentuk hukuman dapat diterapkan kepada pelaku.  


 
Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti melakukan kerusakan di muka bumi, hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha Syiah berpendapat bahwa jika seorang muharib bertaubat sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada hak orang lain yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.  
Dalam penjelasan mengenai konsep muharibah, perbedaan-perbedaannya dengan konsep lain seperti melakukan kerusakan di muka bumi, hasutan dan pembangkangan sipil turut dijelaskan; Di antaranya yang termasuk muharib adalah yang berperang dengan masyarakat, tetapi yang diinginkan penghasut adalah perang melawan penguasa. Fukaha Syiah berpendapat bahwa jika seorang muharib bertaubat sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak dijatuhkan kepadanya, tetapi jika ia bersalah karena ada hak orang lain yang telah dirampasnya maka selain mengembalikan hak, hukuman tetap akan diterapkan padanya.
 
==Kedudukan dan Keutamaan==
==Kedudukan dan Keutamaan==
Dalam fikih, muharibah berarti menodongkan senjata kepada orang, dengan maksud untuk menakut-nakuti mereka.[1] Menurut fatwa fukaha, barang siapa yang secara terbuka dan memaksa mengambil harta orang lain atau menawannya adalah muharib.[2] Terkait senjata, termasuk apa saja alat yang digunakan dalam konflik antar manusia; seperti pedang, busur dan senjata modern.[3]
Dalam fikih, muharibah berarti menodongkan senjata kepada orang, dengan maksud untuk menakut-nakuti mereka.[1] Menurut fatwa fukaha, barang siapa yang secara terbuka dan memaksa mengambil harta orang lain atau menawannya adalah muharib.[2] Terkait senjata, termasuk apa saja alat yang digunakan dalam konflik antar manusia; seperti pedang, busur dan senjata modern.[3]
Pengguna anonim