Pengguna anonim
Jimak: Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Rezvani k (پیوند میان ویکی در ویکی داده و حذف از مبدا ویرایش) |
imported>Ismail Dg naba Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 31: | Baris 31: | ||
Jimak yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, di mana dikira telah terjadi sebab-sebab syar'inya, adalah jimak yang bersyubhat atau dalam istilah fikih dinamakan dengan "wathi bi syubhah" (kesalahan dalam berhubungan badan), contohnya ketika seorang laki-laki yang keliru mencampuri seorang perempuan yang dia kira itu adalah istrinya. <ref>Muassasah Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, ''Farhange Fiqh'', jld.1, hlm. 161.</ref> | Jimak yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, di mana dikira telah terjadi sebab-sebab syar'inya, adalah jimak yang bersyubhat atau dalam istilah fikih dinamakan dengan "wathi bi syubhah" (kesalahan dalam berhubungan badan), contohnya ketika seorang laki-laki yang keliru mencampuri seorang perempuan yang dia kira itu adalah istrinya. <ref>Muassasah Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, ''Farhange Fiqh'', jld.1, hlm. 161.</ref> | ||
Menurut fatwa para fukaha, jimak yang bersyubhat tidak ada hukuman khusus yang menuntutnya. <ref>Muhaqqiq Hilli, ''Syarai' al-Islam'', jld.3, hlm. 35.</ref> Begitu juga, perempuan yang dicampurinya harus menjaga iddahnya<ref>Muhaqqiq Hilli, ''Syarai' al-Islam'', jld.3, hlm. 35.</ref> dan juga dia dapat mengambil "mahar mitsl" (mas kawin seukuran yang ada pada uruf atau tradisi). <ref>Thabathabai Yazdi, ''al-Urwah al-Wutsqa'', jld.2, hlm. 808.</ref> Pastinya, menurut pandangan pemilik buku ''Jawahir al-Kalam'', jika kesalahan hanya terjadi dari sisi laki-laki, yaitu perempuan tahu bahwa dia bukan mahramnya, maka dia tidak akan mendapat mahar mitsl. <ref>Najafi, ''Jawahir al-Kalam'', jld.32, hlm.379-378.</ref> | Menurut [[fatwa]] para [[fukaha]], jimak yang bersyubhat tidak ada hukuman khusus yang menuntutnya. <ref>Muhaqqiq Hilli, ''Syarai' al-Islam'', jld.3, hlm. 35.</ref> Begitu juga, perempuan yang dicampurinya harus menjaga iddahnya<ref>Muhaqqiq Hilli, ''Syarai' al-Islam'', jld.3, hlm. 35.</ref> dan juga dia dapat mengambil "mahar mitsl" (mas kawin seukuran yang ada pada uruf atau tradisi). <ref>Thabathabai Yazdi, ''al-Urwah al-Wutsqa'', jld.2, hlm. 808.</ref> Pastinya, menurut pandangan pemilik buku ''Jawahir al-Kalam'', jika kesalahan hanya terjadi dari sisi laki-laki, yaitu perempuan tahu bahwa dia bukan mahramnya, maka dia tidak akan mendapat mahar mitsl. <ref>Najafi, ''Jawahir al-Kalam'', jld.32, hlm.379-378.</ref> | ||
===Jimak yang Haram=== | ===Jimak yang Haram=== |