Pengguna anonim
Radha'ah (Menyusui): Perbedaan antara revisi
→Nenek Menyusui Cucu Perempuanya
imported>M.hazer |
imported>M.hazer |
||
Baris 45: | Baris 45: | ||
===Nenek Menyusui Cucu Perempuanya=== | ===Nenek Menyusui Cucu Perempuanya=== | ||
Jika sesorang nenek menyusui cucu perempuannya, apakah akad pernikahan ibu anak itu dengan bapaknya menjadi tidak sah ataukah tidak? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan fukaha. Sejumlah besar dari fukaha meyakini | Jika sesorang nenek menyusui cucu perempuannya, apakah akad pernikahan ibu anak itu dengan bapaknya menjadi tidak sah ataukah tidak? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan fukaha. Sejumlah besar dari fukaha meyakini batalnya akad pernikahan tersebut dan menyebabkan keharaman yang abadi karena dengannya telah terjadi ikatan persaudaraan antara ibu dan anaknya.<ref>''Taudhih al-Masail Syanzdah Marja''', jld. 2, hlm. 657</ref> Sebaliknya, Ayatullah Makarim Syirazi berpendapat, ihtiyat mustahab hendaknya nenek tidak menyusui secara sempurna cucu perempuannya.<ref>Makarim Syirazi, ''Risaleh Taudhih al-Masail'', dibawah hukum-hukum menyusui, masalah no. 2114</ref> Dan, sebagian fukaha lain seperti Ayatullah Yusuf Shani'i meyaikini bahwa penyusuan nenek kepada putri menantu lelakinnya tidak menyebabkan batalnya akad pernikahan, baik anak itu lahir dari putrinya sendiri atau dari istri menantunya yang lain. Demikian juga apabila seorang wanita menyusui anak putranya, maka istri putranya itu tidak haram bagi suaminya.<ref>Shani'i, ''Risalah Taudhih al-Masail'', hukum menyusui, masalah no. 2495; berkenaan dengan cucu perempuan menyusu dari neneknya</ref> | ||
==Adab Menyusui== | ==Adab Menyusui== |