Lompat ke isi

Radha'ah (Menyusui): Perbedaan antara revisi

imported>M.hazer
imported>M.hazer
Baris 27: Baris 27:


==Hubungan Mahram Sepersusuan==
==Hubungan Mahram Sepersusuan==
Hubungan mahram sepersusuan adalah satu jenis hubungan kekeluargaan. Hubungan ini dapat terjalin antar dua orang atau lebih bila segala syaratnya terpenuhi. Dengan jalinan tersebut maka hukum pernikahan antar mereka menjadi [[haram]].<ref>Untuk contoh liha: Muhaqqiq Hilli, ''Syara'i al-Islam'', jld. 2, hlm. 226-228; Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 29, hlm. 264-309</ref> Menurut kamus [[fikih]], anak yang menyusu disebut "Murtadhi'", wanita penyusu/ibu susu disebut "Murtadhi'ah", dan pemilik air susu (laki-laki yang menghamili wanita penyusu) disebut Fahl atau Shahibul Laban.<ref>Untuk contoh lihat: Syaikh Thusi, ''al-Khilaf'', jld. 5, hlm. 93</ref>
Hubungan mahram sepersusuan adalah satu jenis hubungan kekeluargaan. Hubungan ini dapat terjalin antar dua orang atau lebih bila segala syaratnya terpenuhi. Dengan jalinan tersebut maka hukum pernikahan antar mereka menjadi [[haram]].<ref>Untuk contoh liha: Muhaqqiq Hilli, ''Syara'i al-Islam'', jld. 2, hlm. 226-228; Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 29, hlm. 264-309</ref> Menurut kamus [[fikih]], anak yang menyusu disebut "Murtadhi'", wanita penyusu/ibu susu disebut "Murdhi'ah", dan pemilik air susu (laki-laki yang menghamili wanita penyusu) disebut Fahl atau Shahibul Laban.<ref>Untuk contoh lihat: Syaikh Thusi, ''al-Khilaf'', jld. 5, hlm. 93</ref>


==Hukum Menyusui==
==Hukum Menyusui==
Pengguna anonim