Lompat ke isi

Radha'ah (Menyusui): Perbedaan antara revisi

312 bita ditambahkan ,  8 Desember 2019
tidak ada ringkasan suntingan
imported>E.amini
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>M.hazer
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14: Baris 14:
{{artikel fikih}}
{{artikel fikih}}
{{Hukum-hukum Islam}}
{{Hukum-hukum Islam}}
'''Radha'ah''' (bahasa Arab: {{ia|الرضاع}}) adalah proses menyusui. Hal ini dibahas dalam berbagai bab [[fikih]]. Radha'ah memiliki akibat hukum [[mahram|mahramiah]]. Orang yang menjadi mahram karena sebab ini disebut "mahram sepersusuan". Dalam referensi hadis, fikih, dan hukum, menyusui memiliki hukum dan aturan khusus.
'''Radha'ah''' (bahasa Arab: {{ia|الرضاع}}) adalah ibu menyusui anak atau anak mengisap air susu ibu. Hal ini dibahas dalam berbagai bab [[fikih]] seperti bersuci (thaharah), [[puasa]], nikah dan hudud. Radha'ah memiliki akibat hukum [[mahram|mahramiah]]. Orang yang menjadi mahram karena sebab ini disebut "mahram sepersusuan".
 
Kewajiban menyusui anak diyakini oleh sebagian ulama dan terdapat hukum-hukum tertentu untuk wanita yang sedang menyusui seperti penundaan pelaksanaan hudud dan tidak wajibnya puasa atasnya jika menyusui berbahaya. Dalam referensi hadis, fikih, dan hukum, menyusui memiliki adab, hukum dan aturan khusus.


==Pengertian Radha'ah==
==Pengertian Radha'ah==
Pengguna anonim