Lompat ke isi

Zainab binti Jahsy: Perbedaan antara revisi

374 bita ditambahkan ,  13 Februari 2017
imported>Esmail
imported>Esmail
Baris 93: Baris 93:


==Wafat==
==Wafat==
Zainab adalah istri yang pertama kali menyusul Rasulullah Saw ke haribaan-Nya. [57] Ia wafat pada tahun ke 20 H [58]. Shalat jenazah untuknya diimami oleh Umar bin Khattab yang saat itu menjadi khalifah. [59]
Zainab adalah istri yang pertama kali menyusul [[Rasulullah Saw]] ke haribaan-Nya. <ref>Ibnu Abd al-Barr, jld. 4, hlm. 1850.</ref> Ia wafat pada tahun ke 20 H <ref>Lih. Ibnu Sa'ad, jld. 8, hlm. 115; Thabrani, jld. 24, hlm. 38; Ibnu Abd al-Barr, jld. 4, hlm. 1852.</ref>. Shalat jenazah untuknya diimami oleh [[Umar bin Khattab]] yang saat itu menjadi khalifah. <ref>Ibnu Habib, hlm. 88; Mazi, jld. 35, hlm. 185.</ref>


Ibnu Sa'ad, [60] Dzahabi, [61] dan sejumlah perawi lainnya menukilkan bahwa pada proses pemakaman Zainab, Umar bin Khattab pada awalnya memerintahkan hanya untuk para mahramnya saja yang bisa melihat langsung proses pemakaman tersebut untuk menjaga kemuliaan istri Nabi Saw tersebut. Sebab saat itu Zainab hendak dimakamkan tidak dengan peti jenazah. Namun Asma binti 'Umais pada saat itu mengusulkan untuk digunakan peti jenazah sehingga masyarakat umum mampu mengikuti proses pemakaman tersebut. [62]
Ibnu Sa'ad, <ref>Ibnu Sa'ad, jld. 8, hlm. 111.</ref> Dzahabi, <ref>Dzahabi, jld. 2, hlm. 212-213.</ref> dan sejumlah perawi lainnya menukilkan bahwa pada proses pemakaman Zainab, Umar bin Khattab pada awalnya memerintahkan hanya untuk para mahramnya saja yang bisa melihat langsung proses pemakaman tersebut untuk menjaga kemuliaan istri Nabi Saw tersebut. Sebab saat itu Zainab hendak dimakamkan tidak dengan peti jenazah. Namun Asma binti 'Umais pada saat itu mengusulkan untuk digunakan peti jenazah sehingga masyarakat umum mampu mengikuti proses pemakaman tersebut. <ref>Ibnu Qutaibah, hlm. 555.</ref>


Umar bin Khattab menerima usulan tersebut dan selanjutnya memberlakukannya untuk setiap jenazah perempuan yang hendak dimakamkan agar menggunakan peti jenazah sehingga tidak terlihat oleh pandangan umum. [63]
Umar bin Khattab menerima usulan tersebut dan selanjutnya memberlakukannya untuk setiap jenazah perempuan yang hendak dimakamkan agar menggunakan peti jenazah sehingga tidak terlihat oleh pandangan umum. <ref>Ibnu Sa'ad, jld. 8, hlm. 112; Ibnu Qutaibah, hlm. 555.</ref>


==Proses Pemakaman==
==Proses Pemakaman==
Pengguna anonim