Lompat ke isi

Ziarah Kubur: Perbedaan antara revisi

Tidak ada perubahan ukuran ,  3 November 2016
imported>Maitsam
imported>Maitsam
Baris 64: Baris 64:
Tim pengeluar fatwa di [[Arab Saudi]] yang memiliki kedudukan paling tinggi keagamaan di negara itu dengan mendasarkan kepada pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah dan [[Muhammad Abdul Wahab]] terkait dengan ziarah kubur mengumumkan bahwa tidak boleh melakukan safar dengan niat berziarah kepada pusara Nabi dan apabila seseorang melakukan safar ke Madinah untuk kepentingan berjualan, atau mencari ilmu dan semisalnya, maka ia bisa pula berziarah ke pusara nabi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tim fatwa ini mendasarkan fatwanya kepada hadis syaddu rihal. Dalam hukum ini, doa-doa dan istighasah kepada Nabi setelah wafat, dinilai seperti berdoa dan istighasah kepada orang-orang selain mati dan termasuk [[syirik]]. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 101. </ref>
Tim pengeluar fatwa di [[Arab Saudi]] yang memiliki kedudukan paling tinggi keagamaan di negara itu dengan mendasarkan kepada pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah dan [[Muhammad Abdul Wahab]] terkait dengan ziarah kubur mengumumkan bahwa tidak boleh melakukan safar dengan niat berziarah kepada pusara Nabi dan apabila seseorang melakukan safar ke Madinah untuk kepentingan berjualan, atau mencari ilmu dan semisalnya, maka ia bisa pula berziarah ke pusara nabi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tim fatwa ini mendasarkan fatwanya kepada hadis syaddu rihal. Dalam hukum ini, doa-doa dan istighasah kepada Nabi setelah wafat, dinilai seperti berdoa dan istighasah kepada orang-orang selain mati dan termasuk [[syirik]]. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 101. </ref>


==Riwayat Syaddu Rihal==
==Riwayat syaddu rihal==
Berbeda dengan kebanyakan kaum muslimin, sekelompok kecil orang-orang dengan mendasarkan kepada riwayat syaddu rihal, melakukan safar ziarah Baqi untuk bertabaruk kepada pusara para Nabi, para Imam dan Auliya adalah [[makruh]] [[haram]] atau menganggap bahwa hal itu tidak memiliki dasar hukum syar’i. Teks riwayat yang ada di sumber-sumber Ahlusunah seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan bin Majah dan sebagian sumber-sumber lain adalah:
Berbeda dengan kebanyakan kaum muslimin, sekelompok kecil orang-orang dengan mendasarkan kepada riwayat syaddu rihal, melakukan safar ziarah Baqi untuk bertabaruk kepada pusara para Nabi, para Imam dan Auliya adalah [[makruh]] [[haram]] atau menganggap bahwa hal itu tidak memiliki dasar hukum syar’i. Teks riwayat yang ada di sumber-sumber Ahlusunah seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan bin Majah dan sebagian sumber-sumber lain adalah:
«لاتُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَی ثَلاثَةِ مَسَاجِد المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِی هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَی»
«لاتُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَی ثَلاثَةِ مَسَاجِد المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِی هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَی»
Pengguna anonim