Pengguna anonim
Ishmah: Perbedaan antara revisi
→Domain
imported>M.hazer |
imported>M.hazer (→Domain) |
||
Baris 77: | Baris 77: | ||
* '''Ismah praktis''': Kancah amal terkait aspek praktis dan perilaku seorang maksum. Domain bagian ishmah ini adalah: | * '''Ismah praktis''': Kancah amal terkait aspek praktis dan perilaku seorang maksum. Domain bagian ishmah ini adalah: | ||
#Seorang maksum tidak akan pernah meninggalkan hal yang [[wajib]] dan tidak pernah melakukan hal yang [[haram (fikih)]]. | #Seorang maksum tidak akan pernah meninggalkan hal yang [[wajib]] dan tidak pernah melakukan hal yang [[haram (fikih)]]. | ||
#Seorang maksum tidak meniggalkan hal yang mustahab dan tidak melakukan hal yang makruh. | #Seorang maksum tidak meniggalkan hal yang [[mustahab]] dan tidak melakukan hal yang [[makruh]]. | ||
* '''Ishmah ilmu'''; ishmah ilmu terkait dengan aspek pengetahuan dan makrifah seorang imam akan perkara-perkara yang ada dalam koridor kewajiban-kewajibannya. | * '''Ishmah ilmu'''; ishmah ilmu terkait dengan aspek pengetahuan dan makrifah seorang imam akan perkara-perkara yang ada dalam koridor kewajiban-kewajibannya. | ||
#Tidak melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam pengetahuan-pengetahuan agama; karena mereka akan membimbing manusia. | #Tidak melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam pengetahuan-pengetahuan agama; karena mereka akan membimbing manusia. | ||
#Mereka juga maksum dalam mengidentifikasi kemaslahatan dan kemafsadatan urusan-urusan sosial dan politik masyarakat. Penentuan-penentuannya dalam memimpin keilmuan sangatlah sempurna dan benar. | #Mereka juga maksum dalam mengidentifikasi kemaslahatan dan kemafsadatan urusan-urusan sosial dan politik masyarakat. Penentuan-penentuannya dalam memimpin keilmuan sangatlah sempurna dan benar. | ||
#Tahu dalam mengenal urusan-urusan yang | #Tahu dalam mengenal urusan-urusan yang menjadi subyek-subyek hukum-hukum syariat dan tidak melakukan kesalahan dalam hal ini. Semisalnya mengetahui permasalahan dalam menentukan apakah cairan ini adalah air ataukah minuman dan atau mengetahui debitur seberapa banyak harus mengemban pinjaman. <ref>Rabbani Golpaigani, ''Taqrirāt Dars Imamah'', Madreseh Faqahat. </ref> | ||
===Argumentasi=== | ===Argumentasi=== |