Lompat ke isi

Ishmah: Perbedaan antara revisi

22 bita ditambahkan ,  9 September 2016
imported>Hindr
imported>Hindr
Baris 43: Baris 43:
===Argumentasi===
===Argumentasi===
Di kalangan para pemikir [[Islam]], ada perbedaan pendapat tentang dalil-dalil pembuktian ishmah. Masalah penting di sini adalah setiap tingkatan-tingkatan ishmah yang ada menuntut argumentasi khusus. Sebagian tingkatan tersebut dapat dibuktikan dengan dalil rasional dan sebagian lainnya hanya dapat dibuktikan dengan dalil naqli (ayat dan riwayat).
Di kalangan para pemikir [[Islam]], ada perbedaan pendapat tentang dalil-dalil pembuktian ishmah. Masalah penting di sini adalah setiap tingkatan-tingkatan ishmah yang ada menuntut argumentasi khusus. Sebagian tingkatan tersebut dapat dibuktikan dengan dalil rasional dan sebagian lainnya hanya dapat dibuktikan dengan dalil naqli (ayat dan riwayat).
*Ishmah dari syirik dan kufur, bahkan sebelum pengutusan: Argumentasi tingkatan ishmah ini adalah terciptanya keyakinan penuh terhadap sabda-sabda para nabi dan klaim mereka dapat terealisasi jika mereka tidak melakukan kesyirikan dan kekufuran bahkan sebelum masa pengutusan mereka. <ref>Thabathabai, ''al-Mizan fi Tafsir al-Quran'', jild. 2, hlm. 138; Syarif Murtadha, ''Tanzih al-Anbiya’'', hlm. 5. </ref>  
*'''Ishmah dari syirik dan kufur, bahkan sebelum pengutusan''': Argumentasi tingkatan ishmah ini adalah terciptanya keyakinan penuh terhadap sabda-sabda para nabi dan klaim mereka dapat terealisasi jika mereka tidak melakukan kesyirikan dan kekufuran bahkan sebelum masa pengutusan mereka. <ref>Thabathabai, ''al-Mizan fi Tafsir al-Quran'', jild. 2, hlm. 138; Syarif Murtadha, ''Tanzih al-Anbiya’'', hlm. 5. </ref>  
*Ishmah dalam mendapatkan dan menyampaikan wahyu: Tahapan ishmah ini dapat dibuktikan lewat argumentasi rasional; karena jika ada kemungkinan salah dalam hal ini, maka akan menyalahi tujuan Allah dalam pengutusan para nabi dan menyeru masyarakat dan menyalahi tujuan juga hal yang mustahil dan tidak mungkin. <ref>Mishbah Yazdi, Rah wa Rahnema shenasi, hlm. 153 dan 154. </ref>  Al-Quran juga menjelaskan hal ini:
*'''Ishmah dalam mendapatkan dan menyampaikan wahyu''': Tahapan ishmah ini dapat dibuktikan lewat argumentasi rasional; karena jika ada kemungkinan salah dalam hal ini, maka akan menyalahi tujuan Allah dalam pengutusan para nabi dan menyeru masyarakat dan menyalahi tujuan juga hal yang mustahil dan tidak mungkin. <ref>Mishbah Yazdi, Rah wa Rahnema shenasi, hlm. 153 dan 154. </ref>  Al-Quran juga menjelaskan hal ini:
:“''Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu''”. (QS. Al-Haaqqah: 44-47)
:“''Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu''”. (QS. Al-Haaqqah: 44-47)
*Ishmah dalam menjalankan hukum-hukum Syar’i: Argumentasi tahapan ishmah ini adalah keyakinan terhadap ucapan dan pesan mereka bergantung pada kemaksuman mereka dari dosa-dosa dan tidakadanya kesalahan dalam perintah-perintah Allah dan pelanggaran yang disengaja maupun tidak dalam menjalankan hukum-hukum syar’i. <ref>Hilli, ''Kasyf al-Muraf fi Syarh Tajrid al-I’tiqad'', hlm. 394. </ref>  
*'''Ishmah dalam menjalankan hukum-hukum Syariat''': Argumentasi tahapan ishmah ini adalah keyakinan terhadap ucapan dan pesan mereka bergantung pada kemaksuman mereka dari dosa-dosa dan tidakadanya kesalahan dalam perintah-perintah Allah dan pelanggaran yang disengaja maupun tidak dalam menjalankan hukum-hukum syar’i. <ref>Hilli, ''Kasyf al-Muraf fi Syarh Tajrid al-I’tiqad'', hlm. 394. </ref>  
*Ishmah dalam menentukan topik-topik hukum syar’i: Penyebab dalam hal ini adalah bahwa masyarakat dan orang-orang berakal tidak mempercayai seseorang yang melakukan kesalahan dengan tanpa disengaja dan bahkan mereka tidak akan menyerahkan harta benda mereka kepadanya. Dengan demikian, bagaimana mungkin seseorang dapat percaya kepada orang semacam ini dan mengambil sumber-sumber agamanya darinya. <ref>Mufid, ''‘Adamu Sahwi al-Nabi'', hlm. 29 dan 30. </ref>
*'''Ishmah dalam menentukan topik-topik hukum syariat''': Penyebab dalam hal ini adalah bahwa masyarakat dan orang-orang berakal tidak mempercayai seseorang yang melakukan kesalahan dengan tanpa disengaja dan bahkan mereka tidak akan menyerahkan harta benda mereka kepadanya. Dengan demikian, bagaimana mungkin seseorang dapat percaya kepada orang semacam ini dan mengambil sumber-sumber agamanya darinya. <ref>Mufid, ''‘Adamu Sahwi al-Nabi'', hlm. 29 dan 30. </ref>


==Kemaksuman Para Imam==
==Kemaksuman Para Imam==
Pengguna anonim