Lompat ke isi

Ishmah: Perbedaan antara revisi

1.727 bita ditambahkan ,  9 September 2016
imported>Hindr
imported>Hindr
Baris 48: Baris 48:
*Ishmah dalam menjalankan hukum-hukum Syar’i: Argumentasi tahapan ishmah ini adalah keyakinan terhadap ucapan dan pesan mereka bergantung pada kemaksuman mereka dari dosa-dosa dan tidakadanya kesalahan dalam perintah-perintah Allah dan pelanggaran yang disengaja maupun tidak dalam menjalankan hukum-hukum syar’i. <ref>Hilli, ''Kasyf al-Muraf fi Syarh Tajrid al-I’tiqad'', hlm. 394. </ref>  
*Ishmah dalam menjalankan hukum-hukum Syar’i: Argumentasi tahapan ishmah ini adalah keyakinan terhadap ucapan dan pesan mereka bergantung pada kemaksuman mereka dari dosa-dosa dan tidakadanya kesalahan dalam perintah-perintah Allah dan pelanggaran yang disengaja maupun tidak dalam menjalankan hukum-hukum syar’i. <ref>Hilli, ''Kasyf al-Muraf fi Syarh Tajrid al-I’tiqad'', hlm. 394. </ref>  
*Ishmah dalam menentukan topik-topik hukum syar’i: Penyebab dalam hal ini adalah bahwa masyarakat dan orang-orang berakal tidak mempercayai seseorang yang melakukan kesalahan dengan tanpa disengaja dan bahkan mereka tidak akan menyerahkan harta benda mereka kepadanya. Dengan demikian, bagaimana mungkin seseorang dapat percaya kepada orang semacam ini dan mengambil sumber-sumber agamanya darinya. <ref>Mufid, ''‘Adamu Sahwi al-Nabi'', hlm. 29 dan 30. </ref>
*Ishmah dalam menentukan topik-topik hukum syar’i: Penyebab dalam hal ini adalah bahwa masyarakat dan orang-orang berakal tidak mempercayai seseorang yang melakukan kesalahan dengan tanpa disengaja dan bahkan mereka tidak akan menyerahkan harta benda mereka kepadanya. Dengan demikian, bagaimana mungkin seseorang dapat percaya kepada orang semacam ini dan mengambil sumber-sumber agamanya darinya. <ref>Mufid, ''‘Adamu Sahwi al-Nabi'', hlm. 29 dan 30. </ref>
==Kemaksuman Para Imam==
===Urgensitas===
Dengan bertolak bahwa imam adalah pengganti nabi dan tempat rujukan ilmiah dalam hukum-hukum syariat dan pengetahuan-pengetahuan agama, tafsir Al-Quran dan sunnah Nabawi, maka sudah semestinya mereka terjaga dari dosa dan kesalahan, sehingga masyarakat dapat mempercayai kepribadiannya dan ucapan-ucapannya. Jika tidak demikian, maka kepercayaan masyarakat akan hilang dan menyimpang dari tujuan tentang penentuan imam sebagai pemberi petunjuk manusia.
===Domain===
Secara global, ishmah para maksum dapat diklasifikasikan dalam dua bagian; ilmu dan amal.
* Ismah praktis: Kancah amal terkait aspek praktis dan perilaku seorang maksum. Domain bagian ishmah ini adalah:
#Seorang maksum tidak akan pernah meninggalkan hal yang wajib dan tidak pernah melakukan hal yang haram.
#Seorang maksum tidak meniggalkan hal yang mustahab dan tidak melakukan hal yang makruh.
* Ishmah ilmu; ishmah ilmu terkait dengan aspek pengetahuan dan makrifah seorang imam akan perkara-perkara yang ada dalam koridor kewajiban-kewajibannya.
#Tidak melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam pengetahuan-pengetahuan agama; karena mereka akan membimbing manusia.
#Mereka juga maksum dalam penetapan kemaslahatan dan kemafsadatan urusan-urusan sosial dan politik masyarakat. Penentuan-penentuannya dalam memimpin keilmuan sangatlah sempurna dan benar.
#Tahu dalam mengenal urusan-urusan yang bertopikkan hukum-hukum syariat dan tidak melakukan kesalahan dalam hal ini. Semisalnya mengetahui permasalahan dalam menentukan apakah cairan ini adalah air ataukah minuman dan atau mengetahui debitur seberapa banyak harus mengemban pinjaman. <ref>Rabbani Golpaigani, ''Taqrirat Dars Imamah'', Madreseh Faqahat. </ref>


==Catatan Kaki==
==Catatan Kaki==
Pengguna anonim