Pengguna anonim
Syura Enam Orang: Perbedaan antara revisi
→Pembentukan syura
imported>M.hazer |
imported>M.hazer |
||
Baris 42: | Baris 42: | ||
Sebelum pemilihan khalifah dengan cara seperti ini, sebagian sahabat setelah [[Rasulullah Saw]] wafat, mereka berkumpul di [[Saqifah]] tanpa memperhatikan peristiwa yang pernah terjadi di [[Ghadir Khum|Ghadir]], 9 orang memilih [[Abu Bakar]] sebagai khalifah, kemudian dengan metode dan cara khusus meminta baiat semua orang. Argumentasi mereka adalah bahwa perkara pemilihan khalifah diserahkan kepada orang dan orang harus mengemukakan pendapat tentang khalifah mereka. Namun Abu Bakar di akhir-akhir hayatnya merubah cara tersebut tanpa melibatkan pendapat orang lain dalam perkara ini, mengangkat Umar sebagai penggantinya. | Sebelum pemilihan khalifah dengan cara seperti ini, sebagian sahabat setelah [[Rasulullah Saw]] wafat, mereka berkumpul di [[Saqifah]] tanpa memperhatikan peristiwa yang pernah terjadi di [[Ghadir Khum|Ghadir]], 9 orang memilih [[Abu Bakar]] sebagai khalifah, kemudian dengan metode dan cara khusus meminta baiat semua orang. Argumentasi mereka adalah bahwa perkara pemilihan khalifah diserahkan kepada orang dan orang harus mengemukakan pendapat tentang khalifah mereka. Namun Abu Bakar di akhir-akhir hayatnya merubah cara tersebut tanpa melibatkan pendapat orang lain dalam perkara ini, mengangkat Umar sebagai penggantinya. | ||
[[Umar bin Khattab]] mengenyampingkan (meninggalkan) dua cara sebelumnya dan memilih cara yang lain dan mengakui bahwa pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah tidak berdasarkan pendapat kaum muslimin. Oleh karena itu, maka harus bermusyawarah dengan mereka<ref>''Al-Musannif'', jld. 5 hlm. 445; ''Al- Thabaqāt al-Kubrā'', jld. 3, hlm. 344. </ref> , memilih salah satu dari anggota syura yang terdiri atas 6 orang sebagai khalifah. Anggota-anggota syura ini adalah [[Imam Ali as]], [[Utsman bin Affan]], [[Thalhah bin Ubaidillah]], [[Zubair bin Awwam]], [[ | [[Umar bin Khattab]] mengenyampingkan (meninggalkan) dua cara sebelumnya dan memilih cara yang lain dan mengakui bahwa pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah tidak berdasarkan pendapat kaum muslimin. Oleh karena itu, maka harus bermusyawarah dengan mereka<ref>''Al-Musannif'', jld. 5 hlm. 445; ''Al- Thabaqāt al-Kubrā'', jld. 3, hlm. 344. </ref> , memilih salah satu dari anggota syura yang terdiri atas 6 orang sebagai khalifah. Anggota-anggota syura ini adalah [[Imam Ali as]], [[Utsman bin Affan]], [[Thalhah bin Ubaidillah]], [[Zubair bin Awwam]], [[Sa'ad bin Abi Waqqash]] dan [[Abdurrahman bin Auf]]. <ref>Suyuthi, Tārikh khulafa, hlm. 129. </ref> | ||
Menurut pendapat Umar, pemilihan khalifah harus berdasarkan kesepakatan mayoritas (suara terbanyak) anggota syura. Namun sebagaimana yang ia inginkan, apabila ada dua kelompok, masing-masing 3 orang dari kelompok tersebut memiliki pendapat yang berbeda, maka pendapat yang diterima adalah pendapat yang ada Abdurrahman dalam kelompok tersebut. Umar juga berkata:”Apabila seseorang dari anggota syura menentang pendapat mayoritas, maka lehernya dipenggal. Apabila ada perbedaan, kelompok yang berbeda dengan kelompok Abdurrahman tidak menerima pendapatnya, maka 3 penentang tersebut dibunuh, dan apabila anggota syura tidak bisa memilih seseorang setelah 3 hari, maka semua dipenggal lehernya. <ref>Tārikh al yakubi jld. 2, hlm. 160; Ansāb al-Asyraf, Baladzuri jld. 2, hlm. 261. </ref> 50 orang dari kaum [[Anshar]] bertugas untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan wasiat ini. <ref>Suyuthi, Tārikh Khulafā, hlm. 129 dan 137. </ref> | Menurut pendapat Umar, pemilihan khalifah harus berdasarkan kesepakatan mayoritas (suara terbanyak) anggota syura. Namun sebagaimana yang ia inginkan, apabila ada dua kelompok, masing-masing 3 orang dari kelompok tersebut memiliki pendapat yang berbeda, maka pendapat yang diterima adalah pendapat yang ada Abdurrahman dalam kelompok tersebut. Umar juga berkata:”Apabila seseorang dari anggota syura menentang pendapat mayoritas, maka lehernya dipenggal. Apabila ada perbedaan, kelompok yang berbeda dengan kelompok Abdurrahman tidak menerima pendapatnya, maka 3 penentang tersebut dibunuh, dan apabila anggota syura tidak bisa memilih seseorang setelah 3 hari, maka semua dipenggal lehernya. <ref>Tārikh al yakubi jld. 2, hlm. 160; Ansāb al-Asyraf, Baladzuri jld. 2, hlm. 261. </ref> 50 orang dari kaum [[Anshar]] bertugas untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan wasiat ini. <ref>Suyuthi, Tārikh Khulafā, hlm. 129 dan 137. </ref> |