Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

335 bita ditambahkan ,  29 Desember 2019
imported>M.hazer
imported>M.hazer
Baris 75: Baris 75:
*Jika mahar belum ditentukan dan akad batal karena adanya aib 'anan (ketidakmampuan laki-laki dalam masalah seks) maka pihak perempuan berhak untuk mendapatan setengah dari jumlah mahar mitsil.
*Jika mahar belum ditentukan dan akad batal karena adanya aib 'anan (ketidakmampuan laki-laki dalam masalah seks) maka pihak perempuan berhak untuk mendapatan setengah dari jumlah mahar mitsil.


== Masalah Sosial akibat Mahar yang Tinggi==
== Masalah Sosial Akibat Mahar yang Tinggi==
Konsekuensi dari mahar yang tidak proporsional yang sesuai dengan kemampuan manusia dan adanya mitos tidak benar "Siapa yang memberi dan siapa yang menerima" menjadikan adanya para tahanan karena masalah mahar berat atau angsuran berat yang harus dibayar hingga puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun bagi pihak laki-laki untuk membayar mahar. <ref> Site Alif. </ref> Permasalahan ini menjadikan motivasi sebagian orang khususnya bagi laki-laki untuk menikah semakin turun dan menjadikan usia menikah semakin meningkat atau menjadikan seseorang menjadi perawan tua. Pada tahun-tahun terakhir, sebagian telah berupaya untuk memecahkan masalah ini, namun usaha tersebut belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Konsekuensi dari mahar yang tidak proporsional yang sesuai dengan kemampuan manusia dan adanya mitos tidak benar "Siapa yang memberi dan siapa yang menerima" adalah adanya para tahanan karena masalah mahar berat atau angsuran berat yang harus dibayar hingga puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun bagi pihak laki-laki untuk membayar mahar. <ref>[http://alef.ir/vdccp1qi12bq1o8.ala2.html?233953 Site Alif]</ref> Permasalahan ini menjadikan motivasi sebagian orang khususnya bagi laki-laki untuk menikah semakin turun dan menjadikan usia menikah semakin meningkat atau menjadikan seseorang menjadi perawan tua. Pada tahun-tahun terakhir, sebagian telah berupaya untuk memecahkan masalah ini, namun usaha tersebut belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini.


===Mahar diberikan jika diminta atau jika mampu===
===Mahar diberikan jika diminta atau jika mampu===
Salah satu cara-cara untuk mengurangi jumlah orang-orang yang dipenjara adanya kaidah "jika diminta atau jika mampu" ketika akad dilaksanakan. Apabila ketika melaksanakan sighah nikah dan menandatangani penulisan syarat "jika mampu" maka ketika perempuan meminta mahar, jika pihak laki-laki tidak mampu membayar mahar, maka laki-laki akan dibebaskan dari penjara dengan tetap berkewajiban membayar mahar sejumlah kemampuannya.
Salah satu cara-cara untuk mengurangi jumlah orang-orang yang dipenjara adanya kaidah "jika diminta atau jika mampu" ketika akad dilaksanakan. Apabila ketika melaksanakan sighah nikah dan menandatangani penulisan syarat "jika mampu" maka ketika perempuan meminta mahar, jika pihak laki-laki tidak mampu membayar mahar, maka laki-laki akan dibebaskan dari penjara dengan tetap berkewajiban membayar mahar sejumlah kemampuannya.
Jika penandatanganan dengan syarat "jika diminta" atau tidak ada syarat khusus dalam akad nikah, maka pihak perempuan bisa meminta semua jumlah mahar yang telah ditentukan dan jika pihak laki-laki tidak mampu untuk membayar mahar yang telah ditentukan, maka penjara akan diberlakukan jika pihak perempuan meminta untuk memenjarakan pria. <ref> Site Zendanhai Iran. </ref>
Jika penandatanganan dengan syarat "jika diminta" atau tidak ada syarat khusus dalam akad nikah, maka pihak perempuan bisa meminta semua jumlah mahar yang telah ditentukan dan jika pihak laki-laki tidak mampu untuk membayar mahar yang telah ditentukan, maka penjara akan diberlakukan jika pihak perempuan meminta untuk memenjarakan pria. <ref>[http://www.iranprisons.ir/عندالمطالبه-بهتر-است-یا-عندالاستطاعه/ Site Zendanhai Iran]</ref>


===Peraturan 110 uang Logam Emas===
===Peraturan 110 Uang Logam Emas===
Pada masa dahulu, apabila mahar diminta dan jumlahnya besar, jika tidak dibayar dalam sekali waktu, maka pihak perempaun bisa memenjarakan pihak laki-laki, namun berdasarkan pasal 22 Undang-undang Sipil Perkawinan baru di negara Republik Islam Iran (Isfand 1390 Syamsi/2011) apabila mahar lebih dari 110 uang logam emas, pihak laki-laki harus membayar sebanyak 110 logam uang emas  (dan jika tidak, maka pihak laki-laki harus masuk penjara dengan keinginan pihak perempuan) namun dalam membayar mahar, pihak pengadilan melihat kemampuan laki-laki, apabila ia memiliki kemampuan untuk membayar lebih dari 110 uang logam emas, ia harus membayarnya dan jika ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya maka ia tidak akan dipenjarakan namun ia harus membayar sisa mahar sesuai dengan perjalanan waktu. <ref> Basygah Khabar Negar Jawan. </ref>
Pada masa dahulu, apabila mahar diminta dan jumlahnya besar, jika tidak dibayar dalam sekali waktu, maka pihak perempaun bisa memenjarakan pihak laki-laki, namun berdasarkan pasal 22 Undang-undang Sipil Perkawinan baru di negara Republik Islam Iran (Isfand 1390 Syamsi/2011) apabila mahar lebih dari 110 uang logam emas, pihak laki-laki harus membayar sebanyak 110 logam uang emas  (dan jika tidak, maka pihak laki-laki harus masuk penjara dengan keinginan pihak perempuan) namun dalam membayar mahar, pihak pengadilan melihat kemampuan laki-laki, apabila ia memiliki kemampuan untuk membayar lebih dari 110 uang logam emas, ia harus membayarnya dan jika ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya maka ia tidak akan dipenjarakan namun ia harus membayar sisa mahar sesuai dengan perjalanan waktu. <ref> Basygah Khabar Negar Jawan. </ref>


===Kritikan Ayatullah Makarim Syirazi===
===Kritikan Ayatullah Makarim Syirazi===
Ayatullah [[Makarim Syirazi]] menilai bahwa adanya niat untuk tidak membayar mahar ketika menentukan mahar, tidak adanya ketaatan perempuan setelah menerima angsuran pertama mahar dan penentuan ketidakmampuan secara ekonomi laki-laki oleh pihak laki-laki itu sendiri, pada dasarnya berlawanan dengan hukum syariat dan sebagian peraturan-peraturan mahar telah menciderai [[hukum Islam]] dan menjadikan kehormatan [[Islam]] menjadi hilang. <ref> Site Khabar Online. </ref> Ayatullah Makarim Syirazi berpendapat bahwa mahar berat adalah sesuatu yang tidak benar dan dalam akad pihak laki-laki hanya bertanggung jawab untuk membayar mahar mitsil. <ref> Portal Anhar. </ref>
Ayatullah [[Makarim Syirazi]] menilai bahwa adanya niat untuk tidak membayar mahar ketika menentukan mahar, tidak adanya ketaatan perempuan setelah menerima angsuran pertama mahar dan penentuan ketidakmampuan secara ekonomi laki-laki oleh pihak laki-laki itu sendiri, pada dasarnya berlawanan dengan hukum syariat dan sebagian peraturan-peraturan mahar telah menciderai [[hukum Islam]] dan menjadikan kehormatan [[Islam]] menjadi hilang. <ref>[https://www.khabaronline.ir/news/181699/آیت-الله-مکارم-شیرازی-ایرادهای-زندانی-کردن-شوهر-به-خاطر-مهریه Site Khabar Online]</ref> Ayatullah Makarim Syirazi berpendapat bahwa mahar berat adalah sesuatu yang tidak benar dan dalam akad pihak laki-laki hanya bertanggung jawab untuk membayar mahar mitsil. <ref>[http://portal.anhar.ir/node/15098#gsc.tab=0 Portal Anhar]</ref>
Pada masa lalu juga sebagian [[Fakih|fuqaha]] tidak membenarkan adanya mahar melebihi dari mahar sunnah dan berkata: Apabila seseorang menentukan mahar melebihi nilai mahar sunnah, maka jumlah maharnya kembali kepada mahar sunnah dan laki-laki tidak wajib untuk membayarkan mahar melebihi mahar sunnah. <ref> Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 15-18, jld. 31, hlm. 47. </ref>
Pada masa lalu juga sebagian [[fukaha]] tidak membenarkan adanya mahar melebihi dari mahar sunnah dan berkata: Apabila seseorang menentukan mahar melebihi nilai mahar sunnah, maka jumlah maharnya kembali kepada mahar sunnah dan laki-laki tidak [[wajib]] untuk membayarkan mahar melebihi mahar sunnah. <ref> ''Jawāhir al-Kalām'', jld. 31, hlm. 15-18, jld. 31, hlm. 47. </ref>


==Penghitungan Mahar Sunah berdasarkan nilai hari ini==
==Penghitungan Mahar Sunah berdasarkan nilai hari ini==
Pengguna anonim