Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

12 bita dihapus ,  29 Desember 2019
imported>M.hazer
imported>M.hazer
Baris 71: Baris 71:
Apabila dalam akad, penentuan mahar diserahkan kepada salah satu pihak atau pihak lain maka hal itu tidak masalah dan disebut dengan tafwidh (Perwalian mahar) dan dalam hal ini pihak perempuan tidak bisa menentukan jumlah mahar lebih dari mahar mitsil.
Apabila dalam akad, penentuan mahar diserahkan kepada salah satu pihak atau pihak lain maka hal itu tidak masalah dan disebut dengan tafwidh (Perwalian mahar) dan dalam hal ini pihak perempuan tidak bisa menentukan jumlah mahar lebih dari mahar mitsil.


==Hal-hal yang menjadikan diperolehnya mahar menjadi setengah==
==Hal-Hal yang Menyebabkan Mahar Menjadi Setengah==
*Jika mahar telah ditentukan dalam akad nikah atau setelah akad nikah kemudian terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan suami istri, dalam keadaan ini, pihak perempuan berhak untuk menerima setengah dari mahar musamma. <ref> Pasal 1092 Undang-undang Sipil Perkawinan di negara Republik Islam Iran. </ref>
*Jika mahar telah ditentukan dalam akad nikah atau setelah akad nikah kemudian terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan suami istri, dalam keadaan ini, pihak perempuan berhak untuk menerima setengah dari mahar musamma. <ref> Pasal 1092 Undang-undang Sipil Perkawinan di negara Republik Islam Iran. </ref>
*Jika mahar belum ditentukan dan akad batal karena adanya aib 'anan (ketidakmampuan laki-laki dalam masalah seks) maka pihak perempuan berhak untuk mendapatan setengah dari jumlah mahar mitsil.
*Jika mahar belum ditentukan dan akad batal karena adanya aib 'anan (ketidakmampuan laki-laki dalam masalah seks) maka pihak perempuan berhak untuk mendapatan setengah dari jumlah mahar mitsil.
Pengguna anonim