Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

50 bita dihapus ,  13 Desember 2017
tidak ada ringkasan suntingan
imported>E.amini
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>Ismail Dg naba
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
  | kualitas =c
  | kualitas =c
  | link =
  | link =
  | foto =
  | foto =-
  | kategori =
  | kategori =sudah
  | infobox =
  | infobox =-
  | navbox =
  | navbox =sudah
  | alih=
  | alih=-
  | referensi =
  | referensi =
  | Artikel bagus =
  | Artikel bagus =
  | Artikel pilihan =
  | Artikel pilihan =
}}}}</onlyinclude>
}}}}</onlyinclude>
'''Mahar''' (Bahasa Arab:{{ia|الصداق}}) adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan).  
'''Mahar''' (bahasa Arab:{{ia|الصداق}}) adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan).  


Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur para [[Marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur para [[Marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. Alquran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah (mahar [[Sayidah Fatimah az-Zahra sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah (mahar [[Sayidah Fatimah az-Zahra sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).


Baris 31: Baris 31:


==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
Kata mahar tidak digunakan dalam al-Quran, <ref>Farhang Maudhu’i Qurān Majid, Karya Kamran Fani dan Bahauddin Khuramsyahi, frasa Mahar. </ref> namun kata-kata seperti ''shaduqāt''’” <ref> (Qs Nisa [4]: 4)</ref>, ''ujur''(sebagian besar berkaitan dengan [[mut’ah]] dan pernikahan dengan budak), <ref>Dr Muhammad Khazaili, Ahkām al-Qurān, hlm. 47. </ref> ''shidāq''dan ''faridhah''<ref>و ان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن و قد فرضتم لهن فریضة فنصف ما فرضتم </ref> adalah sebagai ganti dari mahar.
Kata mahar tidak digunakan dalam Alquran, <ref>Farhang Maudhu’i Qurān Majid, Karya Kamran Fani dan Bahauddin Khuramsyahi, frasa Mahar. </ref> namun kata-kata seperti "''shaduqāt''" <ref> (Qs Nisa [4]: 4)</ref>, "''ujur''" (sebagian besar berkaitan dengan [[mut’ah]] dan pernikahan dengan budak), <ref>Dr Muhammad Khazaili, Ahkām Alqurān, hlm. 47. </ref> "''shidāq''" dan "''faridhah''" <ref>و ان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن و قد فرضتم لهن فریضة فنصف ما فرضتم </ref> adalah sebagai ganti dari mahar.
Menurut al-Quran tidak membayar mahar yang merupakan hak bagi perempuan adalah merupaan perbuatan dzalim dan dosa besar. <ref> (Qs Nisa [4]: 20 dan 21). </ref>
Menurut Alquran tidak membayar mahar yang merupakan hak bagi perempuan adalah merupaan perbuatan dzalim dan dosa besar. <ref> (Qs Nisa [4]: 20 dan 21). </ref>
Dalam ayat mahar dinilai sebagai
Dalam ayat mahar dinilai sebagai
{{Hadis|و ءاتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنُّ نِحلَة <ref> (Qs Nisa [4]: 4). </ref>}}
{{ia|و ءاتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنُّ نِحلَة <ref> (Qs Nisa [4]: 4). </ref>}}
“shaduqah” berasal dari asal kata shidq yang menunjukkan tanda cinta sejati lelaki kepada perempuan <ref> Masālik al-Afhām, jld. 3, hlm. 184. </ref>. Kedua, dengan adanya kata ganti “hunna” menunjukkan bahwa mahar diperuntukkan bagi kaum perempuan, bukan untuk ayah ataupun ibu sehingga keduanya bisa memanfaatkannya sebagai upah bagi mereka berdua, Ketiga, dengan menggunakan kata “nihlah” menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang tidak dituntut untuk mengembalikan bukan merupakan harga perempuan sebagaimana pada masa dewasa ini dimana sebagian orang salah memahami bahwa mahar adalah harga perempuan dan menginginkan harga mahar yang tinggi dan mahar yang disarankan oleh Islam jauh dari martabat perempuan. Mahar perempuan adalah “nihlah” dan anugerah Allah yang diberikan kepada para perempuan dan laki-laki tidak boleh menjadikannya sebagai hal supaya pihak perempuan berhutang budi kepadanya atas mahar yang diberikan kepadanya.
"shaduqah" berasal dari asal kata shidq yang menunjukkan tanda cinta sejati lelaki kepada perempuan <ref> Masālik al-Afhām, jld. 3, hlm. 184. </ref>. Kedua, dengan adanya kata ganti "hunna" menunjukkan bahwa mahar diperuntukkan bagi kaum perempuan, bukan untuk ayah ataupun ibu sehingga keduanya bisa memanfaatkannya sebagai upah bagi mereka berdua, Ketiga, dengan menggunakan kata "nihlah" menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang tidak dituntut untuk mengembalikan bukan merupakan harga perempuan sebagaimana pada masa dewasa ini dimana sebagian orang salah memahami bahwa mahar adalah harga perempuan dan menginginkan harga mahar yang tinggi dan mahar yang disarankan oleh Islam jauh dari martabat perempuan. Mahar perempuan adalah "nihlah" dan anugerah Allah yang diberikan kepada para perempuan dan laki-laki tidak boleh menjadikannya sebagai hal supaya pihak perempuan berhutang budi kepadanya atas mahar yang diberikan kepadanya.
Imam Baqir As bersabda: الصداق ما تراضيا علیه قل او کثر <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 604. </ref> yaitu sesuatu yang diridhai oleh kedua belah pihak apakah banyak ataukah sedikit, hal itu adalah mahar. Tentang batasan maksimal mahar, syar’menentukan batasan seberapa besarnya. Imam Shadiq As bersabda: Salah satu hal yang tidak akan diampuni pada hari kiamat adalah mahar yang tidak dibayarkan kepada pihak perempuan. <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 26. </ref>  Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu keburukan perempuan adalah maharnya yang tinggi <ref> Mizan al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182: «أما شُوم المزأةِ فَکثرةُ مَهرِها و عُقوقُ زَوجِها».</ref> dan hal itu dinilai sebagai penyebab dalam menimbulkan kebencian dalam keluarga. <ref> Perawi meriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw: Mudahkanlah dalam urusan mahar karena laki-laki telah membayar bangsal yang berat bagi perempuan, namun dihatinya timbul sikap permusuhan. (Mizān al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182). </ref> Nabi Muhammad Saw bersabda: Tiga golongan perempuan yang tidak akan diazab di kuburan dan akan dibangkitkan bersama dengan Hadhrat Fatimah Zahra Sa: Perempuan yang bersabar atas kemiskinan suaminya, perempuan yang tetap bersabar dengan perilaku buruk suaminya dan istri yang memberikan maharnya kepada suaminya. <ref> Mawā’idz al-Adidah, hlm. 75. </ref>
Imam Baqir as bersabda: الصداق ما تراضيا علیه قل او کثر <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 604. </ref> yaitu sesuatu yang diridhai oleh kedua belah pihak apakah banyak ataukah sedikit, hal itu adalah mahar. Tentang batasan maksimal mahar, syar’menentukan batasan seberapa besarnya. Imam Shadiq as bersabda: Salah satu hal yang tidak akan diampuni pada hari kiamat adalah mahar yang tidak dibayarkan kepada pihak perempuan. <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 26. </ref>  Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu keburukan perempuan adalah maharnya yang tinggi <ref> Mizan al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182: «أما شُوم المزأةِ فَکثرةُ مَهرِها و عُقوقُ زَوجِها».</ref> dan hal itu dinilai sebagai penyebab dalam menimbulkan kebencian dalam keluarga. <ref> Perawi meriwayatkan dari Nabi Muhammad saw: Mudahkanlah dalam urusan mahar karena laki-laki telah membayar bangsal yang berat bagi perempuan, namun dihatinya timbul sikap permusuhan. (Mizān al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182). </ref> Nabi Muhammad saw bersabda: Tiga golongan perempuan yang tidak akan diazab di kuburan dan akan dibangkitkan bersama dengan Hadhrat Fatimah Zahra Sa: Perempuan yang bersabar atas kemiskinan suaminya, perempuan yang tetap bersabar dengan perilaku buruk suaminya dan istri yang memberikan maharnya kepada suaminya. <ref> Mawā’idz al-Adidah, hlm. 75. </ref>


==Mahar Sunah==
==Mahar Sunah==
Dalam sebuah hadis dari Imam Ridha As ukuran mahar dalam sunah, yang terkenal dengan istilah Mahr al-Sunnah, berjumlah lima ratus dirham. <ref> Bihār al-Anwār, jld. 93, hal 170, riwayat ke-10. </ref> Sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa mahar Hadhrat Zahra Sa adalah 400 hingga 500 dirham <ref> Ibnu Syahr Asyub, Manāqib, Muasasah Intisyarat Allamah, tanpa tahun, jld. 3, hlm. 350 dan 351; Muttaqi Hindi, Fadhil, Kanzul Umal, Muasasah al-Risalah, jld. 13, hal 680. </ref> kurang lebih 1250 <ref> Site Ayatullah Bahjat. </ref> sampai 1500 gram perak. <ref> Terkait dengan ukuran dan timbangannya secara tepat, terdapat perbedaan diantara para ulama. </ref> Dengan memperhatikan bahwa pada masa itu setiap 10 dirham perak setara dengan satu dinar emas, maka Mahr al-Sunnah setara dengan 170-223 gram emas. <ref> Site Ayatullah Sistani. </ref> (nilai perkiraan ini beragam dan dengan melihat perbedaan pendapat dalam kadar dirham dan dinar) <ref> Jawāhir al-Kalām, jld. 15, hlm. 174-179; Taudhih al-Masāil Marāji, jld. 2, hlm. 129; cet. 8, Intisyarat Jamiah Mudarisin, Qum, 1424 H. </ref>
Dalam sebuah hadis dari Imam Ridha as ukuran mahar dalam sunah, yang terkenal dengan istilah Mahr al-Sunnah, berjumlah lima ratus dirham. <ref> Bihār al-Anwār, jld. 93, hal 170, riwayat ke-10. </ref> Sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa mahar Hadhrat Zahra Sa adalah 400 hingga 500 dirham <ref> Ibnu Syahr Asyub, Manāqib, Muasasah Intisyarat Allamah, tanpa tahun, jld. 3, hlm. 350 dan 351; Muttaqi Hindi, Fadhil, Kanzul Umal, Muasasah al-Risalah, jld. 13, hal 680. </ref> kurang lebih 1250 <ref> Site Ayatullah Bahjat. </ref> sampai 1500 gram perak. <ref> Terkait dengan ukuran dan timbangannya secara tepat, terdapat perbedaan diantara para ulama. </ref> Dengan memperhatikan bahwa pada masa itu setiap 10 dirham perak setara dengan satu dinar emas, maka Mahr al-Sunnah setara dengan 170-223 gram emas. <ref> Site Ayatullah Sistani. </ref> (nilai perkiraan ini beragam dan dengan melihat perbedaan pendapat dalam kadar dirham dan dinar) <ref> Jawāhir al-Kalām, jld. 15, hlm. 174-179; Taudhih al-Masāil Marāji, jld. 2, hlm. 129; cet. 8, Intisyarat Jamiah Mudarisin, Qum, 1424 H. </ref>


==Jenis-jenis Mahar==
==Jenis-jenis Mahar==
Baris 54: Baris 54:
*Memiliki manfaat secara akli dan dibolehkan bagi syara’
*Memiliki manfaat secara akli dan dibolehkan bagi syara’
*Suami memiliki kemampuan untuk membayar mahar
*Suami memiliki kemampuan untuk membayar mahar
Penetapan ukuran mahar berdasarkan pasal 1080 Undang-undang Sipil Perkawinan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan ukurannya dalam hal ini tidak ditetapkan dalam Undang-undang, namun berdasarkan riwayat mustahab untuk menjadikan mahar sunah dijadikan sebagai ukuran.
Penetapan ukuran mahar berdasarkan pasal 1080 Undang-undang Sipil Perkawinan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan ukurannya dalam hal ini tidak ditetapkan dalam Undang-undang, namun berdasarkan riwayat [[mustahab]] untuk menjadikan mahar sunah sebagai ukuran.


'''Mahar Mitsil'''
'''Mahar Mitsil'''
Baris 72: Baris 72:


== Masalah Sosial akibat Mahar yang Tinggi==
== Masalah Sosial akibat Mahar yang Tinggi==
Konsekuensi dari mahar yang tidak proporsional yang sesuai dengan kemampuan manusia, dan adanya mitos tidak benar “Siapa yang memberi dan siapa yang menerima” menjadikan adanya para tahanan karena masalah mahar berat atau angsuran berat yang harus dibayar hingga puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun bagi pihak laki-laki untuk membayar mahar. <ref> Site Alif. </ref> Permasalahan ini menjadikan motivasi sebagian orang khususnya bagi laki-laki untuk menikah semakin turun dan menjadikan usia menikah semakin meningkat atau menjadikan seseorang menjadi perawan tua. Pada tahun-tahun terakhir, sebagian telah berupaya untuk memecahkan masalah ini, namun usaha tersebut belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Konsekuensi dari mahar yang tidak proporsional yang sesuai dengan kemampuan manusia, dan adanya mitos tidak benar "Siapa yang memberi dan siapa yang menerima" menjadikan adanya para tahanan karena masalah mahar berat atau angsuran berat yang harus dibayar hingga puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun bagi pihak laki-laki untuk membayar mahar. <ref> Site Alif. </ref> Permasalahan ini menjadikan motivasi sebagian orang khususnya bagi laki-laki untuk menikah semakin turun dan menjadikan usia menikah semakin meningkat atau menjadikan seseorang menjadi perawan tua. Pada tahun-tahun terakhir, sebagian telah berupaya untuk memecahkan masalah ini, namun usaha tersebut belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini.


==Mahar diberikan jika diminta atau jika mampu==
==Mahar diberikan jika diminta atau jika mampu==
Salah satu cara-cara untuk mengurangi jumlah orang-orang yang dipenjara adanya kaidah “jika diminta atau jika mampu” ketika akad dilaksanakan. Apabila ketika melaksanakan sighah nikah dan menandatangani penulisan syarat “jika mampu” maka ketika perempuan meminta mahar, jika pihak laki-laki tidak mampu membayar mahar, maka laki-laki akan dibebaskan dari penjara dengan tetap berkewajiban membayar mahar sejumlah kemampuannya.
Salah satu cara-cara untuk mengurangi jumlah orang-orang yang dipenjara adanya kaidah "jika diminta atau jika mampu" ketika akad dilaksanakan. Apabila ketika melaksanakan sighah nikah dan menandatangani penulisan syarat "jika mampu" maka ketika perempuan meminta mahar, jika pihak laki-laki tidak mampu membayar mahar, maka laki-laki akan dibebaskan dari penjara dengan tetap berkewajiban membayar mahar sejumlah kemampuannya.
Jika penandatanganan dengan syarat “jika diminta” atau tidak ada syarat khusus dalam akad nikah, maka pihak perempuan bisa meminta semua jumlah mahar yang telah ditentukan dan jika pihak laki-laki tidak mampu untuk membayar mahar yang telah ditentukan, maka penjara akan diberlakukan jika pihak perempuan meminta untuk memenjarakan pria. <ref> Site Zendanhai Iran. </ref>
Jika penandatanganan dengan syarat "jika diminta" atau tidak ada syarat khusus dalam akad nikah, maka pihak perempuan bisa meminta semua jumlah mahar yang telah ditentukan dan jika pihak laki-laki tidak mampu untuk membayar mahar yang telah ditentukan, maka penjara akan diberlakukan jika pihak perempuan meminta untuk memenjarakan pria. <ref> Site Zendanhai Iran. </ref>


==Peraturan 110 uang Logam Emas==
==Peraturan 110 uang Logam Emas==
Pada masa dahulu, apabila mahar diminta dan jumlahnya besar, jika tidak dibayar dalam sekali waktu, maka pihak perempaun bisa memenjarakan pihak laki-laki, namun berdasarkan pasal 22 Undang-undang Sipil Perkawinan baru (Isfand 1390) apabila mahar lebih dari 110 uang logam emas, pihak laki-laki harus membayar sebanyak 110 logam uang emas  (dan jika tidak, maka pihak laki-laki harus masuk penjara dengan keinginan pihak perempuan) namun dalam membayar mahar, pihak pengadilan melihat kemampuan laki-laki, apabila ia memiliki kemampuan untuk membayar lebih dari 110 uang logam emas, ia harus membayarnya dan jika ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak akan dipenjarakan namun ia harus membayar sisa mahar sesuai dengan perjalanan waktu. <ref> Basygah Khabar Negar Jawan. </ref>
Pada masa dahulu, apabila mahar diminta dan jumlahnya besar, jika tidak dibayar dalam sekali waktu, maka pihak perempaun bisa memenjarakan pihak laki-laki, namun berdasarkan pasal 22 Undang-undang Sipil Perkawinan baru (Isfand 1390 Syamsi/2011) apabila mahar lebih dari 110 uang logam emas, pihak laki-laki harus membayar sebanyak 110 logam uang emas  (dan jika tidak, maka pihak laki-laki harus masuk penjara dengan keinginan pihak perempuan) namun dalam membayar mahar, pihak pengadilan melihat kemampuan laki-laki, apabila ia memiliki kemampuan untuk membayar lebih dari 110 uang logam emas, ia harus membayarnya dan jika ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak akan dipenjarakan namun ia harus membayar sisa mahar sesuai dengan perjalanan waktu. <ref> Basygah Khabar Negar Jawan. </ref>


==Kritikan Ayatullah Makarim Syirazi==
==Kritikan Ayatullah Makarim Syirazi==
Baris 86: Baris 86:


==Penghitungan Mahar Sunah berdasarkan nilai hari ini==
==Penghitungan Mahar Sunah berdasarkan nilai hari ini==
Jika mahar berupa mata uang atau sesuatu yang telah ditentukan maka harus dibayarkan sesuai dengan harga mata uang atau sesuatu itu sendiri, namun jika mahar diberikan dengan secara tunai, maka harga mahar, demi melindungi hak-hak perempuan, disesuaikan dengan keadaan ekonomi suatu negara dan nilai inflasinya <ref>Pada tahun 1376, Keterangan terkait dengan pasal 1082 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref> dimana dalam hal ini pihak Bank Markazi akan mengumumkan indeks harga tahunan. Indeks harga tahunan, setiap tahun akan diumumkan oleh Bank Markazi. <ref>Site Tabnak. </ref> Sebagian ulama mengkritik adanya proses ini dan menilai bahwa hal itu berlawanan dengan [[kaedah-kaedah fikih]] yang ada. <ref>Makalah Tabdil Mehriye be Nerh Ruz. </ref>
Jika mahar berupa mata uang atau sesuatu yang telah ditentukan maka harus dibayarkan sesuai dengan harga mata uang atau sesuatu itu sendiri, namun jika mahar diberikan dengan secara tunai, maka harga mahar, demi melindungi hak-hak perempuan, disesuaikan dengan keadaan ekonomi suatu negara dan nilai inflasinya <ref>Pada tahun 1376 syamsi/1997, Keterangan terkait dengan pasal 1082 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref> dimana dalam hal ini pihak Bank Markazi akan mengumumkan indeks harga tahunan. Indeks harga tahunan, setiap tahun akan diumumkan oleh Bank Markazi. <ref>Site Tabnak. </ref> Sebagian ulama mengkritik adanya proses ini dan menilai bahwa hal itu berlawanan dengan [[kaedah-kaedah fikih]] yang ada. <ref>Makalah Tabdil Mehriye be Nerh Ruz. </ref>


==Catatan Kaki==
==Catatan Kaki==
Baris 95: Baris 95:


==Daftar Pustaka==
==Daftar Pustaka==
<div style="{{column-count|3}}">
{{ref}}
*Farhang Maudhu’i Qurān Majid, Al-Fehrest al-Maudhu’i lil Qurān al-Karim, Kamran Fani, Bahauddin Khuramsyahi, Intisyarat Huda, 1369 S.
*Farhang Maudhu’i Qurān Majid, Al-Fehrest al-Maudhu’i lil Qurān al-Karim, Kamran Fani, Bahauddin Khuramsyahi, Intisyarat Huda, 1369 S.
*Dr Muhammad Khazaili, Ahkām al-Qurān, Intisyarat Jawidan.
*Dr Muhammad Khazaili, Ahkām Alqurān, Intisyarat Jawidan.
*Masālik al-Afhām, Zainuddin bin Ali al-Amili al-Syahid al-Tsani, Muasasah al-Ma’arif al-Islamiyah, Qum, 1414 H.
*Masālik al-Afhām, Zainuddin bin Ali al-Amili al-Syahid al-Tsani, Muasasah al-Ma’arif al-Islamiyah, Qum, 1414 H.
*Syaikh Hur Amili, Muhammad bin Hasan, Wasāil Syiah, Muasasah Ali al-Bayt As, Qum, 1409 H.
*Syaikh Hur Amili, Muhammad bin Hasan, Wasāil Syiah, Muasasah Ali al-Bayt as, Qum, 1409 H.
*Muhammadi Res Syahri, Mizān al-Hikmah, Intisyarat Dar al-Hadits.
*Muhammadi Res Syahri, Mizān al-Hikmah, Intisyarat Dar al-Hadits.
*Misykini, Ali, Mawā’idh al-Adadiyah, Nasyar al-Huda.
*Misykini, Ali, Mawā’idh al-Adadiyah, Nasyar al-Huda.
Baris 106: Baris 106:
*Allamah Majlisi, Muhammad Baqir, Bihār al-Anwār, Dar al-Kihtab al-Islamiyah, Tehran, 1362 S.
*Allamah Majlisi, Muhammad Baqir, Bihār al-Anwār, Dar al-Kihtab al-Islamiyah, Tehran, 1362 S.
*Najafi, Muhammad Hasan, Jawāhir al-Kalām, Intisyarat Dairah al-Ma’arif Fiqh Islami, Taudhih al-Masail Marāji’, Initsyarat Mudarisin, Qum.
*Najafi, Muhammad Hasan, Jawāhir al-Kalām, Intisyarat Dairah al-Ma’arif Fiqh Islami, Taudhih al-Masail Marāji’, Initsyarat Mudarisin, Qum.
</div>
{{akhir}}
{{Cabang Agama}}
{{Cabang Agama}}
{{Wanita dalam AlQuran}}
{{Wanita dalam AlQuran}}