Pengguna anonim
Mahar: Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
imported>E.amini Tidak ada ringkasan suntingan |
imported>E.amini Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
'''Mahar''' (Bahasa Arab:{{ia|الصداق}}) adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan). | '''Mahar''' (Bahasa Arab:{{ia|الصداق}}) adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan). | ||
Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[ | Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur para [[Marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan. | ||
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah (mahar [[ | Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah (mahar [[Sayidah Fatimah az-Zahra sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas). | ||
==Sejarah Mahar== | ==Sejarah Mahar== |