Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

1 bita ditambahkan ,  10 Maret 2016
k
imported>Maitsam
imported>Maitsam
Baris 20: Baris 20:


==Jenis-jenis Mahar==
==Jenis-jenis Mahar==
Dalam Islam terdapat 3 jenis mahar:  
Dalam Islam terdapat 3 jenis mahar:
 
Mahar Musamma
Mahar Musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang jumlahnya telah disetujui oleh kedua belah pihak sebelum terjadinya hubungan badan dan hal itu disebutkan dalam akad nikah atau setelah akad nikah. Mahar harus ditentukan secara jelas antara kedua belah pihak dan tidak samar. <ref> Pasal 1079 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>
 
Mahar Musamma adalah mahar yang jumlahnya telah disetujui oleh kedua belah pihak sebelum terjadinya hubungan badan dan hal itu disebutkan dalam akad nikah atau setelah akad nikah. Mahar harus ditentukan secara jelas antara kedua belah pihak dan tidak samar. <ref>Pasal 1079 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>
Syarat-syarat Mahar Musamma
Syarat-syarat Mahar Musamma
*Memiliki nilai harta dan ekonomi
*Memiliki nilai harta dan ekonomi
Baris 31: Baris 33:
*Suami memiliki kemampuan untuk membayar mahar
*Suami memiliki kemampuan untuk membayar mahar
Penetapan ukuran mahar berdasarkan pasal 1080 Undang-undang Sipil Perkawinan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan ukurannya dalam hal ini tidak ditetapkan dalam Undang-undang, namun berdasarkan riwayat mustahab untuk menjadikan mahar sunah dijadikan sebagai ukuran.
Penetapan ukuran mahar berdasarkan pasal 1080 Undang-undang Sipil Perkawinan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan ukurannya dalam hal ini tidak ditetapkan dalam Undang-undang, namun berdasarkan riwayat mustahab untuk menjadikan mahar sunah dijadikan sebagai ukuran.
*Mahar Mitsil
 
Mahar Mitsil
 
Apabila pada zaman berhubungan badan dalam pernikahan daim tidak disepakati adanya jumlah mahar, atau mahar yang telah ditentukan menjadi batal namun kedua suami istri telah melakukan hubungan badan, maka dalam keadaan ini penentuan mahar disesuaikan dengan kedudukan perempuan itu berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat dan keadaan khusus pihak perempuan seperti keluarga, pendidikan, umur, pekerjaan dan semacamnya. Jenis mahar ini disebut dengan mahar mitsil yaitu mahar yang seukuran dengan martabat perempuan-perempuan seperti ia.  
Apabila pada zaman berhubungan badan dalam pernikahan daim tidak disepakati adanya jumlah mahar, atau mahar yang telah ditentukan menjadi batal namun kedua suami istri telah melakukan hubungan badan, maka dalam keadaan ini penentuan mahar disesuaikan dengan kedudukan perempuan itu berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat dan keadaan khusus pihak perempuan seperti keluarga, pendidikan, umur, pekerjaan dan semacamnya. Jenis mahar ini disebut dengan mahar mitsil yaitu mahar yang seukuran dengan martabat perempuan-perempuan seperti ia.  


Mahar Mut’ah
Mahar Mut’ah
Setiap kali dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah maharnya, dan suami menceraikan istrinya sebelum menggauli istrinya, maka perempuan berhak untuk mendapatkan mahar mut’ah. <ref> Pasal 1093 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>
 
Setiap kali dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah maharnya, dan suami menceraikan istrinya sebelum menggauli istrinya, maka perempuan berhak untuk mendapatkan mahar mut’ah. <ref>Pasal 1093 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>


Perwalian Mahar
Perwalian Mahar
Pengguna anonim