Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

4 bita ditambahkan ,  10 Maret 2016
imported>Maitsam
(←Membuat halaman berisi 'Mahar Sejarah Mahar Mahar secara leksikal adalah sesuatu yang harus diserahkan oleh pihak suami ketika menikah dan secara terminologis mahar adalah harta yang menjadi...')
 
imported>Maitsam
Baris 9: Baris 9:


==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
==Mahar dalam Ayat dan Riwayat==
Kata mahar tidak digunakan dalam al-Quran, <ref>Farhang Maudhu’i Qurān Majid, Karya Kamran Fani dan Bahauddin Khuramsyahi, frasa Mahar. </ref> namun kata-kata seperti “shaduqat’” <ref> (Qs Nisa [4]: 4), “ajur” (sebagian besar berkaitan dengan [[mut’ah]] dan pernikahan dengan budak), <ref>Dr Muhammad Khazaili, Ahkām al-Qurān, hlm. 47. </ref> “shidaq” dan “faridhah” <ref>و ان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن و قد فرضتم لهن فریضة فنصف ما فرضتم </ref> adalah sebagai ganti dari mahar.
Kata mahar tidak digunakan dalam al-Quran, <ref>Farhang Maudhu’i Qurān Majid, Karya Kamran Fani dan Bahauddin Khuramsyahi, frasa Mahar. </ref> namun kata-kata seperti “shaduqat’” <ref> (Qs Nisa [4]: 4)</ref>, “ajur” (sebagian besar berkaitan dengan [[mut’ah]] dan pernikahan dengan budak), <ref>Dr Muhammad Khazaili, Ahkām al-Qurān, hlm. 47. </ref> “shidaq” dan “faridhah” <ref>و ان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن و قد فرضتم لهن فریضة فنصف ما فرضتم </ref> adalah sebagai ganti dari mahar.
Menurut al-Quran tidak membayar mahar yang merupakan hak bagi perempuan adalah merupaan perbuatan dzalim dan dosa besar. <ref> (Qs Nisa [4]: 20 dan 21). </ref>
Menurut al-Quran tidak membayar mahar yang merupakan hak bagi perempuan adalah merupaan perbuatan dzalim dan dosa besar. <ref> (Qs Nisa [4]: 20 dan 21). </ref>
Dalam ayat mahar dinilai sebagai  
Dalam ayat mahar dinilai sebagai
   و ءاتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنُّ نِحلَة <ref> (Qs Nisa [4]: 4). </ref>
   و ءاتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنُّ نِحلَة <ref> (Qs Nisa [4]: 4). </ref>
“shaduqah” berasal dari asal kata shidq yang menunjukkan tanda cinta sejati lelaki kepada perempuan <ref> Masālik al-Afhām, jld. 3, hlm. 184. </ref>. Kedua, dengan adanya kata ganti “hunna” menunjukkan bahwa mahar diperuntukkan bagi kaum perempuan, bukan untuk ayah ataupun ibu sehingga keduanya bisa memanfaatkannya sebagai upah bagi mereka berdua, Ketiga, dengan menggunakan kata “nihlah” menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang tidak dituntut untuk mengembalikan bukan merupakan harga perempuan sebagaimana pada masa dewasa ini dimana sebagian orang salah memahami bahwa mahar adalah harga perempuan dan menginginkan harga mahar yang tinggi dan mahar yang disarankan oleh Islam jauh dari martabat perempuan. Mahar perempuan adalah “nihlah” dan anugerah Allah yang diberikan kepada para perempuan dan laki-laki tidak boleh menjadikannya sebagai hal supaya pihak perempuan berhutang budi kepadanya atas mahar yang diberikan kepadanya.  
“shaduqah” berasal dari asal kata shidq yang menunjukkan tanda cinta sejati lelaki kepada perempuan <ref> Masālik al-Afhām, jld. 3, hlm. 184. </ref>. Kedua, dengan adanya kata ganti “hunna” menunjukkan bahwa mahar diperuntukkan bagi kaum perempuan, bukan untuk ayah ataupun ibu sehingga keduanya bisa memanfaatkannya sebagai upah bagi mereka berdua, Ketiga, dengan menggunakan kata “nihlah” menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang tidak dituntut untuk mengembalikan bukan merupakan harga perempuan sebagaimana pada masa dewasa ini dimana sebagian orang salah memahami bahwa mahar adalah harga perempuan dan menginginkan harga mahar yang tinggi dan mahar yang disarankan oleh Islam jauh dari martabat perempuan. Mahar perempuan adalah “nihlah” dan anugerah Allah yang diberikan kepada para perempuan dan laki-laki tidak boleh menjadikannya sebagai hal supaya pihak perempuan berhutang budi kepadanya atas mahar yang diberikan kepadanya.
Imam Baqir As bersabda: الصداق ما تراضيا علیه قل او کثر <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 604. </ref> yaitu sesuatu yang diridhai oleh kedua belah pihak apakah banyak ataukah sedikit, hal itu adalah mahar. Tentang batasan maksimal mahar, syar’menentukan batasan seberapa besarnya. Imam Shadiq As bersabda: Salah satu hal yang tidak akan diampuni pada hari kiamat adalah mahar yang tidak dibayarkan kepada pihak perempuan. <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 26. </ref>  Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu keburukan perempuan adalah maharnya yang tinggi <ref> Mizan al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182: «أما شُوم المزأةِ فَکثرةُ مَهرِها و عُقوقُ زَوجِها».</ref> dan hal itu dinilai sebagai penyebab dalam menimbulkan kebencian dalam keluarga. <ref> Perawi meriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw: Mudahkanlah dalam urusan mahar karena laki-laki telah membayar bangsal yang berat bagi perempuan, namun dihatinya timbul sikap permusuhan. (Mizān al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182). </ref> Nabi Muhammad Saw bersabda: Tiga golongan perempuan yang tidak akan diazab di kuburan dan akan dibangkitkan bersama dengan Hadhrat Fatimah Zahra Sa: Perempuan yang bersabar atas kemiskinan suaminya, perempuan yang tetap bersabar dengan perilaku buruk suaminya dan istri yang memberikan maharnya kepada suaminya. <ref> Mawā’idz al-Adidah, hlm. 75. </ref>
Imam Baqir As bersabda: الصداق ما تراضيا علیه قل او کثر <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 604. </ref> yaitu sesuatu yang diridhai oleh kedua belah pihak apakah banyak ataukah sedikit, hal itu adalah mahar. Tentang batasan maksimal mahar, syar’menentukan batasan seberapa besarnya. Imam Shadiq As bersabda: Salah satu hal yang tidak akan diampuni pada hari kiamat adalah mahar yang tidak dibayarkan kepada pihak perempuan. <ref> Wasāil, jld. 14, hlm. 26. </ref>  Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu keburukan perempuan adalah maharnya yang tinggi <ref> Mizan al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182: «أما شُوم المزأةِ فَکثرةُ مَهرِها و عُقوقُ زَوجِها».</ref> dan hal itu dinilai sebagai penyebab dalam menimbulkan kebencian dalam keluarga. <ref> Perawi meriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw: Mudahkanlah dalam urusan mahar karena laki-laki telah membayar bangsal yang berat bagi perempuan, namun dihatinya timbul sikap permusuhan. (Mizān al-Hikmah, jld. 2, hlm. 1182). </ref> Nabi Muhammad Saw bersabda: Tiga golongan perempuan yang tidak akan diazab di kuburan dan akan dibangkitkan bersama dengan Hadhrat Fatimah Zahra Sa: Perempuan yang bersabar atas kemiskinan suaminya, perempuan yang tetap bersabar dengan perilaku buruk suaminya dan istri yang memberikan maharnya kepada suaminya. <ref> Mawā’idz al-Adidah, hlm. 75. </ref>


Pengguna anonim