Pengguna anonim
Abdul Mutthalib: Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Yuwono (→Wafat) |
imported>Ismail Dg naba Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 81: | Baris 81: | ||
Ia menemukan harta yang terpendam (maksudnya adalah harta yang ditemukannya pada saat penggalian [[sumur Zam-zam]]) dan mengeluarkan khumusnya.<ref>Tarikh Tahqiqi Islam, jld. 1, hlm. 206. </ref> [[Allah swt]] berfirman mengenai hal tersebut, ''"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah…"'' <ref>Al- Anfal: 41. </ref> | Ia menemukan harta yang terpendam (maksudnya adalah harta yang ditemukannya pada saat penggalian [[sumur Zam-zam]]) dan mengeluarkan khumusnya.<ref>Tarikh Tahqiqi Islam, jld. 1, hlm. 206. </ref> [[Allah swt]] berfirman mengenai hal tersebut, ''"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah…"'' <ref>Al- Anfal: 41. </ref> | ||
Sewaktu sumur Zam-zam bisa kembali dimanfaatkan, Abdul Muthalib menyebutnya سقایة الحاج (tempat minum | Sewaktu sumur Zam-zam bisa kembali dimanfaatkan, Abdul Muthalib menyebutnya سقایة الحاج (tempat minum jemaah haji) yang diperuntukkan untuk menjamu jemaah haji. Mengenai pelayanan terhadap jemaah [[haji]] yang dilakukan Abdul Muthalib, [[Allah swt]] berfirman, ''"Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus [[Masjid al-Haram]] kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah?"'' <ref>At-Taubah, ayat 19. </ref> | ||
Abdul Muthalib menetapkan aturan diyah (denda) terhadap pembunuhan satu jiwa manusia sebanyak seratus ekor unta, dan hukum itu pula yang berlakukan oleh Allah swt dalam agama [[Islam]]. Ketika melakukan putaran saat tawaf di [[Kakbah]] yang dilakukan kaum Quraisy, sebelumnya tidak memiliki ketentuan jumlah, lalu oleh Abdul Muthalib ditetapkan ketentuan, saat [[tawaf]] yang dilakukan adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran. Aturan tawaf tujuh kali putaran itu pula yang kemudian hari ditetapkan dalam aturan [[fikih]] haji dalam Islam. <ref>Shaduq, ''Khishāl'', jld. 1, hlm. 455. </ref> | Abdul Muthalib menetapkan aturan diyah (denda) terhadap pembunuhan satu jiwa manusia sebanyak seratus ekor unta, dan hukum itu pula yang berlakukan oleh Allah swt dalam agama [[Islam]]. Ketika melakukan putaran saat tawaf di [[Kakbah]] yang dilakukan kaum Quraisy, sebelumnya tidak memiliki ketentuan jumlah, lalu oleh Abdul Muthalib ditetapkan ketentuan, saat [[tawaf]] yang dilakukan adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran. Aturan tawaf tujuh kali putaran itu pula yang kemudian hari ditetapkan dalam aturan [[fikih]] haji dalam Islam. <ref>Shaduq, ''Khishāl'', jld. 1, hlm. 455. </ref> |